• Beranda
  • Berita
  • 260 Kompartemen Bebas Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) Berpotensi Tingkatkan Ekspor Peternakan

260 Kompartemen Bebas Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) Berpotensi Tingkatkan Ekspor Peternakan

  • 31 Januari 2024, 09:51 WIB
  • /
  • Dilihat 495 kali
  • /
  • humaspkh

Jakarta – Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) telah menyetujui dan mempublikasikan sebanyak 260 kompartemen di Indonesia telah bebas highly pathogenic avian influenza (HPAI) melalui skema “self-declaration”. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, yang juga Delegasi Nasional Indonesia untuk WOAH, Nasrullah, Rabu, 31/01.

"Jumlah kompartemen yang saat ini terdaftar dalam publikasi di website WOAH meningkat 160% dari jumlah sebelumnya," ungkapnya.

Sejak tahun 2008, Kementerian Pertanian telah menerbitkan peraturan terkait tata cara memperoleh kompartemen bebas AI bagi unit usaha peternakan unggas di Indonesia, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Permentan/OT.140/5/2008 tentang Pedoman Penataan Kompartemen dan Penataan Zona Usaha Perunggasan.

"Ini merupakan bentuk penjaminan kesehatan dan upaya menjaga keberlangsungan usaha peternakan unggas," tambahnya.

Nasrullah menjelaskan bahwa peningkatan jumlah kompartemen ini diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan ekspor komoditas unggas dan produknya yang sudah berjalan, dengan tujuan beberapa negara di Asia antara lain Jepang, Singapura, Brunei, Vietnam, dan Timor Leste.

"Dengan bertambahnya jumlah kompartemen bebas HPAI ini, peningkatan nilai ekspor dapat terjadi," harapnya.

Sementara itu, Nuryani Zainuddin, Direktur Kesehatan Hewan, Kementan menyampaikan bahwa kompartementalisasi bebas HPAI merupakan salah satu strategi yang menjadi solusi dalam peningkatan status kesehatan hewan, khususnya unggas, dan memberikan nilai tambah bagi peternak.

"Pembebasan secara kompartemen adalah yang paling mungkin untuk dilakukan, mengingat status Indonesia yang endemis HPAI," jelasnya.

Menurut Nuryani, persyaratan kompartemen bebas HPAI yang ditetapkan oleh Ditjen PKH telah merujuk pada referensi internasional, termasuk WOAH. Sehingga, kompartemen bebas HPAI di Indonesia sudah sesuai dengan standar internasional dan produk-produknya dapat bersaing secara internasional.

"Untuk unit peternakan yang memiliki sertifikat kompartemen bebas HPAI, maka komoditas yang dihasilkan dapat dilalulintaskan ke seluruh Indonesia tanpa perlu pengujian untuk HPAI," imbuhnya.

Nuryani juga menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan kompartemen yang telah mendapatkan sertifikat terus dilakukan bersama oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

"Ini agar unit usaha terus memastikan kompartemennya bebas HPAI dan tetap memenuhi standar yang dipersyaratkan," jelasnya.

Nuryani memastikan bahwa kompartemen bebas HPAI di Indonesia merupakan jaminan implementasi manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti.

"Adanya kompartemen bebas HPAI telah meningkatkan daya saing peternakan untuk mendorong ekspor yang lebih besar," pungkasnya.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset