• Beranda
  • Berita
  • Kementan Gelar Public Hearing Revisi Peraturan Penyediaan dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

Kementan Gelar Public Hearing Revisi Peraturan Penyediaan dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

  • 19 Februari 2024, 13:14 WIB
  • /
  • Dilihat 171 kali
  • /
  • humaspkh

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) sukses menyelenggarakan public hearing terkait revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Acara yang digelar di Aston Hotel Simatupang, Jakarta Selatan pada tanggal 19 Februari 2024 tersebut dihadiri oleh berbagai asosiasi perunggasan dan stakeholder terkait.

Sekretaris Ditjen PKH, Makmun, menyampaikan perlunya melakukan penelaahan menyeluruh terhadap isi Permentan Nomor 32 Tahun 2017. Ia menekankan pentingnya pencermatan mendalam terhadap setiap poin dalam revisi tersebut agar dapat diimplementasikan secara efektif dalam mengatur dan mengawasi kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras dan telur konsumsi, termasuk ketentuan terkait sanksi.

“Semangat di balik revisi ini adalah untuk mendorong terwujudnya stabilitas dalam penyediaan pangan dari unggas melalui ekosistem perunggasan yang berkelanjutan dan kompetitif’, ujar Makmun saat memberikan sambutan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Agung Suganda menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara menyeluruh mengenai substansi revisi, yang diharapkan dapat diterima oleh semua pihak.

"Dengan terselenggaranya public hearing kali ini, diharapkan kita dapat mendapatkan masukan yang lebih mendalam terkait revisi Permentan 32 tahun 2017. Hal ini tentunya dengan memperhitungkan beberapa aspek terkait upaya menjaga stabilitas produksi, penyediaan produksi bibit dalam negeri, dan perlindungan terhadap Peternak Mandiri," ungkap Agung.

Sebagai informasi, gelaran public hearing ini merupakan yang ketiga kalinya diselenggarakan oleh Ditjen PKH sejak tahun 2021. Melalui kolaborasi dan dialog yang terjalin dalam public hearing ini, diharapkan revisi Permentan 32 Tahun 2017 dapat memperkuat regulasi yang ada dan dapat memberikan dukungan yang lebih besar bagi bisnis perunggasan, terutama bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset