Klarifikasi: Ditjen PKH tidak pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor 001/SE/PKH.320/C/03/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penerima Bantuan Ternak Sapi.
- 13 Maret 2024, 15:36 WIB
- /
- Dilihat 2470 kali
- /
- humaspkh
Sehubungan dengan beredarnya Surat Edaran Nomor 001/SE/PKH.320/C/03/2024 tanggal 4 Maret 2024 melalui aplikasi Whatsapp, bersama ini disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor 001/SE/PKH.320/C/03/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penerima Bantuan Ternak Sapi.
Diharapkan untuk mengabaikan dan tidak merespon tindaklanjut dari surat edaran dimaksud.
Pemalsuan surat edaran ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.