• Beranda
  • Berita
  • Kementan Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan Milik BPTUHPT Denpasar di Dompu

Kementan Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan Milik BPTUHPT Denpasar di Dompu

  • 03 Mei 2024, 15:17 WIB
  • /
  • Dilihat 91 kali
  • /
  • humaspkh

Dompu - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan upaya percepatan penyelesaian sengketa lahan milik Balai Pembibitan Ternak Unggul Hijauan Pakan Ternak (BPTUHPT) Denpasar di Kabupaten Dompu. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPTUHPT Denpasar, Harry Suhada pada saat Sidang Pemeriksaan Setempat atau Sidang Lapangan dalam Perkara Perdata Nomor 49/Pdt.G/2023/PN.Dpu terkait lahan sengketa bersama Tim Pengadilan Negeri Dompu, dan Penasihat Hukum penggugat di Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Jumat (03/05).

"Hari ini kami bersama tim Pengadilan Negeri Dompu melakukan peninjauan lapangan untuk sidang gugatan atas salah satu lokasi BPTUHPT Denpasar yang berlokasi di Dompu seluas 163 Ha, dimana lahan yang menjadi gugatan masyarakat yakni seluas 50 Ha", ujar Harry.

Ia katakan, lahan yang dikuasai atau diklaim sepihak oleh kelompok masyarakat di lokasi breeding center Dompu seluas 50 Ha, secara hukum statusnya adalah milik Pemerintah cq Kementan dengan Sertifikat hak pakai No. 2 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu seluas 163 Ha, dari total keseluruhan lahan 504 Ha yang terbagi kedalam beberapa sertipikat.

“Kami berharap permasalahan status hukum terhadap lahan BPTUHPT Denpasar secepatnya dapat diselesaikan dengan baik, sehingga instalasi breeding center ini bisa berperan secara optimal sebagai salah satu pusat pembibitan wilayah tengah dan timur”, ungkapnya.

Ia mengaku, pihaknya sudah siap dan optimis menghadapi sidang yang akan digelar pada waktu yang sudah ditentukan dan disepakati.

“Kami sudah menyiapkan bukti-bukti termasuk saksi-saksi untuk sidang nanti sebagai upaya mempercepat penyelesaian kasus ini”, tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Hakim Pengadilan Negeri Dompu, Angga Wahyu Perdana mengatakan bahwa setelah melakukan kunjungan pemeriksaan bersama di lapangan, mengamati batas-batas wilayah lahan yang dimiliki oleh kementan dan dikuasai oleh masyarakat, pada pertemuan berikutnya akan diagendakan sidang lanjutan antara penggugat dan para tergugat dengan agenda pemeriksaan saksi para pihak.

"Kita sepakati kedua belah pihak untuk melakukan sidang secepatnya minggu depan (red: 8/5) dengan menghadirkan saksi-saksi, dan akan saya targetkan perkara ini selesai dalam kurun waktu 5 bulan", pungkasnya.

Sebagai informasi BPTUHPT Denpasar merupakan Unit pelaksana teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, yang mempunyai tugas pokok dan fungsi adalah melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pemuliabiakan, penyebaran dan pemasaran bibit ternak unggul serta benih/bibit hijauan pakan ternak. BPTUHPT Denpasar memiliki memiliki dua breeding center yaitu Pulukan di Kab. Jembrana-Bali dan breeding center Dompu di Kab. Dompu-NTB.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset