• Beranda
  • Berita
  • Kementan Dorong Standar Kompetensi Keinsinyuran Peternakan, Upaya Tingkatkan Kualitas SDM

Kementan Dorong Standar Kompetensi Keinsinyuran Peternakan, Upaya Tingkatkan Kualitas SDM

  • 25 Oktober 2024, 21:53 WIB
  • /
  • Dilihat 202 kali
  • /
  • humaspkh

Jakarta — Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang peternakan sekaligus mendukung produktivitas subsektor ini, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menginisiasi penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) di bidang keinsinyuran peternakan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, yang mencakup disiplin teknik pertanian, termasuk bidang peternakan. Standar kompetensi yang disusun ini diharapkan menjadi acuan utama untuk memastikan tenaga kerja di sektor peternakan memenuhi kebutuhan industri dan mampu mendukung kemajuan subsektor peternakan nasional.

Pada rapat penyusunan RSKKNI yang berlangsung di Jakarta, Kamis (25/10), Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Tri Melasari, menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyusunan standar tersebut. “Kami di Ditjen PKH berkomitmen memberikan masukan yang strategis agar RSKKNI ini menjadi acuan utama dalam sertifikasi dan pengembangan program pelatihan di sektor peternakan,” ujar Tri.

Menurutnya, standar yang terstruktur ini penting untuk memperkuat kapasitas SDM di bidang peternakan, mulai dari penerapan teknologi hingga pengelolaan produksi dan pemasaran. “Standar ini akan sangat membantu menghadapi tantangan global dan memenuhi kebutuhan pasar yang semakin kompetitif,” tambahnya.

Rancangan RSKKNI ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang digagas oleh Pusat Pelatihan Pertanian (Puslatan) Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDMP). Proses ini kini sedang mendapat masukan teknis dari Ditjen PKH, dan diharapkan menjadi pedoman dalam program pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja peternakan.

Diharapkan, dengan penerapan standar kompetensi ini, sektor peternakan Indonesia akan semakin kompetitif di pasar global, sekaligus mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan produktivitas dan kualitas hasil ternak.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset