Tindakan Yang Harus Dilakukan Terhadap Hewan
- 30 Januari 2020, 12:51 WIB
- /
- Dilihat 1373 kali
Informasi berupa tindakan apa saja yang harus dilakukan terhadap hewan yang diduga terkena Anthrax
Informasi berupa tindakan apa saja yang harus dilakukan terhadap hewan yang diduga terkena Anthrax
DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550
Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583
[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/