• Beranda
  • Berita
  • Silahturahmi Pers dan Bedah Kasus "Carut Marut Impor dan Masa Depan Swasembada Daging Sapi"

Silahturahmi Pers dan Bedah Kasus "Carut Marut Impor dan Masa Depan Swasembada Daging Sapi"

  • 15 Maret 2013, 07:37 WIB
  • /
  • Dilihat 1687 kali

Bedah kasus “Carut Marut Impor dan Masa Depan Swasembada Daging Sapi” yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan HKTI pada hari Rabu, 6 Maret 2013 di Hotel Grand Hyaat Jakarta dihadiri oleh beberapa anggota PWI, Dewan Pers, HKTI, ASPIDI, APINDO dan Wartawan. Beberapa narasumber pada acara tersebut diantaranya : Direktur Budidaya Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan mewakili Kementerian Pertanian RI Ir. Fauzi Luthan; Ketua Umum DPN HKTI, Oesman Sapta; Ketua Komisi IV DPR RI, M. Romahurmuziy; Direktur Utama Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Ismet Hasan Putro; Ketua Umum ASPIDI, Thomas Sembiring; dan APINDO, Anton Joenoes Supit. 

Acara ini dibuka oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ijin impor seharusnya diberikan kepada pihak yang mau memproduksi sapi. Sebaiknya dibuat kebijakan bahwa sebagian laba impor daging sapi harus digunakan juga untuk impor bibit dengan jumlah sesuai sehingga tetap ada keberpihakan kepada rakyat. 

Ketua Umum DPN HKTI Oesman Sapta mengatakan bahwa kebanggaan impor harus dibunuh, tetapi kita juga harus mengerti jika impor adalah salah satu bagian dari sirkulasi dunia. Kita harus mencari siapa orang dibalik mahalnya daging sapi. Kunci permasalahan ini sebenarnya ada di DPR. Dimana DPR harus bisa membuat sebuah peraturan yang mengakomodir semua pihak. Peraturan yang menentukan bahwa importir daging harus juga mengimpor bibit sehingga tidak hanya menguntungkan konsumen tetapi juga menguntungkan peternak lokal. 

Direktur Budidaya Ternak menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian RI mengeksekusi peraturan yang ada. Kalau ingin merubah mekanismenya, harap dirubah dulu peraturan yang ada lewat DPR. Kalau masalah kartel atau korupsi sudah ada KPK dan KPPU yang lebih berwenang. Oleh karena itu semua pihak jangan menjadi yang paling tahu, kita tunggu saja hasil penyidikan mereka seperti apa. Lebih lanjut dikatankan bahwa penetapan kuota impor daging tidak sepenuhnya diatur oleh Kementerian Pertanian RI. Pertemuan Pra Rakortas yang dihadiri juga oleh Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian menyepakati kuota impor daging 80.000 ton. Hasil ini kembali ditetapkan pada pertemuan Rakortas. Alokasi perperusahaan bagi dunia industri ditentukan oleh Kementerian Perindustrian. Surat resmi dari Kementerian Perindustrian itulah yang dijadikan dasar untuk penerbitan RPP. Oleh karena itu tidak benar jika Kementerian Pertanian bagi-bagi kuota impor. 

Sumber : Padjarnain, Astri, Titik TW Subbag Kerjasama dan Humas.Bagian Perencanaan.Ditjen PKH. 

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset