• Beranda
  • Berita
  • Dirjen PKH Konsolidasikan Dinas Peternakan Provinsi Se Indonesia Dan Jajarannya Untuk Komitmen Wujudkan Kebuntingan 3 Juta Ekor Sapi Tahun 2017

Dirjen PKH Konsolidasikan Dinas Peternakan Provinsi Se Indonesia Dan Jajarannya Untuk Komitmen Wujudkan Kebuntingan 3 Juta Ekor Sapi Tahun 2017

  • 03 Februari 2017, 07:14 WIB
  • /
  • Dilihat 2098 kali

Mataram_(02/2/2017), Untuk mencapai sasaran pembangunan nasional, khususnya dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan yang berorientasi pada pencapaian swasembada protein hewani asal ternak, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengumpulkan seluruh Kepala Dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi se Indonesia dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Ditjen PKH dalam Rapat Koordinasi Teknis Nasional (Rakorteknas) I tahun 2017. Tujuan rakorteknas adalah untuk mengkonsolidasikan pelaksanaan kegiatan tahun 2017 dan rencana tahun 2018, dengan keluaran yang silkan adalah adanya komitmen untuk pelaksanaan dan pencapaian kegiatan tahun 2017, serta untuk mendapatkan solusi dan strategi akselerasi kegiatan tahun 2017.

Pada Rakorteknas yang diselanggarakan pada tanggal 2-3 di Mataram, NTB tersebut Dirjen PKH Kementerian Pertanian Drh. I Ketut Diarmita, MP menyampaikan bahwa kebijakan dan strategi pembangunan peternakan dan kesehatan hewan tahun 2017 diarahkan pada kegiatan UPSUS SIWAB dengan target 4 juta akseptor dan outcome kebuntingan 3 juta ekor sapi,merupakan komitmen bersama untuk dicapai pada tahun 2017.

Ditjen PKH dialokasikan anggaran pada tahun 2017 sebesar Rp. 1.730 miliar yang sebagian besar (61%) yaitu sebesar Rp. 1.071 miliar untuk pelaksanaan UPSUS SIWAB guna memfasilitasi kegiatan: (i) Identikasi status reproduksi; (ii) perbaikan kawin alam; (iii) pelaksanaan IB reguler dan introduksi IB; (iv) penanganan gangguan reproduksi; (v) perbaikan angka kondisi indukan (BCS); (vi) pengendalian betina produktif; (vii) pengawalan UPSUS SIWAB.

Berpijak pada evaluasi program/kegiatan tahun sebelumnya dan memperhatikan rancangan kegiatan tahun 2017, Dirjen PKH meminta kepada Dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan yaitu: a). Segera menyusun dan mesosialisasikan pedoman/juklak/juknis pelaksanaan kegiatan tahun 2017; b). Segera melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, paling lambat untuk dapat direalisaikan pada bulan Maret; c). Segera dilakukan identifikasi potensi permasalahan pelaksanaan kegiatan tahun 2017 di setiap satker, untuk dapat diselesaikan pada awal tahun ini; d). Untuk Pelaksanaan SIWAB, diharapkan di setiap provinsi sudah ada data identifikasi status reproduksi ternak akseptor per kab/kota: (i) jumlah akseptor berikut lokasi kecamatan/desanya; (ii) ketersediaan tenaga IB, PKB, ATR; (iii) sarana/prasarana IB (Inseminasi Buatan) yang dibutuhkan.

“Keberhasilan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan, utamanya UPSUS SIWAB, merupakan tanggung jawab bersama dan merupakan cerminan eksistensi Ditjen PKH dalam memenuhi ekspektasi harapan peternak.  Untuk Itu, saya meminta komitmen dan dukungan dari seluruh stakeholder untuk dapat mewujudkannya”, kata Dirjen PKH.  “Dalam rangka pelaksanaan UPSUS SIWAB, juga dilakukan kerja sama dengan Polri dalam kegiatan pengendalian pemotongan sapi/kerbau betina produktif di RPH”, imbuhnya menjelaskan.

Dirjen PKH juga meminta dan mengharapkan adanya kontribusi dari Dinas yang menangani fungsi Peternakan dan Kesehatan hewan untuk mendiagnosa pelaksanaan kegiatan tahun 2017 dengan mencermati, menganalisis, mengusulkan perbaikan dan tindak lanjut yang diperlukan. Selain itu juga diharapkan dapat merumuskan solusi dan strategi pelaksanaan kegiatan, sehingga target output dan outcome kegiatan tahun 2017 dapat terpenuhi. Komitmen tersebut diantaranya: a). Komitmen pencapaian target dan sasaran kegiatan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan 2017, sebagaimana tercantum dalam POK/DIPA yang telah diterima atau usulan perubahannya; b). Komitmen pencapaian penyerapan anggaran berjalan melebihi target yaitu : triwulan I 25%, triwulan II 50%, triwulan III 80% dan triwulan IV 99%; c). Komitmen penyelesaian kerugian negara.

Lebih lanjut Dirjen PKH menyampaikan bahwa Menteri Pertanian mengharapkan Kementerian Pertanian dapat meraih WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk tahun ini, sehingga dalam penentuan CP/CL seyogyanya dikawal pihak pengawas internal maupun eksternal. “Dalam penyusunan peraturan-peraturan, Ditjen PKH juga melibatkan Komisi Ahli dan Aparat penegak Hukum, sehingga kinerja kita harus baik dan benar, serta transparan” ungkapnya menambahkan.

Dirjen PKH juga meminta kepada Sekdit dan Direktur lingkup Ditjen PKH untuk melakukan pendampingan dan segera melakukan langkah-langkah konkrit untuk mengaselerasikan pelaksanaan kegiatan tahun 2017, terutama melakukan supervisi ke daerah untuk melihat kesiapan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan UPSUS SIWAB, termasuk kesiapan petugas inseminator. “Saya meminta untuk yang dari pusat agar segera turun ke lapangan melakukuan supervisi dan memantau awal pelaksanaan UPSUS SIWAB untuk menemukan potensi permasalahan yang mungkin terjadi. Khusus untuk UPT lingkup Ditjen PKH, disamping menjalankan tugas fungsinya dalam pelayanan,  saya juga meminta untuk dapat berkontribusi dalam pembangunan peternakan di wilayah kerjanya sekaligus melakukan pendampingan SIWAB pada daerah yang menjadi tanggungjawabnya” himbau Dirjen PKH.

Selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan pertanian terkait Ketahanan Pangan, penetapan rencana kerja pembangunan peternakan dan keswan tahun 2018, yang diarahkan pada pencapaian sasaran: (i) peningkatan populasi; (ii) peningkatan produksi daging, telur dan susu; (iii) peningkatan ekspor; (vi) peningkatan status kesehatan hewan; (v) peningkatan mutu dan  jaminan produk ternak; (vi) peningkatan PDB Peternakan; (vii) peningkatan Nilai Tukar Peternak.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen PKH juga menyampaikan rencana kerja pembangunan PKH tahun 2018 dengan sasaran pada pencapaian produksi daging sapi/kerbau sebesar 695 ribu ton. Untuk mencapai produksi tersebut di atas, kegiatan prioritas yang dilakukan adalah: a). Penyediaan pakan ternak dilokasi kawasan; b). Produksi benih ternak (semen beku & embrio) yang dilakukan di UPT Perbibitan; c). Penyediaan bibit ternak yang dilakukan UPT Perbibitan; d). Penguatan kelembagaan perbibitan, peningkatan  populasi ternak, penanggulangan penyakit dan gangguan reproduksi, serta asuransi sapi di lokasi kawasan sapi potong.

“Untuk pembangunan di daerah perbatasan atau pinggiran, Ditjen PKH telah mendapatkan dukungan dari Komisi IV DPR RI, terutama pembangunan instalasi pelayanan kesehatan hewan dan pembibitan ternak unggul di Papua, sehingga ketika terjadi outbreak penyakit hewan maka responnya akan lebih cepat, serta memenuhi kebutuhan bibit di wilayah timur Indonesia agar nantinya dapat melakukan ekspor ke Papua Nugini. Oleh karena itu, diminta komitmen dari Pemerintah Daerah untuk clean and clear, terutama terhadap status tanah pada lokasi yang akan dibangun”,  tutupnya.

 

 

Contact Person:

  1. Dr. Ir. Nasrullah, MSc. (Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan)
  2. Yuliana Susanti, SPt, MSi (Tim Humas Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan)
Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No.3
Gedung C Lt 6 - 9, Ragunan, Kec. Pasar Minggu,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset