• Beranda
  • Berita
  • Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis Dalam Rangka Pelaksanaan Qurban

Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis Dalam Rangka Pelaksanaan Qurban

  • 31 Oktober 2011, 10:01 WIB
  • /
  • Dilihat 2184 kali

Dalam rangka mengamankan masyarakat dari kemungkinan resiko penularan zoonosis khususnya pada pelaksanaan ibadah qurban pada Hari Raya Idul Adha, diperlukan optimalisasi pembinaan dan pengawasan teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner terhadap kesehatan hewan qurban terutama pada daerah endemis. Berkenaan dengan hal tersebut, ada beberapa langkah dan upaya antisipasi yang harus dilakukan yaitu:

1. Meningkatkan pemeriksaan kesehatan hewan qurban dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan qurban oleh Dinas Peternakan atau yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan seluruh Indonesia.
2. Melakukan koordinasi antara anggota/pengurus PDHI dengan Dinas Peternakan Ppropinsi dan Kabupaten/Kota untuk ikut berpartisipasi serta turun ke lapangan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit zoonosa dalam pengawasan pemotongan hewan qurban.
3. Mengadakan sosialisasi penanganan hewan qurban, penyembelihan halal dan penanganan daging qurban yang higienis baik melalui leaflet maupun bimbingan teknis secara langsung.
4. Membentuk Tim Bantuan Pengawasan Hewan Qurban yang diturunkan ke lapangan untuk melaksanakan supervisi pemeriksaan dokumen kesehatan hewan, pemeriksaan antemeorten dan postmorten, mengawasi penyembelihan serta menangani daging dan jeroan hewan qurban, yang dimulai H-2 sampai H+3 pelaksanaan Hari Raya Qurban.



Tata Cara Penanganan Hewan Qurban
I. Persyaratan Hewan Qurban

1. Sehat.
2. Tidak Cacat.
3. Cukup Umur.
- Kambing/Domba: umur lebih dari 1 tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap
- Sapi/Kerbau: umur lebih dari 2 tahun ditandai dengan tumbuhnya dua pasang gigi tetap.
4. Tidak Kurus
5. Jantan
- Tidak dikastrasi/dikebiri
- Testis/buah zakar masih lengkap (2 buah), bentuk dan letaknya simetris.


II. Persyaratan Tempat Penampungan 

1. Terpisah dengan tempat pemotongan dan penanganan daging
2. Senantiasa terjaga kebersihannya, kering dan mampu melindungi hewan dari panas dan hujan
3. Memiliki luas yang memadai sesuai dengan jumlah hewan yang ditampung
4. Tempat penampungan hewan kecil (kambing/domba) terpisah dari tempat penampungan hewan besar (sapi/kerbau)


III. Teknis Penyembelihan

A. Prosedur Operasional Standar Perawatan Di Tempat Penampungan Hewan
1) Hewan diistirahatkan (sebaiknya lebih dari 12 jam) di tempat penampungan sementara
2) Tersedia cukup air dan pakan selama hewan dalam penampungan
3) Sebaiknya 12 jam sebelum penyembelihan, hewan dipuasakan dengan tetap diberikan minum untuk mengurangi isi rumen
4) Pemeriksaan Ante Morten dilakukan oleh Dokter Hewan atau petugas berwenang dibawah supervise Dokter Hewan dan dilakukan pemeriksaan ulang bila lebih dari 24 jam sebelum disembelih
B. Prosedur Operasional Standar Penyembelihan Hewan Qurban
1) Hewan dihadapkan ke arah kiblat
2) Membaca bismillah
3) Memutuskan saluran makan (oesphagus), pembuluh darah (arteri carotis dan vena jugularis) dan saluran pernafasan (trachea)
4) Hewan dipotong dengan sekali tekan, dengan pisau tajam, tanpa mengangkat pisau dari leher (tapi kepala tidak langsung dipisahkan)
5) Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyembelihan hewan qurban:
- Mencegah perlakuan kasar dalam penyembelihan yang dapat menimbulkan ketakutan atau hewan menjadi tersiksa pada saat akan disembelih
- Menjelang disembelih, hewan dirobohkan perlahan-lahan menggunakan sistem ikan tali tertentu, yang tidak menyebabkan hewan kesakitan atau stress
- Penyembelihan dilakukan menggunakan pisau yang tajam agar tidak menyiksa hewan
C. Prosedur Operasional Standar Penanganan Daging Qurban
1. Setelah hewan tidak bergerak lagi (mati) dan pengeluaran darah sempurna, kepala dipisahkan dari badan terlebih dahulu, kemudian kaki
2. Penanganan selanjutnya sebaiknya dilakukan pada posisi hewan digantung untuk memudahkan penanganan dan mencegah kontaminasi
3. Sebelum proses pengulitan, dilakukan pengikatan saluran makanan (oesophagus) dari anus agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging
4. Pengulitan dilaksanakan secara hati-hati dan bertahapa, diawali dengan membuat irisan pada sepanjang kulit dada dan bagian perut
5. Selanjutnya dilakukan pengeluaran jeroan kemudian dipisahkan antara jeroah merah (hati, jantung, paru-paru, limpa, ginjal, lidah) dengan jeroan hijau (lambung, usus, saluran makanan dan lemak)
6. Dilakukan pemeriksaan Post Morten oleh Dokter Hewan atau Petugas berwenang terhadap daging, isi rongga perut, dan isi rongga dada, dengan cara mengamati atau melihat dengan mata (inspeksi), meraba dan menekan (palpasi), bila perlu dengan penyayatan (insisi)
7. Pencucuian jeroan merah dan hijau dilakukan secara terpisah dengan pengelolaan daging
8. Pemotongan daging hingga pengemasan haruslah dilakukan dengan senantiasa menjaga kebersihan baik petugas, sarana peralatan dan wadah kemasan
9. Jika ditemukan kasus yang mencurigakan, segera menghubungi petugas Dinas Peternakan setempat atau Dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan atau kesehatan masyarakat veteriner.


(Sumber : Media Informasi Pembangunan Peternakan Edisi Oktober 2010)
Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset