• Beranda
  • Berita
  • Wajibkan Persyaratan Halal, Kementan Masih Tetap Tutup Impor Paha Ayam Dari AS

Wajibkan Persyaratan Halal, Kementan Masih Tetap Tutup Impor Paha Ayam Dari AS

  • 20 Juni 2017, 15:25 WIB
  • /
  • Dilihat 3047 kali

Jakarta_(16/06/2017), Terkait dengan adanya kekhawatiran di masyarakat tentang wacana impor paha ayam beku, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyampaikan, sejak kasus CLQ (Chicken Leg Quarter) Amerika Serikat (AS) tahun 2010, Indonesia menyetop impor.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita menjelaskan, CLQ dari AS belum dilakukan overall review sistem halal di Amerika Serikat. “Berdasarkan pengalaman tersebut maka sampai saat ini Indonesia belum bisa membuka impor daging ayam dari negara produsen ayam seperti Amerika Serikat dan Brazil karena Indonesia masih meragukan sistem kehalalan di negara tersebut”, ungkap I Ketut Diarmita.

Menurut I Ketut Diarmita, Indonesia memiliki peraturan yang sangat ketat tentang persyaratan halal yang tercantum dalam Permentan Nomor 34 Tahun 2016. “Dalam peraturan tersebut menyebutkan adanya kewajiban pemotongan secara manual yang sulit diterapkan di Amerika Serikat dan Brazil karena pertimbangan ekonomis”, ungkap I Ketut Diarmita. “Belum lagi diperkuat dengan SNI (Standar Nasional Indonesia), pemotongan halal pada unggas yang wajib menjadi acuan persyaratan penyembelihan halal. Untuk itu pemerintah dengan kebijakan menutup impor daging ayam tersebut adalah sebagai bukti karena masih adanya keraguan terhadap kehalalan penyembelihan di negara-negara tersebut”, tambahnya menjelaskan.

Lebih lanjut I Ketut Diarmita menyatakan, sampai saat ini kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) tetap menutup impor daging ayam tersebut dengan berbagai alasan, termasuk penerapan persyaratan halal. Pada putusan final WTO, panel juga memenangkan Indonesia terkait kewajiban label halal.

“Saya perlu sampaikan ke semua lapisan masyarakat, bahwa saat ini Pemerintah melalui Kementan dan Kemendag (Kementerian Perdagangan) masih berjuang mati-matian dengan berbagai aturan yang ada untuk menutup impor tersebut”, kata I Ketut Diarmita. “Jadi kalau ada tuduhan pemerintah melalui Kementan berencana mengimpor daging ayam, itu adalah anggapn yang keliru. Justru kementan selalu menolak permohonan impor daging ayam dan olahannya yang coba-coba diajukan oleh beberapa importir di Indonesia”, jelas Dirjen PKH.

“Kita semua berharap, semua elemen bangsa, khususnya LPPOM MUI sebagai lembaga yang saat ini menerbitkan Sertifikasi Halal mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan persyaratan halal sesuai permentan 34/2016 dan SNI Penyembelihan Halal pada Unggas, sehingga kemungkinan kita impor daging ayam sangatlah kecil”, kata I Ketut Diarmita.

 

 

Contact Person: Drh. Fadjar Sumping Tjatur Rasa (Plt. Direktur Kesehatan Masyrakat Veteriner, Ditjen Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan)

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset