Uji Kompetensi Reguler & Inpassing Tahun 2019

  • 09 Juli 2019, 09:44 WIB
  • /
  • Dilihat 8168 kali

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, Kementerian Pertanian sebagai instansi pembina 16 (enam belas) jabatan fungsional akan melaksanakan uji kompetensi dalam rangka peningkatan profesionalisme karir pejabat fungsional.

Untuk informasi selengkapnya dapat diunduh disini

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset