• Beranda
  • Berita
  • Bukti Nyata Pemerintah Dukung Peternak, Kementan Terbitkan Regulasi Terkait Persusuan

Bukti Nyata Pemerintah Dukung Peternak, Kementan Terbitkan Regulasi Terkait Persusuan

  • 28 September 2017, 14:41 WIB
  • /
  • Dilihat 2013 kali

Jakarta (28/09/2017), Untuk memenuhi kebutuhan protein asal ternak dan menciptakan iklim usaha yang kondusif khususnya kepastian usaha bagi peternak sapi perah, serta kepastian ketersediaan bahan baku industri maka Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

“Permentan Nomor 26 tahun 2017 ini diterbitkan dengan tujuan untuk memenuhi penyediaan pangan, khususnya kebutuhan protein hewani untuk kesehatan dan kecerdasan masyarakat. Selain itu juga untuk mewujudkan kemandirian pangan dan meningkatkan kesejahteraan peternak”, ungkap I Ketut Diarmita selaku Dirjen PKH.  “Hal tersebut tentunya dapat dicapai dengan meningkatnya produksi susu nasional yang dicapai melalui sinergisme kegiatan dengan para pelaku usaha di bidang persusuan”, kata I Ketut Diarmita pada acara Sosialisasi Permentan tersebut hari Kamis 14 September 2017 untuk Industri Pengolahan Susu (IPS) dan hari Jum’at 22 September 2017 untuk importir dan dinas provinsi terkait di Kantor Ditjen PKH .

Acara Sosialisasi dihadiri oleh Asisten Deputi Peternakan dan Perikananan, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kemenko Perekonomian, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Ditjen Industri Agro, Kemenperin, Direktur Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Asisten Deputi Tata Laksana Koperasi dan UMKM, Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UMKM, Asisten Deputi Perikanan dan Peternakan, Deputi Produksi Kementerian Koperasi dan UMKM, Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea cukai, Kemenkeu, Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian, Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian, dinas provinsi yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, Tim Nilai Tambah dan Daya Saing (NTDS), Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) dan Para pelaku usaha persusuan.

Dalam acara tersebut I Ketut menyampaikan, “Penyusunan Permentan ini telah melibatkan Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kemenperin, Kemenkop dan UMKM, akademisi, Asosiasi Peternak Sapi Perah (APSPI), GKSI dan Tim Pendamping Nilai Tambah dan Daya Saing (NTDS) Ditjen PKH”, kata I Ketut Diarmita. “Sosialisasi Permentan No 26 tahun 2017 kepada stakeholders terkait ini merupakan salah satu tahapan dalam penerapan permentan, sehingga isi permentan tersebut dapat dipahami dan diimplementasikan dalam rangka pengembangan persusuan di Indonesia”, ungkapnya.

I Ketut menjelaskan, penyusunan Permentan No 26 tahun 2017 dilatarbelakangi karena produksi susu nasional yang semakin menurun dan tidak adanya kebijakan tentang persusuan semenjak diberlakukannya Inpres No. 4/1998. Lebih lanjut diungkapkannya, setelah belasan tahun tidak ada regulasi baru di bidang persusuan,  Permentan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan produksi di sektor hulu dan meningkatkan kerja sama antar pelaku usaha di sektor hilir. 

“Kita berharap dengan upaya ini, kedepannya akan dapat mendorong peternak agar usahanya dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih profesional, sehingga dapat meningkatkan produksi susu segar yang berkualitas.  Hal tersebut tentunya akan sekaligus memberikan kepastian pasokan bahan baku yang memenuhi kualitas bagi pelaku usaha yang melakukan pengolahan susu”, terang I Ketut Diarmita menjelaskan.

Berdasarkan data Outlook Susu Kementerian Pertanian tahun 2016, Kebutuhan Susu Nasional tercatat 3,8 juta ton (setara susu segar) dengan pasokan Susu Dalam Negeri 852 ribu ton (22,45%) dan Importasi 2,95 juta ton (77,55%) dalam bentuk Skim Milk Powder, Whole Milk Powder, Anhydrous Milk Fat, Butter Milk Powder.

Populasi sapi perah laktasi di Tahun 2016 tercatat sebanyak 267 ribu ekor dari total populasi sapi perah sebanyak 533 ribu ekor dan mayoritas 98,96% berada di Pulau Jawa dengan trend pertumbuhan menurun (Statistik Peternakan, 2016). Sedangkan produktivitas susu rata-rata 12 liter/ekor/hari. Namun demikian angka konsumsi susu penduduk Indonesia baru mencapai 12,10 liter/kapita/tahun dengan terbesar berupa susu kental manis sebesar 43%. 

I Ketut mengatakan, inti dari Permentan Nomor 26 tahun 2017 meliputi: (1). Penyediaan, (2). Peredaran SSDN (Susu Segar Dalam Negeri), (3). Kemitraan yang lebih baik dalam seluruh siklusnya, termasuk Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan.

Selanjutnya dijelaskan, dalam penyediaan diatur tentang upaya peningkatan produksi SSDN melalui peningkatan produktivitas, peningkatan populasi sapi perah dan peningkatan kualitas susu. Khususnya untuk penyediaan susu dari luar negeri akan diatur dalam Permentan tersendiri. Sedangkan dalam Peredaran SSDN, diatur tentang pelaku usaha yang mengedarkan SSDN, mutu SSDN sesuai SNI (minimal uji organoleptik normal, uji alkohol negatif dan residu antibiotik negatif), serta klasifikasi mutu SSDN yang dikaitkan dengan komponen harga produksi (biaya pokok, handling cost dan profit peternak).

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Fini Murfiani menyampaikan, kelebihan dari Peraturan Menteri ini yaitu, pelaku usaha yang telah memiliki unit pengolahan atau Industri Pengolahan Susu (IPS) dalam melakukan peredaran susu didorong untuk memanfaatkan susu produksi peternak dan/atau koperasi. Sementara bagi pelaku usaha yang memproduksi susu olahan (IPS) namun belum memiliki unit pengolahan maka dalam jangka waktu 3 tahun harus memiliki unit pengolahan. Sedangkan bagi pelaku usaha yang tidak memproduksi susu olahan (importir), diwajibkan melakukan kemitraan dalam bentuk promosi. Selain itu pelaku usaha (IPS dan importir) wajib melakukan kemitraan berupa penyediaan sarana produksi, produksi dan/atau permodalan atau pembiayaan.

“Permentan ini juga mengatur tentang promosi dengan melibatkan stakeholder mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, perguruan tinggi dan pelaku usaha”, kata Fini Murfiani. Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan promosi yang dimaksud yaitu promosi susu yang berasal dari SSDN melalui kegiatan public awareness yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih mengkonsumsi SSDN guna meningkatkan kualitas generasi mendatang. Selain itu juga mengedukasi tentang bermacam-macam jenis susu dan olahannya, serta manfaat SSDN bagi kesehatan karena selain segar juga kandungan gizinya lebih lengkap. 

“Untuk itu, Regulasi ini diharapkan mendapat dukungan dari semua stakeholders, dan kami berharap regulasi yang akan diterbitkan terkait dengan persusuan nantinya dapat melengkapi dan menjadi penguat dari regulasi ini. Selain itu juga terkait dengan persusuan diharapkan semua stakeholders berperan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing", tambahnya.

 

 

Contact Person:

Ir. Fini Murfiani, MSi. (Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen PKH)

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset