• Beranda
  • Berita
  • Berikan Layanan Prima Rekomendasi Komoditas Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Ditjen PKH Kembangkan Sistem Layanan Online

Berikan Layanan Prima Rekomendasi Komoditas Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Ditjen PKH Kembangkan Sistem Layanan Online

  • 09 November 2017, 05:14 WIB
  • /
  • Dilihat 2566 kali

(Depok_31/10) Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan rekomendasi di sub sektor peternakan dan kesehatan hewan, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) menggunakan teknologi sistem online. “Sistem layanan online ini untuk mempersingkat waktu pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, serta transparan”, kata Sri Widayati Direktur Pakan saat mewakili Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan membuka acara Sosialisasi dan Workshop Sistem Online Perizinan/Rekomendasi Komoditas Peternakan dan Kesehatan Hewan pada tanggal 31 Oktober 2017 di Hotel Margo City Depok.

Sri Widayati berpendapat, dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat atas pelayanan yang singkat dan transparan, maka permohonan rekomendasi seluruh komoditas peternakan dan kesehatan hewan layanannya dikembangkan dari yang semula diproses dari manual menjadi online.

“Pelayanan rekomendasi yang efektif dan efensien juga telah menjadi tekad Kementerian Pertanian untuk terus mewujudkan layanan yang mudah, cepat dan mengedepankan transparansi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian No.117/Permentan/HK.300/11/2013 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian secara Online”, ungkapnya.

Menurut Sri Widayati, sejak awal tahun 2012, fungsi pelayanan rekomendasi di Ditjen PKH telah berjalan, yang ditangani oleh Unit Pelayanan Rekomendasi/UPR. UPR menjadi loket pelayanan satu pintu dalam menerima dan mengeluarkan surat-surat terkait pemberian rekomendasi ekspor-impor komoditas peternakan dan kesehatan hewan.

“Sampai saat ini terdapat 15 (lima belas) jenis komoditas yang sebagian besar dan secara rutin oleh para pelaku usaha diajukan permohonannya untuk mendapatkan rekomendasi teknis dari Ditjen PKH”, kata Sri Widayati. “Sejak tahun 2015, pelayanan rekomendasi yang bisa diproses secara online hanya 7 dari 15 (lima belas) komoditas tersebut”, ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Tujuh (7) komoditas yang sudah dapat diproses secara online; yaitu (1) karkas, daging dan/atau olahannya; (2) pendaftaran pakan; (3) pemasukan benih dan/atau bibit ternak; (4) izin usaha obat hewan; (5) obat hewan; (6) bahan pakan asal hewan; dan (7) ruminansia besar. Sedangkan untuk ekspor Bahan Pakan Asal Tumbuhan/BPAT, ekspor obat hewan, serta pemasukan dan pengeluaran hewan kesayangan yang selama ini layanannya masih diproses secara manual, dan akan diproses secara online”, ucap Sri Widayati dihadapan 80 pelaku usaha yang bergerak di sub sektor peternakan dan kesehatan hewan.

Sri Widayati mengungkapkan, jika proses layanan rekomendasi dilakukan secara manual semua, maka bisa dibayangkan bagaimana tingginya tumpukan dokumen yang jumlahnya sekitar 1.700 – 2.000 buah per bulan yang harus diurus oleh Ditjen PKH. “Bagaimana riuhnya suasana diakibatkan lalu lalang pemohon, hal ini pastinya akan menimbulkan suasana yang tidak nyaman baik bagi pelaku usaha maupun pegawai di Ditjen PKH”, ucapnya.

“Untuk itu Ditjen PKH mengupayakan terwujudnya cita-cita besar dalam meningkatkan kualitas layanan prima untuk rekomendasi komoditas peternakan dan kesehatan hewan”, jelas Sri Widayati. “Dengan perkembangan teknologi saat ini yang begitu sangat pesat, ditargetkan seluruh komoditas dapat diaplikasikan secara online”, ujarnya menambahkan.

Pada kesempatan itu, Sri Widayati menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha yang berupaya memajukan usahanya untuk ekspor karena akan berkontribusi signifikan bagi peningkatan pertumbuhan perekonomian nasional. “Pemerintah akan sepenuhnya mendorong dan berupaya memberikan prioritas kepada pelaku usaha bidang ekspor untuk kemudahan dan kecepatan proses permohonan rekomendasinya”, ujar Sri Widayati.

Menurut Sri Widayati, berdasarkan hasil evaluasi, masih banyak pengguna jasa layanan yang belum optimal untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, misalnya data yang diisikan pada sistem aplikasi berbeda dengan data yang diupload, selain itu dokumen yang diupload bukan dokumen yang dipersyaratkan, kekurangan cap atau stempel dan sebagainya. “Untuk itu, selain kualitas pelayanan dan sistemnya, dibutuhkan keseriusan dan kesiapan para pengguna jasa layanan dalam melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, baik administrasi maupun teknis”, tandasnya.

“Kedepan kita harapkan pelaku usaha dapat menerapkan sistem layanan rekomendasi online dalam praktek langsung, sehingga dampaknya akan mempersingkat waktu pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, serta transparan”, tutup Sri Widayati.

 

Contact Person: Ir. Nasrullah, MSc. (Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan)

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset