Gangguan Reproduksi, Bernarkah Karena IB?

  • 21 Oktober 2021, 07:17 WIB
  • /
  • Dilihat 12950 kali

Inseminasi buatan (IB) adalah salah bioteknologi dalam bidang reproduksi ternak yang memungkinkan adanya proses perkawinan ternak betina tanpa perlu seekor pejantan. Kegiatan IB ini merupakan suatu rangkaian proses terencana dan terprogram karena terkait dengan persebaran genetik ternak di masa yang akan datang. Keuntungan IB pada sapi di Indonesia antara lain peningkatan mutu genetik yang lebih cepat karena menggunakan semen dari pejantan unggul, dapat menghemat biaya pemeliharaan pejantan lain dan dapat membatasi atau mencegah penularan penyakit kelamin dari ternak yang diinseminasi.

Sebagian besar peternak telah mengenal kegiatan IB terutama yang berdomisili di wilayah Pulau Jawa. Kegiatan IB telah menjadi sarana utama dalam pola pengembangbiakan ternak sapi. Kondisi kandang dan skor kondisi tubuh (SKT) ternak yang beragam memberikan tantangan tersendiri bagi petugas IB. Kondisi di atas  sulit ditemui pada peternakan di masyarakat karena berkaitan dengan kemampuan finansial peternak dalam membangun kandang dan pemberian pakan. Bahkan sering ditemui juga oleh petugas saat melakukan IB, ternak-ternak betina yang kondisi kandang penuh dengan kotoran serta tanpa tersedia kandang jepit. Kondisi lapangan seperti itu yang jauh dari kata “higienis“ dan rentan terkontaminasi agen penyakit menimbulkan pertanyaan apakah pelaksanaan IB akan dapat menyebabkan gangguan reproduksi pada ternak secara langsung?.

Tujuan Inseminasi Buatan

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dalam Pasal 1 nomor (18)  telah menjelaskan pengertian dan tujuan kegiatan IB. Berdasarkan pasal tersebut diperoleh penjelasan bahwa IB merupakan teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.

Tujuan ini sejalan dengan semangat kegiatan SIKOMANDAN yang telah berjalan sejak tahun 2020, yang menjadikan IB sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan populasi melalui peningkatan kebuntingan dan kelahiran ternak. Capaian yang diperoleh SIKOMANDAN dengan adanya peningkatan kegiatan IB di Indonesia adalah terjadinya peningkatan kelahiran ternak sapi di Indonesia. Berdasarkan data iSIKHNAS tahun 2020, pelaksanaan IB di Indonesia sebanyak 4.385.912 ekor (175,79%) dan tingkat kelahiran sebesanyak 2.300.730 ekor (114,43%).

Capaian kegiatan SIKOMANDAN ini, memberikan tanda bahwa kegiatan IB memiliki kontribusi dalam pencapaian peningkatan populasi sapi di Indonesia. Populasi sapi di Indonesia di tahun 2020 sebanyak 18,035 juta ekor atau naik (3,09%) dari tahun sebelumnya yaitu 17,495 juta ekor. Hal ini tentu saja tak lepas dari peran serta petugas IB sebagai ujung tombak kegiatan yang bersentuhan langsung dengan peternak. Kompetensi petugas dilapangan dengan latar belakang pendidikan berbeda ternyata tetap memberikan dampak positif dalam memenuhi tujuan pelaksanaan IB.

Bagi Petugas IB yang memiliki latar belakang Sarjana Peternakan atau D3 Peternakan, bekal kompetensi IB telah masuk ke dalam kurikulum pada Fakultas Peternakan, yaitu dalam mata kuliah reproduksi ternak, mata kuliah manajemen reproduksi ternak, dan mata kuliah teknologi reproduksi. 

Gangguan Reproduksi dan Inseminasi Buatan

Gangguan reproduksi didefinisikan sebagai kondisi dimana fungsi reproduksi hewan jantan atau betina terganggu sementara sehingga berdampak pada menurunnya efisien reproduksi. Gangguan ini ditandai dengan efisiensi reproduksi dan produktifitas yang rendah. Dampak adanya gangguan reproduksi dapat dilihat dari tingginya service per conception (S/C), panjangnya calving interval (CI), dan rendahnya angka kelahiran yang berakibat pada penurunan pendapatan peternak.

Penanganan gangguan reproduksi ini bukan ranah kerja petugas IB, namun sebagian besar peternak sering meminta saran atau berkonsultasi akan kondisi ternaknya ke petugas IB. Petugas IB yang berlatar belakang peternakan, mampu memberikan penjelasan yang baik kepada peternak karena pengetahuan dasar reproduksi yang diperolehnya disertai pengalaman kerja di lapangan. Saran yang diberikan kepada peternak umumnya berupa cara menangani gangguan reproduksi pada induk sapi potong secara mandiri dengan peralatan yang sederhana.

Hasil uji petik laporan iSIKHNAS 2020 mengenai gangguan reproduksi melalui situs https://www.isikhnas.com/id/root?id=42, tanggal 3 Februari 2021, diperoleh informasi bahwa ada 1.570 kasus gangguan reproduksi di pulau Jawa, sebagaimana tabel berikut:

No Diagnosa Kasus Jumlah Persen
1 Hipofungsi ovari 343 21,8%
2 Endometritis 251 16,0%
3 Silent Heat 218 13,9%
4 Retensio Secundinarum 208 13,2%
5 Distokia 188 12,0%
6 Pyometra 86 5,5%
7 Corpus Luteum Persisten 73 4,6%
8 Prolap vagina 57 3,6%
9 Delayed Pubertas 51 3,2%
10 Metritis 36 2,3%
11 Kawin berulang 18 1,1%
12 Vaginitis 12 0,8%
13 Anestrus Post Partus 11 0,7%
14 Cervicitis 8 0,5%
15 Sistik Luteal 6 0,4%
16 Sistik ovari 3 0,2%
17 Nimpomania 1 0,1%
  Jumlah 1570  


Uraian di atas memberikan gambaran bahwa pelaksanaan IB di lapangan oleh petugas dengan beragam latar belakang menunjukkan adanya keberhasilan dalam peningkatan produksi ternak dan tidak ada bukti yang langsung berkaitan dengan kasus gangguan reproduksi. Kegiatan IB ini sangat mendukung fungsi peternakan dan Kesehatan hewan sehingga posisi kompetensi IB ini perlu tetap dijaga agar menjadi domain peternakan dan kesehatan hewan. (FBR)Diagnosa kasus gangguan reproduksi terbanyak di pulau Jawa berdasarkan tabel di atas, yaitu Hipofungsi ovari, Endometritis, Silent Heat, Retensio Secundinarum dan Distokia. Kasus-kasus yang terjadi di lapangan umumnya kerena faktor cacat lahir, hormonal, malnutrisi dan perawatan pra/post partum yang tidak benar. Sementara tidak ada diagnosa yang menyatakan bahwa kegiatan pelayanan IB menjadi penyebab langsung terjadinya gangguan reproduksi. Pengobatan atau perawatan ternak sapi betina yang mengalami gangguan reproduksi umumnya menggunakan terapi hormonal, perbaikan kualitas pakan, dan peningkatan kebersihan kandang/ternak.

 

Oleh Harry Chakra Mahendra

Pengawas Bibit Ternak di Dit. Perbibitan dan Produksi Ternak

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset