• Beranda
  • Berita
  • Implementasi SPIP Ditjen PKH Dinilai Terbaik di Kementan

Implementasi SPIP Ditjen PKH Dinilai Terbaik di Kementan

  • 25 Oktober 2019, 02:24 WIB
  • /
  • Dilihat 2161 kali

Bandung_ Inspektur IV Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan, IGMN Kuswandhana mengapresiasi perkembangan SPIP di Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan, apalagi Ditjen PKH ini adalah satu-satunya unit kerja eselon 1 di lingkup Kementerian Pertanian yang sudah menerapkan Sistim Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dengan baik. Hal tersebut disampaikannya pada acara Forum SPIP Nasional lingkup Peternakan dan Kesehatan Hewan yang pertama pada hari Rabu, 23 Oktober 2019. Menurutnya SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sejak tahun 2009 hingga sekarang, Ditjen PKH telah berkomitmen melaksanakan SPIP pada tingkat organisasi dan program/kegiatan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan agar tujuan pelaksanaan program/kegiatan dapat tercapai optimal, dengan tetap mengedepankan azas efektif dan efisien, mewujudkan laporan keuangan yang andal, mengamankan aset negara, dan tetap mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Salah satu keseriusan Ditjen PKH ini ditandai dengan diselenggarakannya Forum SPIP Nasional lingkup Peternakan dan Kesehatan Hewan yang pertama pada hari Rabu-Jumat tanggal 23-25 Oktober 2019 di Bandung dengan mengundang para Satuan Pelaksana (Satlak) SPI di pusat, UPT dan daerah. Sekretaris Ditjen Peternakan dan Keswan, Nasrullah dalam sambutannya mengatakan, ”Salah satu indikator bahwa SPIP itu berjalan adalah dengan minimnya temuan temuan dalam audit baik internal maupun eksternal, oleh karena itu saya harap semua Satlak dapat mengimplementasikan SPIP ini dengan bersungguh-sungguh”. 

Nasrullah juga berharap agar semua lini unit kerja melakukan aktivitas pengendalian secara nyata, tidak hanya sebatas seremonial, tetapi juga mendokumentasikan segala aktivitas pengendalian dengan baik. Selain itu juga melakukan pemantauan untuk mengetahui perkembangan aktivitas pengendalian risiko maupun tingkat maturitas implementasi SPIP program/kegiatan lingkup Ditjen PKH. Tingkat maturitas SPIP adalah tingkat kematangan/kesempurnaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dalam mencapai tujuan pengendalian intern.

Lebih lanjut, IGMN Kuswandhana mengatakan bahwa berdasarkan hasil Penilaian Maturitas SPIP lingkup Kementan yang dilaksanakan oleh BPKP RI, level maturitas SPIP Ditjen PKH masuk dalam level 3 dengan nilai 3,149. Level 3 didapatkan jika kementerian atau lembaga sudah mengimplementasikan kebijakan dan prosedur yang ada serta sudah terdokumentasi dengan baik, namun evaluasi atas pengendalian intern belum dilengkapi dengan dokumentasi yang memadai. Nilai ini sudah melampaui target yang ditetapkan Presiden Jokowi yaitu penilaian maturitas minimal 3. Meskipun sudah melalui target yang ditetapkan, semua unit kerja di Kementerian Pertanian tetap harus berupaya lebih baik lagi untuk meningkatkan maturitas SPIP. 

Inspektur IV mengatakan, “ Saya berharap Ditjen PKH adalah unit Eselon I pertama yang mendapat penilaian maturitas level 4. Hal ini wajar mengingat Ditjen PKH adalah Eselon I pertama yang sudah menerapkan SPIP dengan baik “. Terkait hal tersebut, Nasrullah mengatakan bahwa target selanjutnya adalah melakukan pendokumentasian dengan baik untuk dapat meraih tingkat maturitas SPIP pada level 4. Selain itu, diharapkan Satlak SPIP dalam membuat rumusan strategi peningkatan maturitas SPIP. Perumusan strategi peningkatan maturitas penyelenggaraan SPIP ini akan membantu suatu instansi pemerintah dalam menilai tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP yang ada sekarang, mengidentifikasi area pengendalian yang perlu mendapat perbaikan, dan merencanakan strategi/rencana aksi untuk mengembangkan atau meningkatkan maturitas SPIP.

Adanya Satlak dan Forum SPIP ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Permentan Nomor 23/Permentan/OT.140/5/2009 tentang Pedoman Umum SPI di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Juklak SPIP Ditjen PKH.

 

Narahubung:
Dr. Ir Nasrullah, M.Sc., Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ditjen PKH, Kementan.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset