• Beranda
  • Berita
  • Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Wujudkan Pelayanan Yang Lebih Baik

Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Wujudkan Pelayanan Yang Lebih Baik

  • 15 Juni 2020, 12:53 WIB
  • /
  • Dilihat 943 kali

Jakarta,_ Dengan penerapan tanda tangan elektronik dapat mewujudkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Hal itu di sampaikan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan saat melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Antara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Deputi Bidang Proteksi Badan Siber dan Sandi Negara Tentang

Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan di Jakarta, Senin (15/6 2020).

Pada kesempatan tersebut Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita menyampaikan bahwa dasar hukum penggunaan tanda tangan elektronik  adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. Landasan penggunaan tanda tangan elektronik ini diperkuat juga dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas lainnya sebagai status subjek hukum dalam transaksi elektronik.

Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia pada tanggal 27 Januari Tahun 2020 telah menandatangani Kesepakatan Bersama Nomor: 07/MoU/HK.220/M/1/2020 dan Nomor: PERJ.02/KBSSN/KH.02.01/2020 tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik di Bidang Pertanian.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam rangka memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik di lingkungan Direktorat Jenderal PKH maka akan diterapkan tanda tangan elektronik atau digital sign pada penerbitan dokumen layanan perizinan/rekomendasi yang ada di Direktorat Jenderal PKH melalui aplikasi Sistem Informasi Rekomendasi Peternakan dan Kesehatan Hewan (SIMREK PKH) https://simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id

"Tujuan kita menerapkan tanda tangan elektronik adalah agar pengelolaan layanan perizinan/ rekomendasi memiliki jaminan autentikasi (keaslian) pengirim/penerima, integritas (keutuhan) data serta memiiki mekanisme anti-sangkal (non-repudiasi),"ungkapnya

Aplikasi SIMREK PKH telah dikembangkan sejak tahun 2016 dan terus menerus dilakukan pengembangan terhadap sistem tersebut. Sampai saat ini sebanyak 29 (dua puluh sembilan) jenis layanan rekomendasi/perizinan di Direktorat Jenderal PKH sudah diproses secara online melalui SIMREK PKH. Dokumen perizinan/rekomendasi juga sudah dapat dicetak langsung (paperless) oleh pelaku usaha melalui aplikasi.

I Ketut Diarmita menjelaskan bahwa penerapan tanda tangan elektronik ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal akan diterapkan pada jenis layanan yang penerbitan dokumennya hanya membutuhkan tandatangan Direktur Jenderal. Selanjutnya akan diterapkan pada jenis layanan yang membutuhkan tandantangan Direktur Jenderal dan Direktur seperti dokumen Healt Requirements, Veterinary Requirements, dsb. Ke depan diharapkan penerapan tandatangan elektronik ini bisa diterapkan juga pada sistem persuratan di lingkup Direktorat Jenderal PKH.

"Kami ucapkan terimakasih kepada Badan Siber dan Sandi Negara yang telah bersedia bekerjasama dengan Direktorat Jenderal PKH, semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan,"ucapnya.

Harapan kami adalah dengan penerapan tanda tangan elektronik dapat mewujudkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset