• Beranda
  • Berita
  • Kementan: Alokasi Impor GPS Sudah Sesuai Kalkulasi

Kementan: Alokasi Impor GPS Sudah Sesuai Kalkulasi

  • 05 Mei 2021, 03:02 WIB
  • /
  • Dilihat 3435 kali

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), Nasrullah menyampaikan, untuk memenuhi kebutuhan ayam ras pedaging dan petelur secara berkelanjutan, Indonesia harus melakukan impor Grand Parent Stock (GPS) ayam ras dalam bentuk DOC (Day Old Chick) setiap tahunnya.

Namun, ia memastikan, kebutuhan impor GPS ayam ras ini sudah mengacu pada basis kalkulasi teknis rencana produksi nasional (National Stock Replacement/NSR) sebagai amanah Permentan No. 32 tahun 2017 pada pasal (2) ayat (2) dan pasal (3) ayat (2) tentang Penyediaan, Perederan dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

"Terkait dengan tata cara pemasukan, diatur dalam Permentan No 51 tahun 2011 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan Bibit Ternak Dari Luar dan ke Dalam Wilayah Republik Indonesia," ujar Nasrullah.

Ia menjelaskan, penentuan jumlah pemasukan Grand Parent Stock (GPS) ayam ras pedaging di setiap pembibit pada tahun 2021 juga sudah berdasarkan keputusan Dirjen PKH tentang standar operasional prosedur (SOP) penilaian dan penetapan jumlah pemasukan GPS ayam ras.

Berdasarkan SOP tersebut dihitung kriteria penilaian yang meliputi 8 aspek dengan bobot yang berbeda. Yaitu, kepemilikan dan/atau penguasaan RPHU dan rantai dingin, kewajiban pemotongan di RPHU, performa farm GPS/PS ayam ras, ekspor benih, bibit dan produk ayam.

Kemudian, pengolahan produk berbahan baku ayam, kemitraan, kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dan serta yang terakhir, adanya proposal rencana pemasukan GPS ayam ras.

Nasrullah menegaskan, sebelum ditetapkan angka jumlah alokasi masing-masing perusahaan, untuk menentukan jumlah alokasi Grand Parent Stock (GPS) ayam ras pedaging juga telah disampaikan melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha pembibit ayam ras dan kepada asosiasi perunggasan (GPPU).

"Tentu Dengan tetap mengacu pada kriteria sesuai SOP dan Permentan yang ada," ucap Nasrullah menambahkan.

Lebih lanjut, ia menyebut para peternak UMKM (rakyat) tidak perlu khawatir dengan adanya impor GPS dan kekurangan DOC FS, karena ada keharusan/kewajiban perusahaan pembibit ayam ras dalam memprioritaskan distribusi DOC FS untuk eksternal farm minimal 50% dari produksinya.

 

Harga Pakan Naik

Di sisi lain, Nasrullah menyampaikan, dari tahun 2015-2020 jumlah volume impor bahan pakan sebagai sumber protein semakin meningkat (2015:57,3% dan 2020:84%). Untuk sumber energi, pengembangan jagung dalam negeri berhasil mengurangi ketergantungan pakan sumber energi (impor jagung) sejak 2017.

Kenaikan harga pakan tahun 2021 dipicu oleh naiknya harga bahan pakan seperti Soy Bean Meal (SBM), Corn Glutean Meal (CGM), Meat Bone Meal (MBM) dan juga kenaikan harga jagung dalam negeri.

Adapun, rincian impor bahan pakan sumber protein yaitu Soybean Meal (SBM) pada tahun 2020 mencapai 4.715.685 MT. Sementara Corn Gluten Meal (CGM) sebanyak 202.946 MT dan bersifat fluktuatif dalam lima tahun terakhir. Meat Bone Meal (MBM) pada tahun 2020 ada di total sekitar 592.234 MT ke-3 jenis bahan pakan ini belum ada produksi dalam negeri dan tahun 2021 terjadi kenaikan harga lebih dari 30%.

Sementara itu, harga jagung skala nasional tahun 2021 juga terus mengalami peningkatan. Harga terima pabrik pakan pada bulan Maret 2021 rata-rata mencapai Rp4.613, Februari 2021 sebesar Rp4.287 dan Januari 2021 sebesar Rp4.326.

Sedangkan harga jagung dengan konversi ke kadar air 15% pada bulan Maret 2021 sebesar Rp4.772 per kg, Februari 2021 sebesar Rp4.483 dan Januari 2021 sebesar Rp4.470.

Berdasarkan rata rata harga jagung dengan kadar air 15% di pabrik pakan bulan Maret 2021 sebesar Rp4.772  per kg. Harga ini meningkat sekitar 6.46% dibandingkan bulan Februari 2021, yakni sekitar Rp4.483 dan meningkat sebesar 5,92% jika dibanding  bulan Maret 2020 yakni senilai Rp4.506.

Untuk sebagian wilayah, harga terima pablik pakan berbeda. Pulau Jawa, jagung dengan kadar air 15% seharga Rp4.791 per kg. Sementara, di Sumatera seharga Rp4.751, Sulawesi seharga Rp4.492 dan Kalimantan seharga Rp5.068.

"Dari contoh wilayah itu, tentunya pemerintah akan mengambil langkah-langkah jika memang terjadi kenaikan harga yang diluar kendali dengan melakukan intervensi," tegas dia.

Adapun harga acuan pemerintah sesuai Permendag Nomor 07 Tahun 2020 tentang harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen adalah Rp4.500 yang paling tinggi per kg untuk kadar air 15% di tingkat di konsumen.

Sedangkan harga acuan pemerintah paling tinggi sebesar Rp3.150 per kg untuk kadar air 15% atau paling rendah Rp2.500 per kg kadar air 35% di tingkat petani.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset