• Beranda
  • Berita
  • 𝐊𝐞𝐦𝐞𝐧𝐭𝐞𝐫𝐒𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐒𝐚𝐧 π“πžπ«πšπ©π€πšπ§ π’ππˆπ πƒπžπ§π πšπ§ π‚πšπ«πš π„π±π­π«πšπ¨π«ππ’π§πšπ«π²

𝐊𝐞𝐦𝐞𝐧𝐭𝐞𝐫𝐒𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐒𝐚𝐧 π“πžπ«πšπ©π€πšπ§ π’ππˆπ πƒπžπ§π πšπ§ π‚πšπ«πš π„π±π­π«πšπ¨π«ππ’π§πšπ«π²

  • 06 November 2023, 21:02 WIB
  • /
  • Dilihat 252 kali
  • /
  • humaspkh

Bogor, - Kementerian Pertanian terus berkomitmen mengimplementasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), baik pada tingkat organisasi maupun dalam proses pelaksanaan Program dan Kegiatan. Seluruh pegawai diharapkan menerapkan prinsip efektif dan efisien dalam bekerja, mewujudkan laporan keuangan yang andal, mengamankan aset negara, dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah menyampaikan bahwa SPIP pada unit kerjanya ditargetkan menuju tahap Maturasi level 4, yaitu masuk pada kategori terkelola dan terukur. Tahun ini nilai Maturitas SPIP Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) masuk kategori Level 3.

"Kita siapkan seoptimal mungkin penilaian maturitas ini, untuk mewujudkan tingkat maturitas SPIP Ditjen PKH menjadi semakin baik dan handal”, ujar Nasrullah pada Forum SPIP Nasional lingkup Peternakan dan Kesehatan Hewan TA 2023 pada hari Senin di Bogor, (6/11).

Menurutnya, untuk mewujudkan nilai maturitas level 4 perlu dilakukan evaluasi pengendalian internal secara terus-menerus oleh seluruh personil di jajaran unit kerja dan dipimpin langsung oleh pimpinan unit kerja.

“Tahun depan ditargetkan nilai maturitas 4,5 supaya kita benar-benar bekerja extraordinary bukan bekerja yang biasa-biasa saja”, pungkasnya.

Nasrullah menjelaskan bahwa penerapan SPIP telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pengendalian internal tidak hanya dilakukan pada tahapan pelaksanaan program/kegiatan tetapi harus dilakukan pada seluruh rangkaian tahapan/proses mulai dari perencanaan Program/Kegiatan Pembangunan Peternakan dan Kesehatan Hewan, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sampai dengan pelaporan.

Senada dengan Nasrullah, Sekretaris Ditjen PKH, Makmun menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Penjaminan Kualitas Maturitas SPIP lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, menunjukkan bahwa Maturitas SPIP Ditjen PKH sudah pada level 3 (terdefinisi) dengan nilai 3,902 dari nilai maksimal level 5.

“Hasil penilaian menunjukkan bahwa kita telah berupaya dan mampu mendefinisikan kinerja dengan baik, strategi pencapaian kinerja telah relevan dan terintegrasi, serta pengendalian kegiatan telah dilaksanakan dengan baik”, ungkapnya dihadapan peserta lingkup Ditjen PKH pusat maupun UPT dan Dinas yang menangani fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan seluruh Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Alam, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ilham Nurhidayat menyampaikan bahwa level skor penting untuk menunjukkan positioning, tetapi jauh lebih penting mengetahui kekurangan dan kemudian diperbaiki melalui tata kelola manajemen resiko serta pengendaliannya.

“Jadi mau berapapun skornya, 3, 4, atau 5 yang penting kita memiliki keyakinan bahwa apa yang dilakukan memang benar-benar telah didesain dengan baik sehingga kita punya keyakinan yang memadai bahwa program kita akan berhasil melalui 4 pilar tujuan SPIP”, tegasnya.

Sementara itu, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementan, IGMN Kuswandhana mengapresiasi perkembangan SPIP Ditjen PKH yang sudah terbangun dengan baik dan menjadi salah satu unit kerja eselon 1 di lingkup Kementerian Pertanian yang sudah menerapkan SPIP dengan baik.

“Ditjen PKH merupakan salah satu Eselon I yang tetap konsisten untuk berkomitmen melaksanakan SPIP”, ucapnya.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset