• Beranda
  • Berita
  • Kementan Berhasil Pertahankan Status Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk Benih dan Bibit Ternak

Kementan Berhasil Pertahankan Status Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk Benih dan Bibit Ternak

  • 04 Juni 2024, 08:20 WIB
  • /
  • Dilihat 413 kali
  • /
  • humaspkh

Jakarta – Lembaga Sertifikasi Produk Benih dan Bibit Ternak (LSPro Bebiter) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian telah berhasil melewati asesmen ulang atau re-akreditasi dengan dukungan penuh dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). LSPro Bebiter (LSPr-045-IDN) telah berhasil dipertahankan dan mendapatkan Sertifikat Akreditasi yang berlaku hingga 28 Juli 2029.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Agung Suganda menyatakan kegembiraannya atas pencapaian LSPro Bebiter. Menurutnya, re-akreditasi ini adalah bukti nyata dari dedikasi Kementerian Pertanian khususnya LSPro Bebiter dalam menjaga standar kualitas yang tinggi dalam layanan sertifikasi benih dan bibit ternak sebagaimana yang terus disampaikan oleh Bapak Menteri Pertanian, Amran Sulaiman dalam banyak kesempatan.

"Keberhasilan ini juga merupakan hasil dari kolaborasi yang erat antara LSPro Bebiter dan pihak KAN, serta dukungan penuh dari semua pihak terkait. Saya berkomitmen untuk terus mendukung dan memotivasi LSPro Bebiter dalam menjaga kualitas layanan mereka serta memberikan kontribusi positif bagi industri benih dan bibit ternak di Indonesia," ujarnya saat dikonfirmasi di kantor Kementerian Pertanian.

Sementara itu, Ketua Kelompok Penerapan dan Pengawasan Mutu Ternak, Eliza Diany menyatakan komitmennya untuk terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan untuk memastikan masyarakat dan industri benih dan bibit ternak mendapatkan layanan sertifikasi yang berkualitas.

“Keberhasilan dalam re-akreditasi ini adalah langkah maju yang signifikan dalam mencapai tujuan kami melayani masyarakat dan industri. Kami percaya bahwa LSPro Bebiter akan terus menjadi pilihan utama, dan kerja sama dengan KAN akan terus berlanjut untuk masa depan yang lebih baik," harap Eliza.

Sebagai informasi, bahwa asesmen ulang yang dilakukan oleh KAN melibatkan beberapa aspek kunci, termasuk asesmen ulang, penambahan ruang lingkup, serta pemutakhiran ruang lingkup. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa LSPro Bebiter memenuhi standar yang ditetapkan dan tetap relevan dalam menyediakan layanan sertifikasi.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset