• Beranda
  • Berita
  • Kementan Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Perunggasan yang Tidak Berkomitmen Stabilkan Harga Livebird

Kementan Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Perunggasan yang Tidak Berkomitmen Stabilkan Harga Livebird

  • 21 Agustus 2024, 08:26 WIB
  • /
  • Dilihat 106 kali
  • /
  • humaspkh

Jakarta – Merespon penurunan harga livebird (ayam hidup) di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) tingkat peternak, Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan POLRI dan Bapanas meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha perunggasan untuk menstabilkan harga livebird di tingkat peternak minimal berada di atas HPP.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menegaskan bahwa komitmen stabilisasi harga ini mulai berlaku efektif hari ini 21 Agustus 2024 dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) Indonesia di masing masing wilayah.

"Mulai hari ini, harga harus mulai naik sesuai komitmen rapat Bapanas 13 Agustus lalu. Kami akan terus memantau bersama Satgas Pangan POLRI dan mengambil tindakan tegas berupa sanksi administratif," ujar Agung dalam rapat koordinasi di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Rabu (21/8).

Agung merinci penekanan sanksi akan diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan kembali penerbitan Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) Grand Parent Stock (GPS) dan bahan baku pakan, serta pengurangan alokasi GPS ayam ras untuk tahun berjalan dan tahun berikutnya. Sanksi juga akan dikenakan kepada pelaku usaha budidaya broiler yang tidak mematuhi komitmen harga, dengan tanggung jawab dibebankan kepada pembibit Parent Stock (PS) dan pabrik pakan yang memasok Day-Old Chicken (DOC) Final Stock (FS) dan pakan.

"Saat ini kami tidak akan menerbitkan rekomendasi GPS hingga harga livebird berada pada posisi yang baik," tegasnya.

Menurut Agung, kondisi perunggasan ini bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan bisnis para pelaku usaha, sehingga pemerintah tidak dapat mengintervensi lebih jauh. Oleh karena itu, Agung juga meminta seluruh asosiasi perunggasan untuk duduk bersama menyusun strategi dan rencana aksi yang harus dilakukan oleh semua pelaku perunggasan sesuai dengan porsi bisnisnya masing-masing agar persoalan ini tidak selalu berulang. Penyelesaian stabilisasi harga livebird ini hanya bisa dilakukan oleh seluruh pelaku usaha perunggasan itu sendiri. Jika semua pelaku mempunyai komitmen yang sama maka stabilisasi industri ini bisa terjaga dan juga sebaliknya.

"Kita akan lihat asosiasi mana yang serius menyelesaikan masalah ini, dan siapa yang hanya ingin mengambil keuntungan lebih. Yang tidak berkomitmen akan kena sanksi," tambah Agung.

Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono, mengapresiasi pelaku usaha yang telah melaporkan pembelian livebird dan berharap komitmen mereka akan meningkatkan harga menuju level ideal.

"Terima kasih atas komitmen dari pelaku usaha yang sudah melaporkan pembelian livebird dan menyampaikan data harga sesuai komitmen. Langkah-langkah yang dapat dilakukan bertahap menuju aturan-aturan yang berlaku, dan menaikkan harga livebird menuju harga ideal,” ujarnya.

Kombes Polisi Didik Sudaryanto, mewakili Satgas Pangan POLRI, menyatakan dukungan penuh bagi pelaku usaha yang berkomitmen dalam stabilisasi harga. "Kami siap mendukung komitmen yang sudah disepakati, harapan kami di wilayah-wilayah tidak sampai bergejolak. Kami siap membantu mengurai persoalan apabila terjadi kondisi tidak normal," katanya.

Dalam rapat yang digelar Bapanas melalui Zoom Meeting pada 13 Agustus 2024 lalu, seluruh pelaku usaha telah menyetujui komitmen stabilisasi harga livebird. Patokan harga livebird khusus wilayah Jawa Barat, Banten, dan Jabodetabek, disesuaikan dengan berat panen. Berat panen 1,6-1,8 kg paling rendah Rp 20.000/kg, berat panen 1,8-2 kg Rp 19.500/kg, berat panen 2-2,2 kg Rp 19.000/kg, berat panen 2,2-2,4 kg Rp 18.500/kg, dan berat panen lebih dari 2,4 kg Rp 18.000/kg. Untuk wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, harga panen lebih dari 2 kg paling rendah Rp 18.000/kg.

Komitmen seluruh peserta rapat perunggasan tersebut diharapkan akan segera berdampak pada kenaikan harga livebird (ayam hidup) di tingkat peternak menuju harga acuan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset