• Beranda
  • Berita
  • Pembentukan Tim Satlak Pengendalian Intern Ditjen Peternakan dan Keswan Tahun 2012

Pembentukan Tim Satlak Pengendalian Intern Ditjen Peternakan dan Keswan Tahun 2012

  • 29 Agustus 2012, 16:20 WIB
  • /
  • Dilihat 1638 kali

Pembentukan Tim Satlak PI Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebenarnya sudah dilakukan sejak Tahun 2009. Namun dalam perkembangannya telah terjadi perubahan organisasi, purna tugas, mutasi dan/atau alih tugas jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian, sehingga perlu meninjau kembali Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebelumnya. Pada tahun 2011, telah dibentuk Tim Satuan Pelaksana Sistem Pengendalian Intern (SPI) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian dengan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 435/Kpts/OT.160/F/04/2011, sebagaimana diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 953/Kpts/OT.160/F/09/2011 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 435/Kpts/OT.160/F/04/2011. Demikian pula pada tahun 2012, untuk menyesuaikan dengan perubahan organisasi, purna tugas, mutasi dan/atau alih tugas jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian kembali dibentuk Tim Satlak PI Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 551/Kpts/OT.160/F/01/2012.

Tim Satlak PI Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri dari Tim Pengarah dan Pelaksana. Dalam Tim Pengarah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai Penanggungjawab, Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai Ketua dan para Direktur lingkup Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai Anggota. Sedangkan Tim Pelaksana di Ketuai oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan sebagai Sekretaris, dan anggotanya berjumlah 29 orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing unit eselon II. 

Tim Satlak PI Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan TA 2012 mempunyai tugas : 

a. membuat dan mensosialisasikan Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan SPI di Unit Kerja/Satuan Kerja lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
b. melakukan bimbingan SPI dalam rangka meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia pelaksana SPI Unit Kerja/Satuan Kerja lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
c. melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi penerapan SPI di Unit Kerja/Satuan Kerja lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
d. melakukan review/penilaian pelaksanaan SPI Unit Kerja/Satuan Kerja lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
e. berkoordinasi dengan Pembina SPIP lingkup Kementerian Pertanian tentang pelaksanaan SPIP.



Sumber : Tim Satlak PI Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset