• Beranda
  • Berita
  • Kementan Stabilitasi Harga Ayam Hidup Untuk Lindungi Peternak dan Konsumen

Kementan Stabilitasi Harga Ayam Hidup Untuk Lindungi Peternak dan Konsumen

  • 10 September 2024, 07:58 WIB
  • /
  • Dilihat 357 kali
  • /
  • humaspkh

Jakarta – Dalam upaya memastikan keseimbangan harga ayam hidup (livebird) dan melindungi peternak lokal dari gejolak pasar, Kementerian Pertanian (Kementan) secara tegas mengambil langkah strategis dengan menggandeng Satgas Pangan POLRI. Mulai 10 September 2024, harga ayam hidup di pasar akan distabilkan dengan dukungan penuh dari asosiasi perunggasan dan perusahaan terintegrasi di seluruh Indonesia.

Langkah ini merupakan hasil rapat evaluasi Kementan yang digelar pada Senin, 9 September 2024, menyusul Konsolidasi Stabilisasi Perunggasan Nasional yang diadakan sebelumnya pada tanggal 1 Agustus, 12 Agustus, 21 Agustus, dan 30-31 Agustus 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satgas Pangan POLRI, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kemenko Bidang Perekonomian, asosiasi perunggasan (GPPU, Pinsar, GOPAN, PPUN, KPUN, dan ARPHUIN), GPMT, dan pelaku usaha integrator, sebagai bagian dari sinergi antara pemerintah dan penegak hukum untuk menjaga stabilitas harga yang adil.

Satu hal yang menarik dari kebijakan ini adalah keterlibatan aktif POLRI dalam pengawasan, menjadikan langkah stabilisasi lebih tegas dan terarah. Peserta rapat berkomitmen menetapkan harga minimal ayam hidup ukuran 1,6 – 2,0 kg di level Rp 20.000 per kg. Harga tersebut akan diberlakukan serentak di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, demi melindungi keseimbangan pasar dan memastikan peternak, khususnya peternak mandiri, tidak dirugikan oleh fluktuasi harga yang tajam.

Salah satu langkah penting yang disepakati adalah optimalisasi penyerapan dan pemotongan livebird di Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) oleh perusahaan terintegrasi. Perusahaan diwajibkan menyerap lebih dari 30% dari total produksi internal mereka untuk dipotong di RPHU. Langkah ini bertujuan mengurangi kelebihan pasokan di pasar dan membantu menjaga keseimbangan antara produksi dan permintaan.

Patokan harga DOC FS ditetapkan sebesar 25% dari harga livebird ukuran 1,6 – 2,0 kg, dan distribusi DOC FS akan diterapkan dengan proporsi maksimal 50% untuk internal dan minimal 50% untuk eksternal, guna memberikan kesempatan kepada peternak mandiri.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha perunggasan, baik dari sektor hulu maupun hilir, yang telah menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung upaya pemerintah dalam menstabilkan sektor ini.

“Tantangan dalam beberapa waktu terakhir, baik dari segi harga, distribusi, maupun produksi, telah kita hadapi bersama. Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, saya yakin kita bisa mencapai keseimbangan yang lebih baik di sektor ini,” ungkap Agung.

Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi pihak yang tidak mematuhi komitmen ini. Sanksi tersebut mencakup peninjauan kembali rekomendasi pemasukan Grand Parent Stock (GPS) dan bahan baku pakan, hingga pengurangan alokasi GPS ayam ras pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

Menanggapi kebijakan ini, Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, Maino Dwi Hartono, dari Bapanas menyampaikan bahwa upaya stabilisasi harga ayam hidup ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga ketahanan pangan nasional. "Kami di Bapanas mendukung penuh kebijakan ini karena harga yang stabil akan melindungi peternak sekaligus memastikan konsumen mendapatkan akses pada protein hewani yang terjangkau," ungkap Maino.

Di sisi lain, Satgas Pangan POLRI menyatakan kesiapannya untuk mendukung implementasi kebijakan ini dengan pengawasan ketat di lapangan. "Kami akan terus memonitor dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan peternak dan konsumen. Kami berharap dengan kolaborasi ini, gejolak harga dapat diminimalkan," ujar Ketua Satgas Pangan POLRI, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf.

Kebijakan yang akan diterapkan mulai 10 September ini tidak hanya memberikan angin segar bagi para peternak, tetapi juga menjamin kestabilan harga bagi konsumen. Langkah sinergi antara Kementan, Bapanas, dan Satgas Pangan POLRI ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam menjaga ketahanan pangan nasional, khususnya pada sektor protein hewani, agar tetap terjangkau bagi masyarakat luas.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset