• Beranda
  • Berita
  • Kementan Undang Pelaku Usaha Untuk Susun Bersama Kebijakan Terkait Perunggasan

Kementan Undang Pelaku Usaha Untuk Susun Bersama Kebijakan Terkait Perunggasan

  • 02 Mei 2016, 11:23 WIB
  • /
  • Dilihat 1343 kali

JAKARTA_Dalam rangka mewujudkan adanya interaksi antara pemerintah dan masyarakat secara terbuka dan transparan, khususnya terhadap rancangan kebijakan yang substansinya akan bersentuhan langsung dengan masyarakat, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) gelar Public Hearing Draft Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras pada Kamis tanggal 28 April 2016 di Kantor Pusat Kementerian Pertanian. Public Hearing yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) ini  dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perusahaan perunggasan, asosiasi peternak unggas dan stakeholder terkait.

Draft Permentan terkait perunggasan ini merupakan tindak lanjut dari adanya  Nota Kesepahaman Nomor 21008/HK.220/F/03/2016 tentang Peran Serta Penyusunan Regulasi Bidang Perunggasan antara Dirjen PKH, pelaku usaha peternakan ayam ras dan asosiasi perunggasan.

Sebagaimana diketahui bahwa komoditas unggas merupakan salah satu komoditas penting dalam pemenuhan protein hewani. Industri perunggasan dapat dikatakan memegang peranan sangat penting dalam mendorong perekonomian di Indonesia.  Hal ini dimungkinkan karena industri perunggasan kini mampu menghasilkan swasembada daging unggas maupun telur. Meski peluang usaha perunggasan di tahun 2016 masih sangat baik dan peternak ayam Broiler maupun Layer berhasil meningkatkan hasil produksi, namun ternyata konsumsi daging ayam tidak meningkat. Hal inilah yang menyebabkan dalam perkembangannya muncul permasalahan terjadinya ketidakseimbangan adanya supply dan demand, sehingga perlu adanya dukungan iklim usaha yang kondustif dan sinergisitas melalui penyusunan regulasi bidang perunggasan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dr. Ir. Muladno, MSA mengungkapkan  harapannya apabila nanti Permentan ini sudah disahkan, maka diharapkan semua pihak dapat menerima dan mematuhinya karena peraturan ini dibuat untuk mengakomodir usulan dari stakeholder terkait dengan semangat untuk menciptakan iklim berusaha yang lebih baik di bidang perunggasan.

“Saya berharap jika nanti Permentan ini sudah disahkan, maka dapat diterima oleh semua pihak dan mematuhinya” ungkap Muladno. “Aturan ini dibuat untuk mengakomodir usulan dari para pelaku perunggasan agar tercipta iklim usaha yang baik kedepannya”, tambahnya.

Hasil dari Public Hearing ini akan digunakan untuk menyempurnakan draft Permentan baik dari segi tata bahasa maupun tambahan substansinya, sehingga diharapkan Permentan tersebut dapat segera diimplementasikan di masyarakat.

 

(Astri Wibawanti P, S.Sos, Ismatullah Salim, S.Pt, Yuliana Susanti, S.Pt., M.Si – Humas Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan)

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset