• Beranda
  • Berita
  • Kementan Tingkatkan Peran dalam Pengelolaan Sarang Burung Walet

Kementan Tingkatkan Peran dalam Pengelolaan Sarang Burung Walet

  • 07 Januari 2025, 12:35 WIB
  • /
  • Dilihat 43 kali
  • /
  • humaspkh

Surabaya – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya untuk mendorong hilirisasi produk sarang burung walet guna meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, mengungkapkan langkah ini dalam rapat koordinasi bersama asosiasi pelaku usaha sarang burung walet di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Senin, 6 Januari 2025.

“Indonesia merupakan pemasok utama sarang burung walet dunia dengan kontribusi sebesar 80 persen dari total pasokan global. Republik Rakyat Tiongkok menjadi pasar terbesar, dengan impor mencapai 500 ton dari total ekspor Indonesia yang mencapai 1.800 ton per tahun,” kata Agung.

Dalam kesempatan tersebut, Agung mengapresiasi kontribusi asosiasi dan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan ekspor sarang burung walet. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan keberlanjutan industri ini, terutama setelah terbitnya Perpres Nomor 45 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengalihkan kewenangan ekspor dari Badan Karantina Indonesia ke Kementerian Pertanian.

“Pemerintah saat ini sedang melakukan langkah penyesuaian guna memastikan kelancaran ekspor. Kami juga ingin meningkatkan daya tawar Indonesia sebagai pemasok terbesar sarang burung walet di dunia,” ujar Agung.

Dalam pertemuan tersebut, lima asosiasi di sektor peternakan dan perdagangan sarang burung walet, yaitu Asosiasi Peternak Pedagang Sarang Walet Indonesia (APPSWI), Perkumpulan Pengusaha Sarang Burung Indonesia (PPSBI), Perkumpulan Eksportir Komoditas Indonesia Tiongkok (PEKIT), Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN), dan Perkumpulan Pengusaha Komoditas Sarang Burung Walet Indonesia (PP KSBWI), menyatakan dukungannya agar Kementan mengambil peran utama dalam pembinaan dan pendampingan industri ini.

Agung menyambut baik aspirasi tersebut dan menyatakan kesiapan Kementan untuk bekerja sama dengan asosiasi serta pelaku usaha. “Kami siap berjalan bersama untuk memajukan sektor ini. Sinergi antara pemerintah dan pengusaha sangat penting untuk menjadikan Indonesia pemain utama di pasar global,” tegasnya.

Selain dominasi pasar Tiongkok, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperluas pasar internasional, termasuk ke Timur Tengah. Menurut perwakilan asosiasi, sertifikasi halal yang dimiliki produk Indonesia menjadi nilai tambah di pasar global, khususnya untuk menarik minat konsumen Timur Tengah.

Sunu Kuntjoro, dosen Universitas Negeri Surabaya sekaligus peneliti sarang burung walet, menekankan pentingnya pembinaan. Menurutnya, panduan teknis dan regulasi yang jelas akan membantu pelaku usaha, terutama peternak kecil, mengatasi tantangan teknis dan administrasi dalam mengakses pasar internasional.

“Kami membutuhkan panduan teknis dan kebijakan yang jelas, mulai dari proses produksi di peternakan hingga pengurusan dokumen ekspor. Pembinaan terpusat oleh Kementan RI akan sangat membantu mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi,” ujar Sunu.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur, Indyah Aryani, menyebutkan bahwa dukungan regulasi dan pembinaan dari pemerintah pusat sangat diperlukan untuk memaksimalkan potensi ekonomi lokal.

“Kami mendukung penuh inisiatif ini. Jawa Timur memiliki potensi besar di sektor sarang burung walet, tetapi dukungan regulasi dan pembinaan dari pemerintah pusat sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan industri ini,” kata Indyah.

Sebagai informasi, Jawa Timur merupakan salah satu provinsi penghasil sarang burung walet terbesar di Indonesia. Langkah konkret Kementan diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan sektor sarang burung walet di Indonesia.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset