• Beranda
  • Berita
  • Kementan Dorong Daerah Buat Peraturan Tentang Pengendalian Pemotongan Betina Produktif

Kementan Dorong Daerah Buat Peraturan Tentang Pengendalian Pemotongan Betina Produktif

  • 01 Februari 2018, 02:09 WIB
  • /
  • Dilihat 2316 kali

Bogor (01/02/2018), Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terus berupaya untuk menekan laju pemotongan sapi/kerbau betina produktif. Upaya tersebut diharapkan akan membantu target pemerintah dalam melakukan percepatan peningkatan populasi sapi/kerbau nasional. Hal tersebut disampaikan oleh I Ketut Diarmita pada Acara Rapat Koordinasi Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif Dan Kesejahteraan Hewan hari ini Kamis tanggal 01 Februari 2018 di ICC IPB Botani Square Bogor.

Pada kesempatan tersebut I Ketut Diarmita menyebutkan, dampak positif dari kegiatan pengendalian pemotongan betina produktif adalah beberapa propinsi dan kabupaten/kota telah membuat Peraturan daerah dan surat edaran pelarangan pemotongan betina produktif. 

Propinsi yang telah mempunyai Peraturan daerah pengendalian pemotongan betina produktif adalah Propinsi Jawa Timur, Propinsi Sumatera Barat, Propinsi Jambi, Propinsi NTB, Propinsi Bengkulu dan Propinsi Kalimantan Timur, sedangkan untuk kabupaten/kota yang telah memiliki peraturan daerah maupun surat edaran pelarangan pemotongan  betina produktif adalah Kota Pekalongan, Kota Sawahlunto, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Bukittinggi dan Kota Solok.

“Pada kesempatan ini saya mendorong provinsi dan kabupaten/kota lainnya agar segera membuat peraturan daerah tentang pengendalian pemotongan betina produktif sebagai bentuk komitmen dari kepala daerah dalam pengendalian pemotongan betina produktif di daerahnya,” himbau I Ketut Diarmita. 

“Kami juga mendorong agar stakeholder di daerah dapat terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memaksimalkan upaya pengawasan dalam rangka menekan laju pemotongan betina produktif,” tandasnya. 

Dalam menekan laju pemotongan sapi/kerbau betina produktif, Ditjen PKH akan melakukan serangkaian kegiatan mulai dari sosialisasi, pengawasaan dan kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Operasional kegiatan yang dilakukan dalam pengendalian betina produktif pada tahun 2018 adalah melalui: (1) sosialisasi pengendalian betina produktif baik di pusat, propinsi dan kabupaten/kota; (2) pengawasan di peternakan, pasar hewan, dan checkpoint dan melibatkan bhabinkatibmas dimasing-masing wilayah; dan (3) penindakan pemotongan betina produktif di RPH.  

Kegiatan pengawasan akan dilaksanakan di peternakan, pasar hewan dan cekpoint dan di RPH. Pelaksanaannya dilakukan bersama Tim terpadu yang terdiri dari unsur dinas peternakan dan kesehatan hewan di propinsi atau kab/kota dan unsur kepolisian serta instansi terkait lainnya.  

Untuk kegiatan penindakan pemotongan betina produktif dilakukan oleh PPNS dan kepolisian, bagi pemilik ternak dan jagal yang dengan sengaja melakukan pemotongan betina produktif akan dilakukan penindakan melalui tahapan: (i) teguran lisan; (ii) peringatan tertulis; (iii) penghentian sementara ijin pemotongan; (iv) pencabutan ijin usaha pemotongan; (v) pengenaan denda; dan (vi) sanksi pidana.

I Ketut Diarmita mengatakan, untuk meningkatkan populasi ternak pada tahun 2018 pemerintah  juga akan menambah  sapi indukan impor sebanyak 15.000 ekor dengan total alokasi anggaran sebesar Rp. 450 miliar atau 21,56 % dari Total Pagu anggaran Ditjen PKH. 

“Pengadaan indukan di 11 (sebelas) UPT perbibitan lingkup Ditjen PKH,” kata I Ketut Diarmita. Untuk mencegah terjadinya kematian ternak, Dirjen PKH I Ketut Diarmita meminta kepada kepala UPT agar mengatasi permasalahan terkait penerapan kesejahteraan hewan di lapangan dan dapat mensosialisasikan penerapan kesejahteraan hewan sebagai bagian dalam cara budidaya ternak yang baik.

Acara Rapat Koordinasi Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif dan Kesejahteraan Hewan dihadiri oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Pejabat Kepolisian Lingkup Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Pejabat Binmas Polda di 33 Propinsi, UPT lingkup Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kepala Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau yang mewakili di 33 Provinsi, serta jajaran pegawai lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No.3
Gedung C Lt 6 - 9, Ragunan, Kec. Pasar Minggu,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset