• Beranda
  • Berita
  • Lindungi Peternak Lokal, Kementan Atur Ulang Tata Niaga Daging Babi

Lindungi Peternak Lokal, Kementan Atur Ulang Tata Niaga Daging Babi

  • 27 Juni 2025, 09:56 WIB
  • /
  • Dilihat 15 kali
  • /
  • adminpemberitaan

Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen menata ulang tata kelola pemasukan daging babi ke Indonesia sebagai bagian dari upaya melindungi peternak lokal serta menjaga ketertiban distribusi pangan asal hewan. Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (25/6/2025), menyusul meningkatnya keluhan dari pelaku usaha peternakan babi dan sorotan DPR RI terhadap peredaran daging impor di pasar tradisional.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menciptakan keseimbangan antara pelaku usaha impor dengan peternak lokal.

“Pemerintah tidak melarang impor babi. Tapi kita juga bertanggung jawab memastikan agar produk impor tidak menekan harga daging lokal dan tidak masuk ke pasar tradisional yang bukan segmentasinya,” ujar Agung.

Menurut Agung, geliat peternakan babi nasional saat ini menunjukkan kemajuan yang menjanjikan, seiring tersedianya vaksin African Swine Fever (ASF), perbaikan sistem pemuliaan, serta berkembangnya sentra-sentra bibit babi di sejumlah daerah. Oleh karena itu, lanjutnya, proteksi yang proporsional perlu diterapkan agar tidak terjadi ketimpangan yang menghambat pertumbuhan sektor dalam negeri.

“Kami ingin membenahi ini bersama. Peternak lokal harus diberi ruang untuk berkembang, sementara pelaku impor juga tetap difasilitasi, selama tertib dan kooperatif,” tegas Agung.

Kementan, melalui Ditjen PKH, juga menegaskan pentingnya menjaga keamanan pangan dan sensitivitas sosial di lapangan. Distribusi daging babi impor harus dikawal ketat agar tidak tercampur dengan produk halal serta tidak masuk ke pasar yang tidak semestinya.

Dari sisi pelaku usaha, dukungan terhadap langkah Kementan disampaikan oleh perwakilan PT Harsa Mitra Perdana, Marina, yang menegaskan bahwa pihaknya senantiasa mengikuti ketentuan dan terbuka untuk bekerja sama dengan otoritas terkait.

“Kami sudah melakukan apa yang diminta pemerintah. Kami tidak ingin melakukan hal yang melanggar hukum. Bila ada oknum yang bermain, kami mendukung penindakan hukum secara tegas agar pelaku usaha yang taat aturan dapat menjalankan usahanya secara kondusif,” katanya.

Penataan ulang tata niaga daging babi ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ketahanan pangan berbasis keanekaragaman sumber protein hewani. Kementan memastikan bahwa langkah ini akan dilaksanakan secara inklusif, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan usaha peternakan rakyat.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815581 - 83, 78847319

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset