• Beranda
  • Berita
  • Mentan Sepakati Aturan Permudah Distribusi Sapi NTT

Mentan Sepakati Aturan Permudah Distribusi Sapi NTT

  • 23 November 2015, 08:04 WIB
  • /
  • Dilihat 1511 kali

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman tampung aspirasi pelaku usaha ternak sapi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Upaya tersebut sebagai bentuk usaha mengetahui masalah-masalah di lapangan.

Sebanyak 47 pelaku usaha ternak sapi dikumpulkan untuk menjelaskan yang mempersulit. Mentan bersama Gubernur NTT, Frans Leburaya, dan Kepala Staf Kodam (Kasdam) IX Udayana Bigjend TNI Hadi Kusnan mendengarkan aspirasi dari pemasok sapi untuk kebutuhan nasional dan khususnya DKI Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan-kesepakatan bersama untuk memudahkan distribusi sapi dari NTT ke Jakarta. Seperti masalah masa karantina sapi di Instalasi Karantina Hewan yang sebelumnya memerlukan waktu satu hingga dua minggu, menjadi 1satu hingga dua hari.

"Jadi mulai saat ini kami akan mempermudah, demi kelancaran pasokan pemenuhan daging sapi nasional dan khususnya DKI Jakarta," kata Mentan usai menggelar pertemuan tertutup dengan para pengusaha sapi yang berlangsung di Hotel Aston, Kupang, NTT, belum lama ini.

Mentan juga menyatakan, biaya penerbitan surat izin di desa yang sebelumnya Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per ekor, menjadi Rp 10.000 per ekor. Jika penerbitan surat izin dari kabupaten dan propinsi sebelumnya satu hingga dua minggu menjadi satu hari selesai.

Kesepakatan lain yang tercapai adalah biaya angkut sapi sebelumnya Rp 1,8 juta per ekor, dengan nanti menggunakan kapal khusus ternak menjadi Rp 320 ribu per ekor. Harga tersebut sudah termasuk biaya asuransi dan pakan ternak selama di kapal. "Persentase kuota sapi dari NTT ke DKI Jakarta sebesar 70 persen dari total sapi yang dimiliki NTT,"  kata Mentan.

Kesepakatan lainnya berkenaan dengan penerbitan surat rekomendasi dari daerah penerima. Jika sebelumnya diperlukan dengan memerlukan waktu tiga sampai empat hari, kemudian tidak diperlukan rekomendasi.

Kesepakatan tersebut menurut Mentan hanya berlaku untuk memasok sapi ke PT Darma Jaya. Perusahan tersebut  merupakan perusahaan daerah miliki DKI Jakarta yang disubsidi pemerintah.

 

Sumber : https://www.republika.co.id/berita/kementan/berita-kementan/15/11/19/ny2cl8359-mentan-sepakati-aturan-permudah-distribusi-sapi-ntt

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset