• Beranda
  • Berita
  • Acara Pengukuhan dan Pembekalan PPID Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Acara Pengukuhan dan Pembekalan PPID Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

  • 01 Maret 2012, 06:28 WIB
  • /
  • Dilihat 1663 kali

Jakarta - Sebagai pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2012, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan acara Pengukuhan dan Pembekalan untuk PPID Pelaksana UPT dan PPID Pembantu Pelaksana lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Para PPID tersebut dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Keswan dengan didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik selaku PPID Utama Kementerian Pertanian dan Kepala Bagian Perencanaan selaku PPID Pelaksana Eselon I Ditjen Peternakan dan Keswan. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan membacakan arahan dari Bapak Dirjen. Dalam pengarahannya, Dirjen Peternakan dan Keswan mengharapkan kepada seluruh PPID agar segera menyiapkan diri dengan mempelajari dan mengetahui makna dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. 

PPID Utama Kementerian Pertanian memberikan arahan terkait Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dasar filosofis dibuatnya undang-undang ini adalah untuk memperoleh informasi dan pelayanan publik yang adil bagi rakyat atas dasar prinsip Good Governance dan Clean Governance dan hal ini adalah perwujudan nyata dari sila kelima. Selain itu memperoleh infomasi publik merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu ciri negara demokratis yg menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yg baik. 

Untuk melaksanakan kewajiban penyediaan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. 

PPID Pelaksana Ditjen Peternakan dan Keswan membahas mengenai strategi pelaksanaan UU KIP di Ditjen Peternakan dan Keswan. Dalam kesempatan itu, PPID Pelaksana juga menjelaskan mengenai informasi yang dikecualikan. Suatu informasi dapat dikecualikan apabila jika diberikan dapat menimbulkan konsekuensi sebagaimana yang diatur pada pasal 17 UU KIP. Selain itu informasi tersebut dikecualikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan lain dan harus terlebih dahulu diuraikan konsekuensi yang relevan, sebagaimana diatur pada pasal 17 UU KIP. 

PPID di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang (Pasal 19 UU KIP). Oleh karena itu PPID Pelaksana Eselon I menghimbau kepada masing-masing UPT untuk cepat membuat daftar informasi public dalam unit kerjanya masing-masing sehingga dapat ditentukan juga informasi yang dikecualikan dari masing-masing unit kerjanya. Informasi yang dikecualikan nantinya akan diuji konsekuensi oleh PPID Utama untuk memastikan apakah informasi tersebut dapat diberikan kepada publik atau tidak. 

(Astri-Subbag Kerjasama dan Humas-Ditjen Peternakan dan Keswan)

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset