• Beranda
  • Berita
  • Ditjen PKH Dan Dinas Peternakan Provinsi Se Indonesia Komitmen Wujudkan Kebuntingan 3 Juta Ekor Sapi Tahun 2017

Ditjen PKH Dan Dinas Peternakan Provinsi Se Indonesia Komitmen Wujudkan Kebuntingan 3 Juta Ekor Sapi Tahun 2017

  • 06 Februari 2017, 00:34 WIB
  • /
  • Dilihat 4388 kali

Mataram_(03/2/2017), Untuk mewujudkan Ketahanan Pangan, melalui Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) yang berorientasi pada pencapaian swasembada protein hewani asal ternak, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) dan Dinas Peternakan provinsi se Indonesia berkomitmen mewujudkan kebuntingan 3 juta ekor sapi tahun 2017.  Untuk itu, seluruh Kepala Dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan Provinsi se Indonesia dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Ditjen PKH telah melakukan penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) dengan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Penandatangan PK ini dilaksanakan pada acara Rapat Koordinasi Teknis Nasional (Rakorteknas) I tahun 2017 yang diselenggarakan tanggal 2-3 di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Pada rapat yang dihadiri oleh jajaran Ditjen PKH dan para pimpinan UPT, serta para kepala dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan provinsi seluruh Indonesia dan kabupaten/kota terpilih ini telah dirumuskan beberapa kesepakatan yang bacakan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu drh. Majestika, MS.

Dalam rumusan yang dibacakan oleh Majestika disampaikan bahwa kinerja penyerapan anggaran Tahun 2016 relatif baik, yaitu sebesar 92,3%. Namun kepada seluruh pelaksana kegiatan, di pusat, di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam memanfaatkan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk lebih mengoptimalkan kinerja serapan anggaran tahun 2017.

 

Kebijakan dan strategi pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan peternakan dan kesehatan hewan tahun 2017 difokuskan pada UPSUS SIWAB dengan target 4 juta akseptor dan kebuntingan 3 juta ekor induk sapi.  Keberhasilan Upsus Siwab menjadi barometer keseriusan jajaran PKH mendukung program Pemerintah mewujudkan ketahanan pangan dalam hal kecukupan produksi daging sapi dalam negeri.

Beberapa hal yang menjadi kesepakatan bersama pada Rakorteknas ini yaitu:

  1. Pembentukan Pokja SIWAB Provinsi dan Pokja SIWAB kab/kota (beranggotakan lintas sub sektor/bidang) dapat dikukuhkan paling lambat tanggal 13 Februari 2017.
  2. Untuk mendukung pencapaian program dan kegiatan tahun 2017, tidak diperkenankan untuk Revisi DIPA terkait penurunan target output dan revisi kegiatan untuk pengadaan kendaraan bermotor, alat komunikasi, bangunan.
  3. Pelaksanaan kegiatan tahun 2017 non SIWAB yang diperkirakan tidak dapat direalisasikan disepakati untuk diusulkan dan dipindah ke provinsi lain paling lambat bulan April 2017 dengan menyisakan anggaran sesuai jumlah output yang bisa dilaksanakan.
  4. Pedoman pelaksanaan UPSUS SIWAB dapat dijadikan  referensi/payung kegiatan di daerah. Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman, dijabarkan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai kondisi spesifik daerah.
  5. Untuk mempercepat pelaksanaan UPSUS SIWAB, disepakati untuk: (i) segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan yang difasilitasi APBN, APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota; (ii) segera melakukan Identifikasi Penetapan Status Reproduksi Akseptor; (iii) mengoptimalkan Puskeswan sebagai Pos Pelayanan Terpadu di level Kecamatan; (iv) segera mempercepat pengadaan Sarana prasarana  IB (Kontainer, N2 Cair); (v) pelatihan IB, ATR dan ATR; (vi) Pemerintah akan menyusun Standarisasi dan Sertifkasi petugas IB, PKB, dan ATR.
  6. Ditjen PKH akan mengeluarkan surat edaran mengenai pembentukan tim pelaksana gabungan untuk mempercepat pelaksanaan pemeriksaan status reproduksi dan gangguan reproduki. Selanjutnya akan ditetapkan form SKSR yang seragam untuk seluruh propinsi.
  7. Payung hukum pelaksanaan pelayanan jasa IB perlu segera ditetapkan, untuk memberi kenyamanan dalam pelaksanaan IB dari isu Saber Pungli. Untuk itu disepakati : (i) Kementan akan menerbitkan Permentan terkait pelayanan jasa IB; (ii) Menyusun PerGub/PerBup dilengkapi dengan SOP Penggunaan Fasilitas Negara menunjang pelayanan jasa IB dan Kesehatan hewan; (iii) Melakukan koordinasi dengan POLDA/POLRES untuk menjelaskan jasa pelayanan IB bukan pungli.
  8. Untuk mensukseskan SIWAB,  diharapkan dukungan anggaran dari daerah untuk melengkapi dan membiayai kegiatan yang tidak dapat difasilitasi oleh APBN.
  9. Total Target akseptor di setiap propinsi tidak diperkenankan untuk diturunkan. Perubahan target yang diperkenankan adalah perubahan target antar kabupaten, sedangkan target provinsi masih tetap.

Sementara itu, untuk kebijakan pembangunan peternakan dan keswan tahun 2018 akan diarahkan untuk  mewujudkan: (i) peningkatan produksi daging, telur dan susu; (ii) peningkatan ekspor; (iii) peningkatan status kesehatan hewan; (iv) Peningkatan share PDB peternakan; (vi) Peningkatan Nilai Tukar Peternak (NTP). 

Sesuai Nawacita produksi daging sapi tahun 2018 harus tercapai 695 ribu ton.Strategi utama untuk mencapai sasaran yang akan ditempuh: (i) Optimalisasi Produksi & Penambahan Populasi (SIWAB); (ii) Pengembangan Kawasan (terutama pengembangan HPT dan Padang Pengembalaan); (iii) Penguatan Infrastruktur; (iv) Penguatan Sistem Logistik Ternak & Produk; (v) Pengembangan Investasi; (vi) Regulasi dan Deregulasi; (vii) Penambahan Indukan Sapi (Pemerintah dan swasta);

Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan hewan dan perbibitan, utamanya di daerah perbatasan dan tertinggal dalam kerangka menjaga  kedaulatan negara: direncanakan pada tahun 2018 diusulkan membangun instalasi pelayanan kesehatan hewan dan perbibitan di : (i) Provinsi Aceh; (ii) Provinsi Kalbar; (iii) Provinsi Maluku; (iv) Provinsi NTT; (v) Provinsi Kepri dan; (vi) Provinsi Papua. Khusus untuk pembangunan instalasi pelayanan kesehatan hewan dan pembibitan ternak unggul di Papua, Ditjen PKH telah mendapatkan dukungan dari Komisi IV DPR RI Pembangunan instalasi pelayanan kesehatan hewan dan perbibitan dimaksudkan agar ketika terjadi outbreak penyakit hewan, maka responnya akan lebih cepat, serta memenuhi kebutuhan bibit di wilayah perbatasan agar nantinya dapat melakukan ekspor ke negara tetangga.

 

Contact Person:

  1. Dr. Ir. Nasrullah, MSc. (Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan)
  2. Yuliana Susanti, SPt, MSi (Tim Humas Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan)
Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset