• Beranda
  • Berita
  • Impor Daging India Memenuhi Persyaratan Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE)

Impor Daging India Memenuhi Persyaratan Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE)

  • 06 Juli 2017, 09:53 WIB
  • /
  • Dilihat 6361 kali

Terkait dengan impor daging kerbau, diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir karena daging kerbau yang dimasukkan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dijamin keamanannya dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Seperti yang telah disampaikan oleh pemerintah bahwa pemasukan daging kerbau sebagai salah satu upaya dalam antisipasi dan mengatasi masalah kekurangan pasokan dan lonjakan harga daging yang tidak terkendali khususnya menjelang hari besar keagamaan seperti bulan puasa dan idul fitri tahun 2017. Untuk itu, pemerintah telah mengambil kebijakan khusus untuk jangka pendek dan terbatas dengan mencari alternatif pasokan daging dari beberapa negara antaralain dari India yang belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Landasan hukum dalam pengambilan kebijakan ini adalah Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam pelaksanaanya, pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dan pengamanan maksimal dengan selalu  mengacu pada Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) sebagai badan dunia yang menetapkan standar-standar kesehatan untuk perdagangan internasional ternak dan produk hewan termasuk daging.

Terkait PMK, ada dua pendekatan yang digunakan OIE dalam upaya pengamanan maksimal, yang pertama pendekatan wilayah bebas penyakit (disease freedom area approach), dan yang kedua pendekatan komoditi aman (safe commodity approach). Kedua pendekatan tersebut merupakan pendekatan bersifat teknis untuk memberikan pengamanan maksimum (maximum security) terhadap masuk dan menyebarnya penyakit dari luar negeri ke Indonesia.

Pendekatan wilayah bebas penyakit PMK telah dikenal empat kategori yaitu: negara bebas PMK tanpa vaksinasi,negara bebas PMK dengan vaksinasi, zona bebas PMK tanpa vaksinasi, dan zona bebas PMK dengan vaksinasi. Untuk lebih mendorong peningkatan perdagangan yang aman, maka OIE menambahkan kategori baru pada tahun 2015 lalu yaitu negara yang belum bebas PMK akan tetapi memiliki program pengendalian resmi yang diakui OIE. Sedangkan pendekatan komoditi aman untuk PMK adalah daging sapi/kerbau tanpa tulang yang telah dilepaskan limpfoglandulanya (deboned and deglanded meat), dan telah melalui maturasi pada temperatur 2o C selama minimum 24 jam dan diuji pHnya 6,0 di tengah-tengah otot longissimus dorsi.

Pertimbangan pemerintah menetapkan India sebagai negara asal daging kerbau adalah karena India merupakan negara eksportir daging terbesar kedua dengan ekspor ke 65 negara dan menguasai lebih dari 20% pangsa pasar dunia serta memiliki harga daging yang kompetitif. Walaupun secara teknis status kesehatan hewan di India belum dinyatakan sebagai negara bebas PMK, akan tetapi perkembangan program pengendalaian PMK menunjukan perbaikan secara menyeluruh dan dibuktikan dengan pengakuan OIE yang menyatakan India sebagai salah satu negara yang menjalankan program pengendalian PMK secara resmi. Pengakuan OIE diberikan dalam bentuk sertifikat yang diserahkan pada saat Sidang Umum OIE tanggal 28 Mei 2015.

Sesuai dengan persyaratan OIE, daging yang dapat diimpor dari India adalah hanya daging kerbau beku tanpa tulang yang berasal dari karkas yang telah dilepaskan limpfoglandulanya (deboned and deglanded meat), dan telah melalui maturasi pada temperatur 2o C selama minimum 24 jam dan diuji pHnya 6,0 di tengah-tengah otot longissimus dorsi.

Dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan pengamanan maksimal tersebut komisi ahli dibidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan karantina hewan telah melakukan kegiatan analisa risiko mulai dari penilaian kesehatan ternak di perternakan, kemudian kesehatan daging selama pemotongan, pengepakan sampai pengapalan, yang dilakukan mulai tahun 2015.  Berdasarkan penilaian risiko tersebut, masuknya PMK melalui pemasukan daging kerbau beku tanpa tulang dapat diabaikan (negligible) sehingga pada Juni 2016 pemerintah telah menetapkan India sebagai negara asal pemasukan daging kerbau beku tanpa tulang ke Indonesia.

Sebagian kecil kelompok masyarakat masih menolak kebijakan pemasukan daging India ini dengan alasan dapat membawa masuknya PMK yang akan merugikan dan mematikan daya saing peternak lokal. Bahkan ada juga yang menolak dengan mengaitkan bahwa PMK merupakan penyakit zoonosis, dan impor daging dari negara tertular zoonosis dilarang atau cacat hukum.

PMK adalah penyakit hewan yang menyerang hewan berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan hewan liar seperti menjangan, lhama, kanguru, yaks serta hewan peka lainnya seperti gajah, armadillo dan tikus. Penyakit ini disebabkan oleh virus PMK yang termasuk dalam genus Apthovirus dari Famili Picornaviridae. Ada tujuh tipe virus PMK, yaitu A, O, C, Asia1, SAT1, SAT2, dan SAT3.  Penyakit ini bersifat sangat mudah menular dan menimbulkan kesakitan pada ternak yang berdampak pada kerugian ekonomis. Sebagian ahli memasukan PMK sebagai penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya (zoonosis) namun kasus PMK pada manusia masih menjadi perdebatan dikalangan para ahli. Berbeda halnya dengan penyakit hewan seperti BSE maupun anthrax, maka PMK tidak dianggap sebagai suatu penyakit yang berbahaya bagi manusia. Sepanjang sejarah PMK di dunia, laporan yang menyebutkan bahwa PMK menulari manusia, sangat jarang sekali terjadi. Kalaupun ada seseorang yang dianggap tertular PMK, itu pun karena orang tersebut mengadakan kontak langsung dengan hewan atau ternak yang sakit, dan biasanya hanya dalam bentuk gejala flu ringan.

Meskipun “penyakit” digunakan sebagai dasar penolakan, akan tetapi implikasinya lebih ditekankan kepada konsekuensi ekonomi daripada konsekuensi penyakit mengingat daging kerbau ini jauh lebih murah dibandingkan dengan harga daging sapi lokal.

Kekhawatiran karena alasan “penyakit” tersebut semestinya tidak perlu terjadi mengingat daging kerbau yang dimasukkan telah dijamin keamanannya. Untuk lebih memastikan keamanan daging kerbau tersebut, pemerintah juga telah melakukan surveilans melalui pengujian PMK secara rutin terhadap sampel daging kerbau dan ternak rentan disepanjang jalur distribusi daging kerbau. Pengujian dengan metoda polimerase chain reaction (PCR) terhadap sampel daging kerbau maupun uji serologis terhadap darah ternak rentan menunjukan hasil negatif atau tidak mengandung virus PMK.

Selain itu pemasukan daging kerbau telah ditetapkan melalui mekanisme rapat koordinasi terbatas (Rakortas) tingkat menteri bidang perekonomian dengan memberikan penugasan kepada Perum BULOG, sehingga pemerintah memiliki kontrol yang penuh dalam pelaksanaannya. Pemasukan daging kerbau bukan bertujuan untuk mengguncang  harga daging sapi lokal melainkan untuk memberikan alternatif pilihan membeli daging kerbau dengan harga yang lebih terjangkau kepada masyarakat yang belum dapat menjangkau harga daging sapi.  Dengan diglontornya daging kerbau oleh Perum BULOG, nyatanya rata-rata harga daging sapi lokal masih dikisaran Rp. 110-120 ribu per kg, sedangkan harga sapi lokal  masih sekitar 40-47 ribu per kg berat badan tergantung kondisi sapinya. Harga tersebut masih dianggap wajar dan tetap dapat memberikan keuntungan bagi peternak sapi lokal.

Dengan uraian tersebut di atas diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran yang berlebihan dari pihak-pihak tertentu karena pemasukan daging kerbau dari India telah memenuhi ketentuan teknis dan peraturan perundangan serta dijamin keamanannya. Melalui pemasukan daging tersebut diharapkan ketersediaan dan keseimbangan harga daging sapi pada saat Puasa dan Lebaran dapat terkendali sesuai harapan masyarakat seperti yang telah terjadi pada tahun 2017 ini. Dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional pemerintah tentunya akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemasukan daging kerbau dari India serta melakukan pengawasan, pemeriksaan dan tindakan antisipasi terhadap daging kerbau India yang telah beredar di dalam negeri.

 

 

Sumber:

Drh. Fadjar Sumping Tjatur Rasa, Ph.D.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No.3
Gedung C Lt 6 - 9, Ragunan, Kec. Pasar Minggu,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset