• Beranda
  • Berita
  • Sistem Pengendalian Intern (SPI) Ditjen PKH Siap Menuju Tahap Maturasi

Sistem Pengendalian Intern (SPI) Ditjen PKH Siap Menuju Tahap Maturasi

  • 25 April 2018, 15:23 WIB
  • /
  • Dilihat 2371 kali

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian menyampaikan, Sistem Pengendalian Intern (SPI) Ditjen PKH tahun 2018 siap menuju tahap Maturasi level 4, yakni masuk dalam kategori yang terkelola dan terukur. Hal tersebut disampaikan saat hadir pada acara Forum Sistem Pengendalian Intern (SPI) Nasional, hari ini 24 April 2018 di Margo Hotel Depok Jawa Barat.

I Ketut Diarmita menjelaskan, beberapa tahun lalu, SPI Ditjen PKH masih dalam tahap sosialisasi, kemudian melangkah ke tahap implementasi dan saat ini harus sudah melangkah ke tahap Maturitas. Berdasarkan hasil penilaian BPKP di Tahun 2016, peringkat Maturitas SPI Ditjen PKH pada level 3 dengan Nilai 3,8 yang artinya maturitas sudah pada level terdefinisi. "Pada penilaian tahun 2018 ini, mari kita targetkan agar tingkat maturitas Implementasi SPI PKH dapat mencapai level 4 artinya implementasinya sudah terkelola dan terukur dengan baik," ajak I Ketut Diarmita.

"Kita siapkan seoptimal mungkin penilaian maturitas ini, untuk mewujudkan tingkat maturitas SPIP Ditjen PKH menjadi semakin baik dan handal,” ujar I Ketut Diarmita kepada peserta yang hadir baik dari lingkup Ditjen PKH pusat maupun UPT, serta Dinas yang menangani fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan tersebut I Ketut Diarmita menekankan, SPI harus  diimplementasikan secara terus-menerus oleh seluruh personil di jajaran unit kerja dan dipimpin langsung oleh pimpinan unit kerja. Menurutnya, hal tersebut baru dapat terwujud dengan didukung oleh laporan keuangan yang handal, penggunaan asset secara aman, dan taat terhadap peraturan.

Ia berharap setiap unit kerja membentuk Tim Satuan Pelaksana (Satlak) yang tugasnya antara lain: memantau, mengevaluasi, merekomendasikan dan membina pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern di unit kerja Ditjen PKH dan UPT lingkup Ditjen PKH.

Tim Satlak ini merupakan motor, penggerak untuk mengimplementasikan pengendalian internal pada unit kerja. Keberadaan Tim Satlak PI menjadi fungsi koordinasi dan memastikan pengendalian intern dapat diimplementasikan pada setiap pelaksanaan program/kegiatan.

"SPI sangat penting karena ketika unsur pengawas, baik eksternal maupun internal seperti: BPK dan Inspektorat akan selalu memulai pengawasannya dengan pendalaman aspek SPI, maka kita sudah siap," kata I Ketut Diarmita. Lebih lanjut ia sampaikan, penerapan SPI selain untuk memenuhi persyaratan pengawasan, juga untuk menginternalisasi praktik-praktik baik dalam penyelenggaraan kepemerintahan (good governance).

“Kita berharap setiap program dan kegiatan telah didahului dengan membuat peta tentang rancang kendali untuk meminimalisasi munculnya risiko, serta dilengkapi dengan bukti dukung/eviden yang relevan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan,” kata I Ketut Diarmita. “Pemahaman ini yang harus terus kita bangun dan diimplementasikan oleh seluruh jajaran unit kerja sebagai rasa tanggungjawab dalam pemanfaatan APBN,” tandasnya.

Lebih lanjut ia jelaskan, pengendalian intern Ditjen PKH yang harus dilakukan, selain pada program/kegiatan utama yaitu UPSUS SIWAB, juga terhadap program Pengentasan Kemiskinan melalui Program Bekerja (Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera) yang mulai tahun ini dilaksanakan. Lebih lanjut Ia berharap agar setiap proses bisnis Upsus Siwab dan kegiatan lainnya dapat teridentifikasi potensi risiko dan analisisnya, penyebab sumber risiko, frekuensi kejadian dan dampaknya, sekaligus aktivitas pengendaliannya.

“Kita berharap kita mampu meminimalisasi risiko yang berpotensi menghambat pencapaian sasaran program/ kegiatan Ditjen PKH,”ucap I Ketut. “Jangan sampai ada penyimpangan, baik dari segi administrasi, teknis, maupun keuangan. Apalagi hal-hal yang menimbulkan kerugian negara dan mismanagement,” tegasnya.

“Mari kita semua lebih awal mempersiapkan aktifitas pengendalian yang komprehensif, dengan kegiatan-kegiatan pengawalan dan pendampingan yang intensif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset