• Beranda
  • Berita
  • Kementan Bersama KPPU Pastikan Kemitraan Usaha Peternakan Berjalan Sehat

Kementan Bersama KPPU Pastikan Kemitraan Usaha Peternakan Berjalan Sehat

  • 22 Maret 2019, 12:14 WIB
  • /
  • Dilihat 2074 kali

Bogor,  Kementan terus mendorong upaya pengembangan usaha peternakan melalui peran kemitraan yang sehat.  Hal ini disampaikan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Fini Murfiani di saat Rapat koordinasi terkait Pengembangan Kemitraan (19/3)

Menurut Fini, Usaha peternakan Indonesia didominasi oleh peternakan rakyat berskala kecil sehingga pemerintah harus mengarahkan peternak untuk memiliki sprit korporasi yang kuat melalui kemitraan yang dapat dilakukan antara peternak,  kelompok peternak/gabungan kelompok peternak,  koperasi dengan pelaku usaha menengah dan pelaku usaha besar. Hal ini sangat diperlukan agar peternak memiliki posisi tawar yang lebih tinggi dan skala usaha yang memadai.

"Peningkatan skala usaha peternakan mutlak dilakukan untuk keberlanjutan usaha dan kesejahteraan peternak"  tegas Fini. 

Sebagai gambaran,  Berdasarkan  data BPS tahun 2016 (1) Usaha peternakan sapi dan kerbau sebesar 66% adalah Rumah Tangga Peternakan (RTP) dengan kepemilikan 1-2 ekor,  dan kepemilikan diatas 10 ekor hanya 4.83% (2) Usaha Peternakan kambing/domba sebesar 95% RTP dengan kepemilikan 4-5 ekor.

Oleh karena itu untuk meningkatkan efisiensi usaha peternakan rakyat semangat kemitraan usaha perlu dikembangkan dan diperkuat.

Menurut Fini regulasi yang mengatur kemitraan antara lain adalah:  (1). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM; (2). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM;  (3). Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; (4). Perpres Nomor 48 tahun 2013 tentang Budidaya Hewan Peliharaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak, keduanya merupakan amanat dari UU 18/2009; (5). Permentan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan.

Menurut Fini, perlu dilakukan sosialisasi terhadap regulasi kemitraan yang lebih masif di tingkat daerah agar diperoleh pemahaman dan persepsi yang sama antar pelaku kemitraan agar berjalan sesuai prinsip kemitraan. 
 
"Kemitraan harus tertulis dan diketahui oleh Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan"tegas Fini

Lanjut Fini, seluruh pihak yang bermitra punya akses yang sama dalam mendapatkan dan menyimpan dokumen perjanjian kemitraan.

Kementerian Pertanian mengharapkan komitmen dan peran pemerintah daerah dalam pengawalan kemitraan dari saat proses perencanaan kemitraan penandatanganan perjanjian kemitraan, pelaksanaan dan pengawasan. 

Informasi Publik tentang Kemitraan terhubung sistem Aplikasi berbasis Online "KemOn"

Pada kesempatan itu,  Direktur Pengawasan Kemitraan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Deni Ardi,  menyampaikan bahwa KPPU berfungsi mengawasi persaingan  usaha dan pelaksanaan kemitraan antar pelaku usaha.  Pengawasan tersebut dilakukan melalui sosialisasi,  advokasi, pembinaan, pendampingan, menghimpun data serta monitoring dan evaluasi. 

 "Saat ini,  KPPU sedang mengembangkan infrastruktur yang efektif  berbasis daring yang bernama KemOn"jelas Deni.

Lebih lanjut Deni menerangkan bahwa KemOn menyediakan menu SIMULASI yang dapat dimanfaatkan untuk analisis kelayakan pelaksanaan kemitraan oleh pelaku usaha, sedangkan LAPOR memberi kesempatan kepada pelaku kemitraan dan masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi kemitraan yang tidak sehat, atau merasa dirugikan atau dieksploitasi oleh mitra.

Aplikasi ini juga tentunya menyediakan informasi dan regulasi terkait kemitraan, larangan, pencegahan, penegakan hukum, indeks kemitraan, data kemitraan dan kontak satgas. 

Menurut Deni, KPPU sedang dalam proses pembentukan Satgas Pengawasan bekerjasama dengan kementerian/lembaga  terkait. 

Sejalan dengan KPPU,  Fini menyampaikan komitmen Kementan untuk bersinergi dengan KPPU dan K/L terkait akan terus dilakukan, bahkan upaya agar dilakukan review tentang regulasi untuk menguatkan pengembangan kemitraan.

Menurut Fini,  Kemitraan usaha peternakan sangat relevan sebagai strategi dalam: (1). peningkatan iklim usaha peternakan yang kondusif; (2). peningkatan kapasitas sumber daya manusia; (3). peningkatan efisiensi dan daya saing usaha; (4). pengembangan usaha peternakan yang terintegrasi dari hulu sampai hilir dalam kawasan; (5). peningkatan posisi tawar dan pendapatan peternak mikro dan kecil; (6). percepatan pencapaian target pemenuhan kebutuhan pangan asal hewan.

Untuk itu,  dukungan pembinaan, pendampingan dan pengawasan dari seluruh stakeholder menjadi keharusan agar kemitraan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku" tutup Fini.

 

Contact Person
Ir.  Fini Murfiani,  M.Si
(Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan,  Ditjen PKH)

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No.3
Gedung C Lt 6 - 9, Ragunan, Kec. Pasar Minggu,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset