• Beranda
  • Berita
  • Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur Baru di Indonesia

Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur Baru di Indonesia

  • 13 Juni 2016, 13:58 WIB
  • /
  • Dilihat 3114 kali

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi sehingga merupakan negara kedua yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia.  Apabila ditinjau dari kekayaan keanekaragaman hayati laut maka akan menjadi tertinggi di dunia, hal  ini  disebabkan negara Indonesia mempunyai karakteristik tersendiri sebagai negara kepulauan berada di antara dua benua besar yang merupakan sumber keragaman hayati dunia, yaitu Benua Asia dan Australia. Posisi strategis seperti ini membuat sumber daya hayati di Indonesia memiliki keragaman dan sekaligus endemisme yang tinggi, Karena selain merupakan wilayah transisi, sumber daya hayati juga dipengaruhi oleh keragaman dari dua benua. Sejarah geologi pembentukan masing-masing pulau di Indonesia yang bervariasi mempengaruhi pembentukan ekosistem dan jenis sumber daya hayati  yang ada di dalamnya, termasuk terbentuknya berbagai spesies endemik di Indonesia. Oleh karena itu, meskipun luas wilayah Indonesia hanya melingkupi 1,3% dari luas total daratan dunia, Indonesia memiliki keanekaragaman spesies fauna yang sangat tinggi.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, nampak bahwa jumlah jenis fauna di Indonesia  akan terus bertambah karena beberapa jenis sedang dilakukan deskripsi dan sedang  dalam proses penerbitan di berbagai jurnal ilmiah. Meskipun Indonesia  memiliki kekayaan keanekaragaman jenis fauna yang tinggi, namun Indonesia dikenal juga sebagai negara yang memiliki daftar panjang tentang fauna yang terancam punah.

Saat ini jumlah jenis fauna  Indonesia yang terancam punah menurut IUCN Red List (2012) dengan kategori kritis (critically endangered) ada 115 spesies, kategori endangered 74 spesies dan kategori rentan (vulnerable) ada 204 species jenis. Fauna tersebut benar-benar akan punah dari alam jika tidak ada tindakan untuk menyelamatkannya. Terkait dengan fauna berupa hewan ternak saat ini beberapa wilayah sumber bibit ternak telah terbentuk rumpun atau galur ternak yang mempunyai keunggulan tertentu. Di dalam UU no. 41 tahun 2014 junto UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah no. 48 tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak diamanahkan bahwa SDG Hewan dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sehingga perlu dilakukan pengaturan khusus tentang SDG Hewan. Aturan tersebut Untuk mencegah kepunahan dan terjadinya kemungkinan pengambilan secara ilegal SDG Hewan yang telah terbentuk di suatu wilayah tersebut melalui penetapan dan pelepasan rumpun atau galur ternak yang bersangkutan.

Follow Up dari itu semua, Direktorat Perbibitan Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan pada tanggal 5-6 Mei 2015  bertempat di IPB Science Park, Taman Kencana, Bogor melalui Komisi Penilai Pelepasan dan Penetapan Rumpun atau Galur Ternak (Komisi Penilai) melakukan penilaian rumpun dan galur ternak. Rumpun dan galur yang dinilai yaitu galur Itik Alabio-Master’15 dan galur Itik Mojosari-Master’15 (Puslitbangnak), galur Sapi PO Kebumen (Kab. Kebumen), rumpun Kambing Saburai (Prov. Lampung) serta rumpun Kambing Kosta dan Itik Damiaking (Prov. Banten). Dalam penilaian ini masing-masing instansi pengusul mempresentasikan rumpun atau galur yang mereka usulkan dihadapan para Komisi Penilai. Dan hasil penilaian Komisi Penilai nanti akan diinformasikan secara langsung kepada masing-masing instansi pengusul.

Sebelumnya sampai tahun 2014, Menteri Pertanian telah menetapkan dan melepaskan sebanyak 60 rumpun/galur ternak yang terdiri atas: 11 rumpun Sapi, 8 rumpun kerbau, 7 rumpun kambing, 7 rumpun domba, 4 rumpun kuda, 9 rumpun ayam, 12 rumpun itik,1 rumpun rusa, dan 1 rumpun anjing, serta telah dilepaskan 3 rumpun/galur ternak yaitu Kuda Pacu Indonesia (2013), Ayam KUB dan Domba Compass Agrinak (2014).

 

Sumber : https://bibit.ditjennak.pertanian.go.id/berita/penetapan-dan-pelepasan-rumpun-atau-galur-baru-di-indonesia

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset