Kementan Nilai Aturan Soal Stabilisasi Perunggasan Berjalan Positif
- 14 Juni 2021, 02:51 WIB
- /
- Dilihat 1192 kali
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Perbibitan dan Produksi Ternak tanggal 3 Juni 2021 yang mengacu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/PK.230/09/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
"SE ini dalam rangka mengatur keseimbangan ketersediaan (supply) dan kebutuhan (demand) DOC FS ayam ras pedaging," ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah.
Ia menilai, adanya SE ini akan berjalan positif untuk stabilisasi perunggasan. DOC FS bulan Mei dan Juni 2021 berpotensi memproduksi sebanyak 278.248.789 ekor. Sementara, kebutuhannya sebanyak 225.993.325 ekor dan terdapat potensi surplus DOC FS sebanyak 52.255.464 ekor.
Kemudian, potensi produksi DOC FS bulan Juni dapat dikalkulasikan menjadi daging ayam pada bulan Juli sebanyak 306.803 ton atau setara dengan livebird sebanyak 261.553.862 ekor.
Pada bulan Juli 2021 kebutuhan daging ayam diestimasikan sebanyak 249.185 ton setara livebird sebanyak 212.433.725 ekor sehingga terdapat potensi surplus daging ayam ras di bulan Juli 2021 sebanyak 57.618 ton.
"Artinya pada bulan Juli kita prediksi akan dirasakan manfaat positifnya. Ada beberapa potensi surplus di bulan Juli 2021," imbuh Nasrullah.
Sementara itu, dalam rangka mengatur dan mengendalikan produksi daging ayam di bulan Juli 2021 akan dilakukan pengurangan DOC FS melalui cutting HE fertil umur 19 hari di bulan Juni 2021 sebanyak 50.515.486 butir atau setara pengurangan DOC FS
sebanyak 47.029.918 ekor.
Pelaksanaan cutting HE Fertil pada minggu pertama sampai kedua masing-masing akan dilakukan sebesar 30% dan minggu kedua sampai keempat masing-masing sebesar 20%.
Selain itu, Nasrullah mengingatkan, setiap perusahaan pembibit PS wajib melaksanakan cutting HE fertil umur 19 hari. Peraturan ini akan efektif mulai tanggal 5 Juni sampai 3 Juli 2021 di wilayah Pulau Jawa, Sumatera dan Bali.
Upaya untuk mengatur dan mengendalikan produksi DOC FS juga dilakukan melalui afkir dini PS umur > 58 minggu dan maksimal dipelihara sampai umur 62 minggu. Setiap perusahaan pembibit wajib melakukan afkir dini PS berlaku untuk seluruh wilayah Pulau Jawa, Sumatera dan Bali mulai dari tanggal 5 Juni sampai 31 Desember 2021.
"Pengawasan cutting HE fertil dan afkir dini PS ini dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Petemakan dan Kesehatan Hewan, UPT Lingkup Ditjen PKH seluruh Indonesia, Organisasi Perangkat Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait, Satgas Pangan POLRI, asosiasi perunggasan dan cross monitoring antar perusahaan pembibit," paparnya.
Nasrullah menambahman, perusahaan pembibit harus memenuhi kebutuhan DOC FS kepada peternak ekstenal khususnya petemak UMKM sesuai dengan Pementan Nomor 32 tahun 2017 dan menjaga harga DOC FS terjangkau untuk peternak skala Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sesuai dengan harga acuan Pemendag Nomor 7 tahun 2020.
Sedangkan untuk mempercepat stabilisasi perunggasan bulan Juni dilakukan penyerapan livebird (LB) sebanyak 25.536.165 ekor. Setiap perusahaan pembibit wajib melaksanakan penyerapan dan pemotongan LB di RPHU berlaku mulai dari tanggal 5 Juni 10 Juli 2021.
"Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan kewenangan Kementerian Pertanian," tegas Nasrullah.
Narahubung:
Sugiono
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak
Ditjen PKH, Kementan RI