• Beranda
  • Berita
  • Kementan Tingkatkan Pengawasan Teknis Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Untuk Pemotongan Hewan Kurban 1437 H

Kementan Tingkatkan Pengawasan Teknis Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Untuk Pemotongan Hewan Kurban 1437 H

  • 09 September 2016, 15:51 WIB
  • /
  • Dilihat 2484 kali

Jakarta_(8/9/2016) Dalam rangka upaya penjaminan keamanan dan kelayakan daging kurban  pada pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idhul Adha 1437 H (2016 M), khususnya bagi masyarakat di daerah endemis Anthrax, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian melakukan peningkatan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. Adapun beberapa langkah dan upaya yang dilakukan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk peningkatan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner adalah:

1.Meneluarkan Surat Edaran Nomor 22150/PK.430/F/08/2016 tanggal  22 Agustus 2016, tentang Peningkatan Kewaspadaan Kurban 1437 H yang ditujukan kepada Kepala Dinas Peternakan atau yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan seluruh Provinsi di Indonesia untuk meningkatkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban. 

2.Menyediakan Sistem Pelaporan On-Line yang telah diterapkan sejak tahun 2013 untuk memudahkan pelaporan petugas dan informasi dari daerah.  Data jumlah ternak yang dipotong dalam pelaksanaan kurban 2016 ini dapat dipantau melalui website Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner di https://kesmavet.ditjennak.pertanian.go.id.

3.Menugaskan Tim Bantuan Pengawasan Hewan Kurban 1437 H sebanyak 100 Dokter Hewan dan Paramedik yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 5524/KPTS/OT.050/F/08/2016 dibawah koordinasi Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner. Sehingga Tim Gabungan Pemantauan Pemotongan Hewan Kurban yang akan disebar sebanyak 1.465 petugas untuk pengawasan di wilayah Jabodetabek. Tim tersebut berasal dari Dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan, Tenaga bantuan dari Kementerian Pertanian, PDHI dan Fakultas Kedokteran Hewan IPB, serta LSM terkait. 

4.Tim diturunkan ke lapangan untuk wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.  Adapun tugas Tim adalah:
     a. Melaksanakan Koordinasi dengan Dinas yang membidangi fungsi peternakan kesehatan hewan dan kesmavet di daerah tugas.
     b. Melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan teknis kesehatan hewan/kesehatan masyarakat  veteriner yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
     c. Melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan kurban.
     d. Mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan kurban

5.Bekerja sama dengan Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner Indonesia (ASKESMAVETI) melaksanakan Bimbingan Teknis Penataan Kurban untuk petugas Dinas dari 34 provinsi pada tanggal 22-23 Agustus 2016.

6.Melakukan Advokasi penanganan hewan kurban, penyembelihan halal dan penanganan daging kurban yang higienis serta pedoman kesejahteraan hewan kurban baik telah dilakukan melalui leaflet, video, dan bimbingan teknis secara langsung.

7.Pemberian dana Tugas Perbantuan kepada 13 Propinsi (NAD, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan Papua) untuk melakukan pembangunan Fasilitas Sarana Pemotongan Hewan Kurban. 

8.Membuat sistem monitoring pelaksanaan kurban dengan menggunakan aplikasi smartphone, sehingga diharapkan laporan pengawasan bersifat real time dan dapat dengan segera ditindak lanjuti jika ditemukan masalah di lapangan pada saat pengawasan kurban. 

9.Koordinasi persiapan pengawasan hewan kurban terutama untuk daerah se-Jabodetabek telah dilaksanakan pada tanggal 22 – 23 Agustus 2016. Koordinasi dilaksanakan antara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan c.q. Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner dengan Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan wilayah Jabodetabek serta Perwakilan dari Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Perwakilan Persatuan Dokter Hewan Indonesia, serta perwakilan dari Kementerian Agama. Dari hasil rapat koordinasi dapat disimpulkan:
     a.Masing-masing daerah sudah mempersiapkan dengan baik dan telah bekerja sama dengan PDHI dan FKH  IPB untuk kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada DKM di Kabupaten/Kota.
     b.Pengawasan Kesehatan Hewan dan penerapan aspek Kesehatan Masyarakat Veteriner serta Kesejahteraan Hewan yang akan digunakan untuk kepentingan kurban ini dilaksanakan sejak awal di daerah asal           hewan (oleh Dinas setempat), saat transportasi (oleh           Dinas Daerah dan Karantina Pertanian) dan  Pemeriksaan ante mortemdi lokasi penyembelihan (Oleh Dinas dan Tenaga bantuan dari Kementerian Pertanian, PDHI dan Fakultas Kedokteran Hewan IPB serta LSM terkait). 
     c.Berdasarkan pengawasan kesehatan hewan kurban sejak H-10 tidak ditemukan indikasi adanya penyakit  zoonosis khususnya Anthrax. 
     d.Jumlah DKM yang akan melakukan pemotongan hewan kurban di Jabodetabek diperkirakan mencapai lebih dari 9000 DKM.
     e.Total jumlah petugas yang akan melakukan pemeriksaan kurban di Jabodetabek sebanyak 1465 petugas.  (distribusi sebagaimana terlampir pada Lampiran 1).
     f.Pengawasan juga melibatkan Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH), Bogoruntuk melaksanakan pengambilan sampel terhadap daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat.Tujuan kegiatan pengambilan dan pemeriksaan sampel adalah            untuk mengetahui kualitas daging hewan kurban di lokasi tempat penyembelihan hewan kurban dan sebagai bahan evaluasi dan masukan untuk tindakan selanjutnya agar kualitas daging kurban dan penerapan higiene sanitasi dapat lebih baik.

10.Untuk mendukung pelaksanaan pemotongan kurban nasional, Kementerian Pertanian melalui Direktorat 
Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan program penataan pelaksanaan kurban nasional melalui:

     a.Penyusunan Peraturan Menteri Pertanian nomor 114 tahun 2014 tentang Pemotongan Kurban. Peraturan ini akan mengatur persyaratan minimal yang harus dimiliki oleh Lokasi yang akan digunakan untuk melakukan pemotongan kurban serta tata cara penyembelihan           hewan kurban sesuai aspek teknis dan syariah.
     b.Fasilitasi lokasi-lokasi pemotongan kurban dengan jumlah besar untuk menjadi percontohan fasilitas dengan persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk melakukan pemotongan hewan kurban.Pembangunan fasilitas percontohan sarana pemotongan     hewan                 kurban ini telah terlaksana di 13 Propinsi (NAD, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan Papua). 
     c.Alokasi anggaran untuk pelatihan dan peningkatan kapasitas pelaksana kurban di seluruh Provinsi           di Indonesia.
 

Sumber:, Yuliana Susanti, S.Pt, MSi.Padjarnain, S.Pt, M.Si  Subbag Kerjasama dan Humas, Bagian Perencanaan Ditjen PKH.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset