• Beranda
  • Berita
  • Kementan Godog Revisi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Kementan Godog Revisi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan

  • 07 Desember 2023, 15:35 WIB
  • /
  • Dilihat 2065 kali
  • /
  • humaspkh

Jakarta_ Kementerian Pertanian melihat bahwa Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang berlaku perlu diselaraskan kembali agar relevan dengan arah pembangunan peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia saat ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi agar peraturan ini dapat mendukung dan memperkuat kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah ketika membuka acara Forum Grup Diskusi (FGD) Revisi Undang-Undang No 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah dengan UU No.41/2014 yang diselenggarakan di Hotel Bidakara Jakarta(7/12).

”Banyak hal dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang saat ini sudah tidak sejalan dengan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia, sehingga berdampak pada munculnya banyak peraturan pemerintah, peraturan presiden bahkan sampai dengan Peraturan Menteri Pertanian yang belum optimal merespon kondisi yang ada. Tidak mungkin suatu peraturan turunan dari undang-undang bertentang dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu perlu dilakukan revisi”, ungkap Nasrullah dalam sambutannya.

Nasrullah menambahkan bahwa revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan tidaklah mudah dan memerlukan perjalanan panjang dalam persiapan dan pembahasannya. Meskipun demikian, kegiatan FGD ini dapat dianggap sebagai satu langkah maju dalam upaya pemerintah membuat peraturan yang sesuai dan berpihak kepada rakyat.

“Tentu kita harus melibatkan praktisi, akademisi, asosiasi bidang peternakan dan kesehatan hewan, serta K/L terkait. Revisi bisa dengan merubah, menghapus atau bahkan menambahkan substansi,” lanjutnya.

Menguatkan apa yang disampaikan Nasrullah, Perwakilan Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan, Ditjen PP Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa jika beberapa pasal dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan telah diubah dalam UU Cipta Kerja karena terdapat ketentuan Pasal 97A UU No.13/2022 tentang Perubahan Atas UU No.12/2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja harus berbentuk perubahan saja. Namun relasi dengan butir 237 Lampiran II UU No.12/2011 Jika Sistematikanya berubah, materi perubahan lebih dari 50% atau esensinya berubah lebih baik dicabut atau disusun kembali.

Lebih lanjut, Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Hilirisasi Produk Peternakan Prof. Ali Agus, juga menyampaikan bahwa Isu penting yang harus didalami dalam revisi UU ini ada pada persoalan lahan, air, Sumber Daya Genetik hewan, dan SDM.

“Substansi revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan diharapkan dapat disusun secara simpel dan luas, adanya pembagian tugas yang dimulai dengan pembentukan Tim kecil yang keanggotaannya representative (akademisi, stakeholder, pemerintah),” jelas Ali Agus.

Untuk Substansi yang bersifat teknis perlu dilakukan inventarisasi, agar substansi tersebut dapat digunakan sebagai bahan dalam pembuatan peraturan perundang-udangan yang menjadi turunan dari UU ini. Selain itu, RUU ini diharapkan dapat mewujudkan kecukupan pangan khususnya protein hewani.

Senada dengan Ali Agus, Prof. Muladno menyampaikan bahwa strategi proses penyusunan Revisi UU ini dimulai dengan pembentukan tim terlebih dahulu yang keanggotaanya berasal dari berbagai unsur akademisi, asosiasi, dan pemerintahan.

“UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang saat ini berlaku lebih banyak mengatur obyek teknis sehingga menyebabkan kurang jelasnya pengaturan subjek. Hal ini menjadi salah satu faktor perlunya revisi UU ini. Selain itu perlu adanya penguatan peran pemerintah kab/kota terhadap pendampingan kepada peternak kecil. Saya sangat berharap revisi UU ini lebih berorientasi pada peternak-peternak kecil,” Himbau Muladno.

Menutup sambutannya, Dirjen PKH Nasrullah juga tidak lupa menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih atas dukungan kehadiran dari berbagai pihak seperti para akademisi dan perwakilan asosiasi bidang peternakan dan kesehatan hewan.

“Kami berharap adanya sumbangsih pemikiran, masukan dari akademisi, asosiasi asosiasi bidang peternakan dan kesehatan hewan, serta stake holder terkait agar kedepan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia lebih baik lagi”, pungkasnya.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset