• Beranda
  • Berita
  • Surat Palsu Beredar, Dirjen PKH Kementan Berikan Klarifikasi ke Komisi IV DPR RI

Surat Palsu Beredar, Dirjen PKH Kementan Berikan Klarifikasi ke Komisi IV DPR RI

  • 27 Maret 2024, 09:04 WIB
  • /
  • Dilihat 195 kali
  • /
  • humaspkh

Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat palsu yaitu Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Penerima Bantuan Ternak Sapi dengan nomor: 001/SE/PKH.320/C/03/2024 di kalangan Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota yang ditujukan ke Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah.

“Surat yang banyak beredar di Dinas Provinsi maupun Kabupaten/Kota itu adalah bukan dari Ditjen PKH. Artinya ini surat palsu. Karena sampai saat ini Ditjen PKH belum memiliki anggaran untuk bantuan pemerintah terkait ternak”, ujar Nasrullah di hadapan Ketua dan seluruh Anggota Komisi IV DPR RI saat melaksanakan FGD Penyediaan Protein Hewani di Jakarta, Rabu (27/3).

Nasrullah menyampaikan bahwa Ditjen PKH mengetahui beredarnya surat edaran tersebut berasal dari informasi Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengkonfimasi ke Ditjen PKH.

Menurutnya, selama ini Kementerian Pertanian tidak pernah mengeluarkan surat edaran terkait program bantuan ternak. Hal ini ia sampaikan karena seluruh Dinas sudah mengetahui mekanisme penyaluran Bantuan Pemerintah (Banper) sesuai dengan regulasi Banper yang ada, sehingga tidak diperlukan adanya surat edaran tersebut.

Menanggapinya, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menekankan perlunya mengeluarkan surat sanggahan dari Ditjen PKH yang disampaikan tidak hanya kepada Dinas seluruh Indonesia, namun juga melalui media bahwa terjadi pemalsuan surat.

“Saya minta segera diklarifikasi melalui surat resmi dan melalui media” tegas Sudin.

Menanggapi masukan Ketua Komisi IV tersebut, Dirjen Nasrullah menyampaikan bahwa Ditjen PKH telah melakukan komunikasi secara informal kepada semua Kepala Dinas seluruh Indonesia melalui forum Dinas untuk mengklarifikasi bahwa Surat Edaran tersebut tidak benar. Terkait klarifikasi melalui surat resmi dan media, Nasrullah menyampaikan akan segera menindaklanjutinya.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset