• Beranda
  • Berita
  • Stafsus Wapres Tina Talisa Temui Dirjen PKH Kementan: Dukung Percepatan Sertifikasi NKV dan Halal di Indonesia

Stafsus Wapres Tina Talisa Temui Dirjen PKH Kementan: Dukung Percepatan Sertifikasi NKV dan Halal di Indonesia

  • 24 Januari 2025, 13:03 WIB
  • /
  • Dilihat 112 kali
  • /
  • humaspkh

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menerima audiensi dari Staf Khusus Wakil Presiden RI, Tina Talisa, di Kantor Pusat Kementan. Pertemuan ini membahas upaya percepatan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikasi halal pada rumah potong hewan ruminansia dan unggas (RPH R/U) di seluruh Indonesia (24/1).

Tina Talisa menegaskan pentingnya kolaborasi antar kementerian dan lembaga untuk mendukung implementasi sertifikasi ini. “Kami mendorong adanya Surat Edaran (SE) Bersama antara Kementan, Kemendagri serta Kementerian/Lembaga yang terkait untuk menggerakkan bupati, wali kota, dan gubernur agar lebih aktif mendukung percepatan penerbitan NKV dan sertifikasi halal di wilayah masing-masing. Langkah ini penting untuk menjamin keamanan pangan dan kehalalan produk hewan bagi masyarakat,” ujar Tina.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa Kementan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B-236.2/PK.440/M/11/2024 pada 29 November 2024. Surat ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia, dengan fokus pada percepatan sertifikasi NKV dan halal untuk RPH R/U.

Agung Suganda, menyatakan, “Sertifikasi NKV diberikan kepada unit usaha produk hewan yang telah menerapkan prinsip higiene dan sanitasi yang baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012. Selain itu, sesuai Pasal 155 PP Nomor 42 Tahun 2024, produk hewan hasil sembelihan di RPH juga diwajibkan memiliki sertifikasi halal.”

Lebih lanjut Agung Suganda, menekankan bahwa pemenuhan persyaratan NKV bukanlah hal yang sulit bagi pelaku usaha unit produk hewan, terutama rumah potong hewan. “NKV merupakan persyaratan minimal higiene dan sanitasi dari aspek keamanan produk hewan. Dengan memenuhi persyaratan ini, pelaku usaha sudah memberikan jaminan bahwa produk hewan yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Ditjen PKH terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kemenko Perekonomian, Bappenas, serta dinas peternakan dan kesehatan hewan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Beberapa langkah yang telah dilakukan meliputi Sinkronisasi data RPH Ruminansia dan Unggas yang sudah maupun yang belum memiliki NKV, serta persiapan pengajuan sertifikasi halal dan sosialisasi regulasi terkait NKV dan sertifikasi halal kepada dinas maupun pelaku usaha di daerah.

“Dukungan kolaboratif ini diharapkan dapat mempercepat penguatan industri peternakan di Indonesia, sekaligus memastikan produk hewan yang beredar memenuhi persyaratan keamanan dan kehalalan,” tambah Agung.

Melalui upaya ini, pemerintah optimis dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk hewan, serta memperluas akses pasar bagi produk halal dari Indonesia.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset