• Beranda
  • Berita
  • Kementan Siaga Hadapi Idul Adha 2025, Fokus Cegah Penyebaran Penyakit Hewan

Kementan Siaga Hadapi Idul Adha 2025, Fokus Cegah Penyebaran Penyakit Hewan

  • 17 April 2025, 06:02 WIB
  • /
  • Dilihat 262 kali
  • /
  • humaspkh

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) melakukan koordinasi virtual pada Kamis (17/4/2025) dalam rangka mematangkan strategi pencegahan penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) menjelang Idul Adha 2025. Kegiatan ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan kurban tahun 2025 berjalan aman dan lancar.

Meningkatnya kebutuhan hewan ternak untuk kurban setiap tahun berbanding lurus dengan tingginya lalu lintas ternak serta risiko penyebaran penyakit hewan seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), dan Anthrax. Oleh karena itu, pengawasan ketat dan langkah antisipatif dinilai sangat krusial agar tidak menimbulkan kerugian bagi peternak maupun masyarakat.

“Idul Adha menjadi momen penting bagi peternak dan masyarakat. Untuk itu, Kementan mengambil langkah tegas dan terstruktur guna memastikan hewan kurban yang disembelih benar-benar sehat dan aman. Kami terus perkuat pengawasan lalu lintas hewan dan pelaksanaan vaksinasi PMK secara masif,” tegas Dirjen PKH Kementan, Agung Suganda.

Agung menambahkan, berdasarkan laporan harian Satgas PMK, sejak 28 Desember 2024 hingga 14 April 2025, tren kasus PMK menunjukkan penurunan signifikan. Namun demikian, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan. “Kita tidak boleh lengah. Penguatan sinergi pusat dan daerah menjadi kunci agar penyebaran PMK dan PHMS lainnya bisa ditekan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Kesehatan Hewan, Imron Suandy, juga menyampaikan bahwa setiap hewan yang akan dilalulintaskan harus dipastikan sudah mendapatkan vaksinasi.“Hewan yang tidak tervaksin berisiko menjadi sumber penularan penyakit antarwilayah,” ujarnya. Ia menekankan bahwa vaksinasi merupakan bentuk perlindungan awal yang sangat penting untuk memastikan kesehatan hewan, terutama menjelang pelalulintasan antar daerah yang padat aktivitas.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa bukti vaksinasi tersebut harus dilengkapi dengan Sertifikat Veteriner (SV). “Tanpa Sertifikat Veteriner dari dokter hewan berwenang, hewan tidak dapat dilalulintaskan,” tegasnya. Pernyataan tersebut mencerminkan pentingnya pengawasan dan penegakan regulasi dalam pergerakan hewan agar kesehatan ternak nasional tetap terjaga dan potensi wabah dapat dicegah sejak dini.

Dengan strategi yang tepat dan kolaborasi seluruh pihak, Kementan optimistis pelaksanaan kurban tahun ini tidak hanya berkah bagi umat, tetapi juga sehat dan aman bagi hewan serta peternaknya.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset