Kementan Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Lewat Evaluasi PPID
- 14 Mei 2025, 21:47 WIB
- /
- Dilihat 17 kali
- /
- adminpemberitaan

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong keterbukaan informasi publik di seluruh Unit Kerja (UK). Melalui kegiatan evaluasi dan monitoring keterbukaan informasi tahun 2024, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan ingin memastikan bahwa setiap informasi publik dikelola dan disampaikan dengan baik, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Tri Melasari yang membuka kegiatan evaluasi ini, menegaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk tanggung jawab pelayanan publik.
“Prinsipnya, kita saling mengawal keterbukaan informasi publik. Ini bukan hanya soal patuh aturan, tapi bagian dari budaya kerja kita,” tegas Tri Melasari.
Kegiatan evaluasi ini dilakukan untuk mengukur sejauh mana unit kerja di lingkungan Ditjen PKH Kementan telah menjalankan amanat undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Kelompok Pengelolaan Informasi Publik, Biro Humas Informasi Publik Kementan, Erwin Zulkarnaen memaparkan bahwa terdapat beberapa komponen penilaian utama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mulai dari ketersediaan informasi di website, penggunaan sarana dan prasarana, hingga inovasi pelayanan.
“Kami juga menilai komitmen pimpinan, optimalisasi penggunaan Portal PPID, dan bagaimana unit mengelola media sosial sebagai sarana penderasan informasi publik,” jelas Erwin.
Erwin menekankan pentingnya detail dalam penyediaan layanan informasi. Salah satunya adalah keberadaan meja layanan informasi publik yang jelas dan mudah dikenali oleh masyarakat.
“Harus ada papan nama, ruang konsultasi yang ditandai, dan semua informasi tidak hanya diletakkan di website, tapi juga harus diunggah di Portal PPID,” ujarnya.
Dari hasil monitoring ini, Ditjen PKH Kementan mendorong beberapa perbaikan, seperti peningkatan kualitas layanan informasi untuk disabilitas, optimalisasi media sosial secara konsisten, peningkatan pembaruan data dan informasi yang relevan bagi pengguna layanan serta pembinaan karakter dan etika pelayanan di lingkungan PPID.