• Beranda
  • Berita
  • Bersama Kita Bisa Menjadikan Rabies Sebagai Sejarah !

Bersama Kita Bisa Menjadikan Rabies Sebagai Sejarah !

  • 25 Juni 2014, 15:38 WIB
  • /
  • Dilihat 1689 kali
 

Kegiatan yang dilakukan pada peresmian vaksinasi massal ini antara lain perlombaan menggambar untuk anak-anak sekolah dasar di Gunung Sitoli dengan tema “sayangi dan pelihara anjing dengan baik, benar dan bertanggung jawab”, pemberian vaksin anti rabies (VAR) kepada petugas vaksinator oleh perwakilan dari Kementerian Kesehatan,  penyerahan peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi massal kepada petugas, serta vaksinasi rabies pada anjing oleh Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan  drh. Pudjiatmoko, Ph.D.

Launching vaksinasi massal Rabies ini merupakan tanda peresmian pelaksanaan Program Penanggulangan dan Pemberantasan Rabies di Pulau Nias, Sumatera Utara, Indonesia. Pulau Nias berada di pantai barat Sumatera, Indonesia dengan jumlah penduduk ± 750.000 orang dan populasi anjing diperkirakan hampir 50.000 ekor. Sebelum tahun 2010 Pulau Nias merupakan wilayah yang berstatus bebas dari rabies.  Namun wilayah ini telah tertular rabies  pada awal 2010, dimana pada saat itu terdapat 26 orang meninggal karena rabies dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun. Total jumlah korban hingga  2014  kurang lebih sebanyak  54 orang,  dengan 1 orang korban  diantaranya terjadi  pada tahun 2014 ini.

Dalam rangka penanggulangan dan pemberantasan rabies,  pemerintah telah berupaya untuk melakukan vaksinasi rabies di seluruh wilayah Pulau Nias sejak tahun 2010. Namun upaya ini dirasakan kurang optimal karena adanya keterbatasan yang ada diantaranya kurangnya sumber daya manusia sebagai petugas kesehatan hewan. 

Selain kurangnya sumber daya manusia di bidang kesehatan hewan, tantangan lain yang dihadapi adalah : masih minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya rabies, kurangnya pengawasan lalu lintas anjing, belum adanya laboratorium lokal untuk mendiagnosa rabies, suplai listrik yang kurang stabil, serta kondisi geografis yang sulit dijangkau di beberapa wilayah.

Keterbatasan yang ada ini tentu saja  tidak boleh dijadikan alasan untuk berhenti berusaha dalam meraih Pulau Nias bebas kasus rabies pada tahun 2016.

Dalam rangka penanggulangan dan pemberantasan rabies di Pulau Nias, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi Sumatera  Utara serta Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan keswan  telah melaksanakan kegiatan pengendalian dan pemberantasan Rabies antara lain dengan  vaksinasi.  Namun upaya tersebut belum dapat dilaksanakan secara optimal karena banyaknya kendala yang dihadapi terutama yang berkaitan dengan ketersediaan SDM.

Pada bulan September 2013, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan melibatkan  Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatra Utara dan Dinas yang membidangi fungsi peternakan kabupaten/kota se pulau Nias, telah menjalin kerjasama dengan Global Alliance for Rabies Control (GARC) yang melibatkan.  GARC  merupakan organisasi internasional yang telah berkontribusi dalam berbagai program pengendalian rabies termasuk dalam hal meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rabies melalui program peringatan World Rabies Day (WRD) pada tanggal 28 September setiap tahunnya. Kerja sama yang dilakukan di Pulau  Nias ini merupakan bagian dari program besar GARC yaitu Community Against Rabies Exposure (CARE) yang ada di beberapa Negara seperti Chad, Tanzania, Philippina dan Indonesia.

Dukungan terhadap program penanggulangan dan pemberantasan rabies Pulau Nias ini juga datang dari OIE, badan kesehatan hewan dunia dengan memberikan vaksin rabies untuk pelaksanaan vaksinasi massal sebanyak 50.000 dosis.

Untuk mengatasi masalah keterbatasan sumber daya manusia di bidang kesehatan hewan, komponen penting dalam  program penanggulangan dan pemberantasan rabies antara lain yaitu menggerakkan peran serta aktif dari masyarakat Nias yang telah direkrut dan dilatih sebagai relawan khusus rabies  untuk ikut serta melaksanakan program vaksinasi massal, survey post vaksinasi, sosialisasi, serta melaksanakan tindakan respon cepat terhadap kasus gigitan yang terjadi.   Kurang lebih 210 orang telah terdaftar sebagai relawan yang mempunyai latar belakang diantaranya dari  masyarakat petani/peternak, petugas penyuluh lapangan, petugas kesehatan hewan, pendeta. Para relawan ini akan bekerja dalam tim di wilayah tempat tinggal mereka dan memberikan laporan secara berkala.

Mengingat resiko dalam menjalankan tugasnya nanti, para relawan akan mendapatkan suntikan vaksin anti rabies sebagai tindakan pengebalan, dengan vaksin yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap program pengendalian dan pemberantasan Rabies di Indonesia khusunya di pulau Nias.

Vaksinasi massal di Pulau Nias akan dimulai secara serentak pada tanggal 17 Juni 2014. Diharapkan dalam kurun waktu satu bulan, petugas yang telah dibekali dengan peralatan vaksinasi dapat mencapai target vaksinasi minimal 70% dari total populasi yang ada.

Untuk mencapai target Pulau Nias bebas kasus rabies pada tahun 2016, selain program vaksinasi massal  yang akan dilaksanakan secara berkesinambungan, program sosialisasi khususnya untuk anak-anak sekolah melalui kurikulum sekolah juga akan dikembangkan di Pulau Nias dengan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan setempat. Selain itu pihak gereja juga secara aktif akan melakukan sosialisasi diantaranya tentang bahaya rabies, cara menghindari rabies, tata cara pemeliharaan anjing yang benar dan bertanggung jawab, serta pentingnya vaksinasi terhadap semua anjing untuk dapat menanggulangi rabies.

Dalam sambutannya, drh. Pudjiatmoko, Ph.D., selaku Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, menyampaikan bahwa vaksinasi massal merupakan cara yang efektif dalam pengendalian dan penanggulangan rabies. Keberhasilan pelaksanaan vaksinasi massal rabies akan memberikan jaminan bahwa masyarakat aman dari ancaman bahaya penyakit anjing gila. Pelaksanaan vaksinasi massal ini diharapkan bisa menjadi fondasi awal dalam rangka mencapai Pulau Nias bebas  rabies. Direktur Kesehatan Hewan juga mengingatkan kepada petugas vaksinasi untuk bekerja keras dan memvaksinasi semua anjing yang ada di Pulau Nias, serta meminta kepada Bupati/Walikota serta jajaran SKPD di Pulau Nias untuk berkomitmen mensukseskan pelaksanaan program pengendalian dan penanggulangan rabies.

Lebih lanjut, drh. Pudjiatmoko, Ph.D., meminta agar masyarakat tetap waspada  terhadap Rabies, sehingga vaksinasi terhadap anjing yang ada harus dilakukan . Dan apabila digigit anjing, luka gigitan anjing harus dicuci dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit dan kemudian korban harus segera dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, serta meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Dinas Peternakan setempat semua kasus gigitan anjing terjadi serta melaporkan apabila ada anjing yang menunjukkan perubahan perilaku.

Yang tidak kalah pentingnya selain pertolongan pada korban gigitan adalah dengan melakukan pelaporan kepada Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk pelaksanaan observasi anjing penggigit selama 14 hari atau pemeriksaan sampel otak anjing yang menggigit dengan mengirimkan ke Balai Veteriner Medan. Kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk diagnose dan pelaksanaan penanganan korban gigitan lebih lanjut. Apabila dari pemeriksaan tersebut didapatkan hasil bahwa anjiing positif rabies, wajib diberikan pemberian VAR sesuai prosedur. Sedangkan apabila hasil pemeriksaan negatif, pemberian VAR dapat dihentikan.

Selama ini pemeriksaan sampel otak anjing dari Pulau Nias belum dilakukan secara intensif, karena keterbatasan pengetahuan masyarakat akan pentingnya hal ini dan juga belum tersedianya anggaran. Dalam kesempatan ini disampaikan, bahwa hal ini harus diubah. Dari tiap-tiap Kabupaten/Kota dipilih beberapa orang yang telah dilatih dan diberi peralatan untuk bertanggungjawab terhadap pengambilan dan pengiriman sampel otak ke Balai Veteriner Medan.

(Drh. Ernawati, Ismatullah Salim, S.Pt., Drh. Megawaty Iskandar, Titik Triary Wijaksani, S.Pt., - Ditjen PKH)

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset