• Beranda
  • Berita
  • Proses Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) Daging Sapi 2013

Proses Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) Daging Sapi 2013

  • 07 Februari 2013, 08:01 WIB
  • /
  • Dilihat 3243 kali

Sehubungan dengan Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau (PSDSK) Tahun 2014, pemerintah telah mengupayakan berbagai terobosan untuk peningkatan produksi dan produktifitas ternak sapi lokal, guna pemenuhan kebutuhan daging dalam negeri. Seiring dengan peningkatan penyediaan daging sapi dalam negeri melalui produksi lokal tersebut, maka kebutuhan pemasukan/importasi daging dan/atau jeroan sapi dari luar negeri secara bertahap dari tahun 2010 – 2013 mengalami penurunan.

Mekanisme penetapan alokasi impor daging sapi tahun 2013 dan pembagian kuota per importer dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permentan No. 50/2011 dan Permendag No. 24/2011.

Alokasi impor daging sapi tahun 2013 ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permentan No. 50/2011 (sesuai dengan analisis kebutuhan nasional yang ditetapkan melalui rapat koordinasi terbatas tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) dan Pasal 3 ayat (4) Permendag No. 24/2011. Rapat Koordinasi dilaksanakan pada tanggal 28 November 2012 dan telah memutuskan alokasi impor nasional daging sapi tahun 2013 sebesar 80.000 ton, terdiri dari 60% impor dalam bentuk sapi bakalan (267.000 ekor sapi atau setara 48.000 ton daging) dan 40% impor dalam bentuk daging sapi (32.000 ton). Dalam Rakortas tersebut juga memutuskan bahwa penerbitan Rekomendasi dan Izin Impor dilakukan satu kali, namun tetap membagi periodisasi pemasukan per semester sesuai Permentan No. 50/2011 dan Permendag No. 24/2011.

Sebagai tindak lanjut Rakortas tersebut telah dilaksanakan serangkaian rapat koordinasi tingkat eselon I antara Ditjen Perdagangan Luar Negeri-Kemendag, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan-Kementan, dan Ditjen Industri Agro-Kemenperin pada tanggal 30 November 2012. Dalam rapat t’ersebut telah disepakati beberapa hal, yaitu:

a. Rekomendasi dan ijin impor daging sapi tahun 2013 akan diterbitkan satu kali yaitu pada bulan Desember 2012, namun tetap merinci alokasi pemasukan per semester sebagaimana diputuskan dalam Rakortas tanggal 28 November 2012. Penetapan alokasi untuk semester I sebanyak 60% dari alokasi impor daging sapi tahun 2013 yaitu sebanyak 19.200 ton dan semester II sebanyak 40% dari alokasi impor daging sapi tahun 2013 yaitu sebanyak 12.800 ton.
b. Alokasi impor daging sapi tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan industri dan Horeka sesuai dengan Permentan No. 50/2011 dan Permendag No. 24/2011. Alokasi impor daging sapi untuk kebutuhan industri tahun 2013 telah disepakati sebanyak 19.400 ton dalam bentuk CL 65 dan CL 85, sedangkan untuk kebutuhan Horeka sebanyak 12.600 ton.
c. Alokasi impor daging untuk kebutuhan industri diberikan melalui masing-masing anggota asosiasi Industri Pengolahan Daging. Pembagian alokasi tersebut dilakukan berdasarkan kapasitas produksi sesuai perhitungan di Kementerian Perindustrian. Masing-masing anggota asosiasi yang telah memperoleh alokasi impor, selanjutnya dapat menentukan sendiri mitra pemasoknya yaitu Importir Terdaftar Produk Hewan yang telah mengajukan permohonan, dan disampaikan kepada Dirjen Industri Agro-Kemenperin. Selanjutnya Dirjen Industri Agro mengirim surat kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait dengan penetapan alokasi masing-masing perusahaan industri pengolahan daging dan penunjukan IT dimaksud, sebagai dasar dalam penerbitan Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) Kebutuhan Industri.
d. Alokasi impor daging untuk kebutuhan Horeka diberikan kepada seluruh Importir Terdaftar (IT) Produk Hewan yang telah mengajukan dan alokasi per perusahaan dibahas bersama oleh Ditjen Perdagangan Luar Negeri-Kemendag, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan-Kementan dan Ditjen Industri Agro-Kemenperin, berdasarkan pada 6 kriteria yang telah disepakati bersama sebelumnya dengan perwakilan asosiasi importir dan pemerintah, yaitu:
 
a) Kapasitas gudang IKHS;
b) Tampilan realisasi impor 4 semester sebelumnya;
c) Pengalaman importasi daging;
d) Penyerapan sapi/daging sapi lokal;
e) Kepemilikan alat angkut daging;
f) Kepemilikan industri pengolahan daging atau kontrak kerja dengan Industri dan/atau HOREKA.



Proses Penerbitan RPP Tahun 2013 adalah sebagai berikut:

I Penerbitan RPP Kebutuhan Horeka
  Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tingkat eselon I antara Ditjen Perdagangan Luar Negeri-Kemendag, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan-Kementan, dan Ditjen Industri Agro-Kemenperin tanggal 30 November 2012, telah dilaksanakan rapat koordinasi tingkat eselon II pada tanggal 3 Desember 2012 untuk membahas penetapan alokasi kebutuhan Horeka per importir kepada 68 IT Produk Hewan yang telah mengajukan permohonan kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PPVTPP). Dari 68 IT Produk Hewan, terdapat satu IT Produk Hewan yang disepakati untuk tidak diterbitkan RPP dan Surat Persetujuan Impor (SPI) sebagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran pemasukan 118 kontainer daging sapi yang tanpa dilengkapi rekomendasi dan izin.
II Penerbitan RPP Kebutuhan Industri (CL 65 dan CL 85)
  Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tingkat eselon I antara Ditjen Perdagangan Luar Negeri-Kemendag, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan-Kementan, dan Ditjen Industri Agro-Kemenperin tanggal 30 November 2012, pembagian alokasi impor daging sapi untuk kebutuhan industri dihitung di Kementerian Perindustrian berdasarkan pada kapasitas produksi masing-masing industri, yang tergabung kedalam 4 asosiasi, yaitu:
  • Anggota NAMPA memperoleh alokasi sebanyak 14.500 ton;
  • Anggota ADDI/AIDI memperoleh alokasi sebanyak 1.700 ton;
  • Anggota APMISO memperoleh alokasi sebanyak 1.400 ton;
  • Anggota ASPEDATA memperoleh alokasi sebanyak 1.800 ton.
Penetapan mitra pemasok (IT Produk Hewan) yang akan melaksanakan kegiatan importasinya diserahkan kepada masing-masing industri dan harus disampaikan kepada Ditjen Industri Agro- Kemenperin.

Selanjutnya Dirjen Industri Agro menyampaikan alokasi impor daging per perusahaan industri pengolahan daging tersebut kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk ditetapkan RPP nya.
 



Setelah masing-masing IT Produk Hewan memperoleh alokasi impor daging sapi baik untuk kebutuhan Horeka maupun kebutuhan Industri, selanjutnya masing-masing IT tersebut diminta untuk mengisi Surat Pernyataan bermaterai yang berisi jumlah per jenis daging untuk periode semester I dan II, negara asal, dan tempat pemasukan. Surat pernyataan ini menjadi dasar dalam pembuatan RPP.

RPP yang telah ditanda tangani Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian, selanjutnya disampaikan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri-Kementerian Perdagangan melalui PPVTPP untuk diproses Surat Persetujuan Impor.

Tabel 1. Daftar Importir Terdaftar (IT) Yang Memperoleh Alokasi Impor Daging Sapi Tahun 2013

Importir
PT. Sumber Alam Prima Makmur PT. Dewi Kartika Inti CV. Sicma Inti
PT. Sukanda Djaya PT. Sojitz Indonesia CV. Tj. Commercial Services
PT. Anzindo Gratia International PT. Dunia Daging Foods Ind PT. Pangan Sari Utama Mitra
PT. Bumi Maestro Ayu PT. Nuansa Alam Abadi PT. Indobril Salitrosa
PT. Catur Caraka Sempurna CV. Sumber Alam Lestari PT. Classic Fine Foods Indonesia
PT. Suri Nusantara Jaya CV. Sumber Laut Perkasa CV. Cahaya Abadi
PT. Berkat Mandiri Prima PD. Dharma Jaya PT. Dewi Kartika Cold Storage
PT. Agroboga Utama PT. Joinhed Nusantara Food Supply PT. Indopangan Sarana Prima
PT. Beef Food Indonesia PT. Impexindo Pratama PT. Nuansa Guna Utama
PT. Dua Putra Perkasa PT. Canning Indonesia Products PT. Macroprima Pangan Utama
PT. Melindo Tiara Abadi CV. Prima Jaya Mandiri PT. Alamboga Internusa
PT. Causa Prima Ashar PT. Batam Frozen Food PT. Lotustrad
CV. Prima Jaya Mandiri PT. Rita Jaya Beef PT. Indogourmet Selaras
PT. Sumber Pangan Utama PT. Sinar Terang Agung Perkasa CV. AP Sejati
PT. Indogizi Utama PT. Kharisma Karya Kartika CV. Bayu Lestari
PT. Masuya Graha Trikencana PT. San Mi Guel Pure Foods Indonesia PT. Multi Pangan Lestari
CV. Cahaya Karya Indah PT. Mitra Sarana Purnama PT. Cipta Usaha Buana
PT. Lentera Dunia PT. Indobaru Utama Sejahtera  
PT. Karunia Berkat Sejahtera PT. Librafood Service  
PT. Indoguna Utama PT. Dewi Niaga  
PT. So Good Food Manufacturing PT. Minang Jaya Sejahtera  
PT. Adib Global Food Supplies CV. Anugerah Indah Jaya  
PT. Bina Mentari Tunggal PT. Penta Buana Jaya  
CV. Surya Cemerlang Abadi PT. Karya Mandiri Bersama  
PT. Sinar Terang Utama PT. Gita Putra Abadi  



Sumber: Humas Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan 

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No.3
Gedung C Lt 6 - 9, Ragunan, Kec. Pasar Minggu,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset