• Beranda
  • Berita
  • Pentingnya Sertifikat Veteriner Dalam Mendukung Akselerasi Ekspor Produk Asal Hewan

Pentingnya Sertifikat Veteriner Dalam Mendukung Akselerasi Ekspor Produk Asal Hewan

  • 19 Januari 2017, 11:03 WIB
  • /
  • Dilihat 5145 kali

JAKARTA_16 Januari 2017, Dalam rangka meningkatkan perekonomian negara,  maka pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan pendapatan negara melalui ekspor berbagai komoditi strategis. Untuk itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH)  Kementerian Pertanian (Kementan) terus meningkatkan standar keamanan pangan pada unit usaha/perusahaan produsen pangan dan non pangan asal hewan ekspor. Hal ini mengingat dalam eksportasi produk pangan dan non pangan asal hewan, aspek keamanan pangan menjadi persyaratan utama, serta menjadi salah satu daya saing utama dalam perdagangan internasional.

Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah salah satu komponen penting dalam pemberian jaminan keamanan pangan terhadap ekspor produk pangan dan non pangan asal hewan. Sertifikasi NKV merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan persyaratan kelayakan dasar dalam sistem jaminan keamanan pangan dalam aspek higiene-sanitasi pada unit usaha produk pangan dan non pangan asal hewan. Keberadaan sertifikat NKV bagi unit usaha produk pangan dan non pangan asal hewan menjadi sangat penting dalam melakukan eksportasi.

Pada era pemerintahan Jokowi, yaitu tahun 2015 dan 2016 Ditjen PKH  telah mengeluarkan sebanyak 4.484 Sertifikat Veteriner untuk ekspor produk pangan yang mengandung produk asal hewan. Sertifikat Veteriner diterbitkan dalam bentuk Veterinary Certificate, Sanitary Certificate dan Health Certificate. Nilai ekspor produk pangan asal hewan yang mensyaratkan Sertifikat Veteriner pada tahun 2015 adalah sebesar 98.251.930 US Dollar dan pada tahun 2016, naik menjadi 122.798.140 US Dollar.

Produk pangan yang mengandung produk asal hewan diantaranya: produk susu, bakso, artificial flavor, makanan dan minuman yang mengandung telur, mie instant, dan lain –lain. Sedangkan negara tujuan ekspor berdasarkan penerbitan Sertifikat Veteriner Tahun 2016 yaitu: Irak, Israel, Kuwait, Lebanon, Uni Emirat Arab, Yordania, India, Pakistan, Sri Langka, Malaysia, Philippina, Singapura, Thailand, Vietnam, Kanada, Amerika Serikat, Malta, Angola, Bukirna Faso, Kamerun, Kongo, Sierra Leon, Tonga, Australia, Fiji, New Zealand, Papua New Guinea, Kepulauan Solomon.

Untuk ekspor produk hewan non pangan pada tahun 2015 dan 2016, Ditjen PKH telah mengeluarkan sebanyak 925 Sertifikat Veteriner. Nilai ekspor produk non hewan yang mensyaratkan Sertifikat Veteriner pada tahun 2015 adalah sebesar 30.500.750 US Dollar dan pada tahun 2016, naik menjadi 31.530.570 US Dollar.

Produk hewan non pangan terdiri dari kulit jadi, tanduk, bat guano, bone grist, shuttle cock, dan lain-lain, dengan  negara tujuan ekspor berdasarkan penerbitan Sertifikat Veteriner Tahun 2016 yaitu: Uni Emirat Arab, Yordania, India, Pakistan, Sri Langka, Bangladesh, Malaysia, Philippina, Singapura, Thailand, Vietnam, Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Jerman, Italia, Jepang, Korea Selatan, Taiwan dan China.

Sebagai negara agraris, Indonesia memiliki potensi menjadi produsen pangan dunia. Salah satu komoditi yang saat ini terus ditingkatkan eksportasinya adalah komoditi peternakan. Beberapa komoditi peternakan yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan devisa negara melalui ekspor diantaranya adalah daging ayam olahan, telur asin, sarang burung walet, dan produk asal hewan lainnya seperti daging olahan dan susu olahan.

Saat ini beberapa perusahaan telah mengekspor berbagai komoditi seperti daging olahan, susu olahan, telur asin, dan sarang burung walet ke berbagai negara diantaranya adalah Vietnam, Tiongkok, Nigeria, dan Singapura. Negara tujuan ekspor akan terus diperluas seiring dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk pangan asal hewan strategis ekspor. Beberapa perusahaan saat ini masih dalam proses ekpor ke beberapa negara seperti ke Thailand, Jepang, Arab Saudi, dan Korea Selatan.

Salah satu komoditi strategis yang saat ini menjadi concern pemerintah dalam proses ekspor adalah daging ayam olahan. Beberapa perusahaan telah disetujui oleh negara tujuan ekspor yaitu Jepang. Perusahaan-perusahaan yang telah disetujui ekspor daging ayam olahan ke Jepang adalah PT. So Good Food (Cikupa), PT. Charon Pokphand, dan PT. Malindo. Pada tahun 2016, PT. Bell Food juga telah mendapat persetujuan ekpor oleh pemerintah Jepang. Sementara saat ini PT. So Good Food yang berlokasi di Boyolali dalam proses assessment oleh pihak Jepang untuk pemenuhan persyaratan teknisnya.

Komoditi lain yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi adalah sarang burung walet. Sebelumnya pemerintah Tiongkok melarang importasi sarang burung walet dari Indonesia karena alasan keamanan pangan. Melalui protokol importasi yang disepakati oleh Indonesia dan Tiongkok, akhirnya pada tahun 2015 Indonesia dapat mengekspor kembali sarang burung walet ke Tiongkok. Dengan terbukanya pasar ekspor ke China, potensi ekspor sarang burung walet Indonesia diperkirakan dapat mencapai Rp. 7,5 Trilyun.

Perbaikan sistem jaminan keamanan pangan dalam rantai produksi sarang burung walet menjadi faktor penting dalam terbukanya kembali pasar ekspor sarang burung walet ke China. Dalam protokol importasi yang disetujui kedua negara, Sertifikasi NKV menjadi suatu keharusan bagi unit usaha yang akan mengekspor sarang burung walet ke China. Sepanjang tahuh 2016, sebanyak 7 perusahaan sarang walet yang berlokasi di wilayah Jakarta, Medan, Bojonegoro, Ketapang, dan Purwakarta dalam proses pengurusan ekspor ke China.

 

 

Contact Person:

  1. Drh. Agung Suganda, M.Si. (Kasubdit Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner)
  2. Arif Wicaksono (Kepala Subdit Higiene Sanitasi dan Penerapan, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen PKH)
  3. Yuliana Susanti, SPt, M.Si (Tim Humas Ditjen PKH)
Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset