• Beranda
  • Berita
  • Bukti Nyata Dukungan Pemerintah Terhadap Peternak, Kementan Buat Regulasi Terkait Persusuan

Bukti Nyata Dukungan Pemerintah Terhadap Peternak, Kementan Buat Regulasi Terkait Persusuan

  • 06 Februari 2017, 00:45 WIB
  • /
  • Dilihat 5005 kali

Jakarta_4 Februari 2017, Untuk memenuhi kebutuhan protein hewani asal ternak, terutama susu di dalam negeri dan menciptakan iklim usaha yang kondusif khususnya kepastian usaha bagi peternak sapi perah, maka Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menyusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyediaan dan Peredaran Susu bertujuan untuk: (1) meningkatkan produksi dan konsumsi susu dalam negeri; (2) mendorong susu yang beredar di masyarakat memenuhi persyaratan mutu, bebas dari bibit penyakit zoonosis, aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan untuk konsumsi manusia.

Kebijakan di bidang persusuan ini merupakan regulasi yang dinantikan oleh insan peternakan sapi perah, mengingat bahwa sejak tahun 1998, pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1998  tentang Pengembangan Persusuan Nasional, dan adanya Perjanjian IMF (International Monetary Fund) dengan Pemerintah Indonesia Tahun 1998 yang telah menghapuskan wajib Serap Susu Segar Dalam Negeri (SSDN). Diharapkan dengan adanya Peraturan Menteri ini dapat menggairahkan persusuan nasional dan menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan kepastian usaha bagi peternak sapi perah yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan produksi susu nasional dan peningkatan kesejahteraan peternak.

Berdasarkan Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2016, Indonesia memiliki populasi sapi perah sebanyak 518.649 ekor pada tahun 2015 dengan jumlah produksi sebesar 835.100 ton. Total kebutuhan untuk konsumsi susu sapi nasional pada tahun 2015 sebesar 3.838.215 ton per tahun atau 15 liter per kapita per tahun. Produksi lokal berupa susu segar baru mencapai 22 % dari kebutuhan, dan kekurangannya 78% masih harus dipenuhi dari impor yakni 3.003.115 ton dalam bentuk produk olahan susu.

Beberapa penyebab dari kondisi tersebut diantaranya: harga susu segar di tingkat peternak yang relatif rendah dan kesejahteraan peternak belum baik menjadi sesuatu hal yang kurang diminati peternak untuk menjalankan usaha sapi perah, konsumsi susu segar yang masih rendah, tingkat produktivitas ternak perah yang rendah, manajemen kelembagaan kelompok yang belum efektif dan efisien, belum ada investasi untuk penyediaan bibit ternak perah, serta pertumbuhan populasi sapi perah yang cenderung menurun sejak tahun 2011 karena banyak dipotong untuk memenuhi kebutuhan daging sapi.

Untuk mengatasi permasalahan persusuan di Indonesia tersebut, Pemerintah melalui Ditjen PKH Kementan telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Dalam penyusunannya, Ditjen PKH melibatkan berberapa Kementerian dan stakeholder terkait, termasuk Perguruan Tinggi dan Praktisi untuk mendapatkan potret peternakan sapi perah, masukan dan kontribusi dalam pengembangan persusuan di Indonesia. Pada tanggal 15 Desember 2016, telah dilakukan Public Hearing di kantor Ditjen PKH Kementan yang dihadiri oleh: (1) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; (2) Kementerian Perdagangan; (3) Kementerian Perindustrian; (4) Kementerian Koperasi Dan UKM; (5) Asosiasi Industri Pengolahan Susu (Nestle Indonesia dan Frisian Flag Indonesia) ; (6) Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (ASPI); (7) Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI); (8) Fonterra Indonesia; (9) Cimory, (10) Greenfield; dan (11) Industri Susu Alam Murni.

Ruang lingkup Rancangan Peraturan Menteri meliputi: (1) penyediaan; (2) peredaran; (3) kemitraan; (4) promosi susu; (5) pelaporan dan (6) pembinaan dan pengawasan. Selanjutnya dengan adanya peraturan terkait persusuan ini, maka penyediaan susu mengutamakan produksi dalam negeri. Pada aspek peredaran susu harus sesuai dengan paling kurang 3 syarat mutu SNI (Standar nasional Indonesia) antara lain lulus uji (1) rasa, warna, bau (organoleptik) normal; (2) alkohol negatif; dan (3) residu antibiotik negatif. Penyediaan dan peredaran susu dapat dilakukan oleh Peternak, Koperasi, dan Pelaku Usaha.

Rancangan peraturan menteri ini tidak menetapkan harga susu, namun mengatur komponen harga susu dalam rangka melindungi peternak. Komponen harga susu yang dimaksud meliputi harga pokok susu, klasifikasi mutu susu dan keamanan susu. Harga pokok susu paling kurang mencakup komponen: (1) biaya produksi; (2) handling cost; (3) biaya pakan; dan (4) profit peternak. Sedangkan untuk klasifikasi mutu susu ditentukan oleh kandungan (1) lemak; (2) solid non fat; dan (3) protein dan keamanan susu ditentukan angka cemaran mikroba (Total Plate Count/TPC).

Aspek kemitraan dalam peraturan Menteri ini dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, peternak, koperasi dan pelaku usaha dengan melakukan penguatan kelembagaan melalui kemitraan. Kemitraan antara lain meliputi penyediaan sarana produksi, peningkatan produksi, pemasaran; dan/atau permodalan atau pembiayaan. Pada aspek kemitraan ini mengatur bagaimana hubungan antara peternak dengan koperasi dan pelaku usaha.

Kemitraan dalam bentuk penyediaan sarana produksi dapat berupa penyediaan peralatan dan bangunan untuk mitranya yang dapat dilakukan melalui : (1) Penambahan populasi ternak perah pada mitra; (2) Pembesaran pedet (rearing) dan/atau (3) Peningkatan ketrampilan dan kompetensi mitra. Kemitraan dalam bentuk pemasaran meliputi (1) penggunaan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) dan (2) promosi. Kemitraan permodalan dan pembiayaan dapat meliputi: (1) Fasilitasi modal usaha dengan bunga terjangkau; dan/atau (2) Penjaminan pelaku usaha untuk mendapatkan kredit usaha.

Kelebihan dari Rancangan Peraturan Menteri ini yaitu, pelaku usaha yang telah memiliki unit pengolahan dalam melakukan peredaran susu wajib menggunakan susu produksi peternak dan/atau koperasi. Sementara bagi pelaku usaha yang belum memiliki unit pengolahan, selain melakukan kemitraan wajib melakukan promosi. 

Selain itu, Rancangan Permentan ini juga mengatur tentang peningkatan promosi dan pemasaran  dengan melibatkan stakeholder mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, perguruan tinggi dan pelaku usaha. Promosi dan pemasaran dapat dilakukan dengan gerakan minum susu; pengembangan pengolahan dan pemasaran; penyediaan sistem informasi pasar; dan mendorong pasar modern untuk mengutamakan pemasaran susu segar dalam negeri dan produk susu yang sebagian besar bahan bakunya dari susu segar dalam negeri.

Selanjutnya, Direktur Jenderal PKH akan menetapkan Tim analisis penyediaan dan kebutuhan susu dalam bentuk Keputusan Menteri. Tim paling sedikit beranggotakan dari unsur: (1) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; (2) Kementerian Pertanian; (3) Kementerian Perdagangan; (4) Kementerian Perindustrian; (5) Kementerian Koperasi dan UKM; (6) Badan Pusat Statistik; dan (7) Perguruan Tinggi. Tim inilah yang akan bertugas dalam menetapkan penyerapan dan harga dasar susu.

Untuk finalisasi penyusunan Rancangan Peraturan Menteri terkait persusuan ini, Ditjen PKH saat ini terus  melakukaan koordinasi secara intensif dengan 3 (tiga) Kementerian terkait yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

 

 

Contact Person:

  1. Ir. Fini Murfiani, MSi. (Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen PKH)
  2. Yuliana  Susanti, SPt, MSi. (Tim Humas Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan)
Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset