• Beranda
  • Berita
  • Ditjen PKH Anggap Penting Monitoring Dan Evaluasi Untuk Pelaporan Capaian Kinerja Upsus Siwab

Ditjen PKH Anggap Penting Monitoring Dan Evaluasi Untuk Pelaporan Capaian Kinerja Upsus Siwab

  • 07 April 2017, 02:19 WIB
  • /
  • Dilihat 2331 kali

Solo_(29/3/2017), Fokus pembangunan  peternakan dan kesehatan hewan tahun 2017 adalah Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) yang berorientasi pada pencapaian swasembada protein hewani asal ternak. Untuk memaksimalkan kegiatannya, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1,1 triliun atau sekitar 63% untuk memfasilitasinya, sehingga  monitoring dan evaluasi (monev) sangat penting untuk mengetahui perkembangan capaian kinerjanya. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PKH, Dr. Ir. Nasrullah dalam pertemuan Nasional Monev Program/Kegiatan Pembangunan PKH tanggal 29 Maret 2017 di Solo.

Pada pertemuan yang dihadiri oleh Penanggungjawab Monev dan Pelaporan Kinerja Pembangunan PKH di Provinsi, Kabupaten/Kota dan UPT (Unit Pelaksana Teknis), Sekretaris Direktorat Jenderal PKH menyampaikan, monitoring dan evaluasi wajib untuk dilakukan dan dilaporkan secara periodik seperti serapan anggaran dan capaian fisik. 

Nasrullah kembali menekankan, kinerja lainnya seperti kegiatan utama, serapan anggaran dan capaian fisik kegiatan RKA-KL 2017 wajib untuk dipantau dan dilaporkan secara periodik.  Karena hal itu menjadi salah satu indikasi keseriusan mewujudkan sasaran program dan kegiatan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Lebih lanjut disampaikan,dasar hukum kegiatan Monev  PKH tahun 2017 telah cukup jelas yaitu :  (1) PP 39 tahun 2010 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan; (2) PMK 249 tahun 2011 tentang pengukuran dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga; (3) PermenPAN RB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; (4) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting.

Menurut Nasrullah, instrument yang digunakan untuk mengukur capaian kinerja, yaitu (1). iSIKHNAS, untuk mengukur kinerja outcome kebuntingan 3 juta ekor dari 4 juta akseptor dan mengukur kinerja output Upsus Siwab dalam meningkatkan Body Condition Score (BCS) satu point, serta meningkatkan 60% kesembuhan gangguan reproduksi; (2). Semen beku dan sarana IB tepat jumlah, jenis dan kualitas; (3). Petugas SDM IB yang melakukan pelayanan; (4). Ketersediaan semen beku dan N2 cair tepat waktu, jumlah dan lokasi; dan (5). Jumlah betina produktif hasil ISRA yang dikendalikan pemotongannya di 40 Kabupaten/Kota, 17 provinsi, yang dilaporkan secara bulanan. Instrumen lain adalah matriks indikator kinerja kegiatan utama sesuai dengan Perjanjian Kinerja (PK) yang telah di tandatangani oleh seluruh kepala satker pada awal tahun anggaran dilaporkan secara triwulanan pada akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember 2017. Sedangkan untuk mengukur capaian kinerja RKA-KL, digunakan instrument Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Kementerian Keuangan/SMART seperti telah diatur dalam PMK Nomor 249 tahun 2011.

Lebih lanjut Sekretaris Direktorat Jenderal PKH berpesan agar seluruh Penanggungjawab Monev di setiap Satuan Kerja memahami dengan baik tujuan kegiatan, struktur anggaran, ketentuan-ketentuan penggunaan anggaran dan manajemennya termasuk simpul-simpul koordinasi antar fungsi teknis.  Selain itu, untuk memperoleh laporan Monev yang berkualitas perlu segera dibentuk Tim Monev yang beranggotakan personil yang mewakili berbagai bidang teknis dan manajerial untuk bersama-sama melakukan Monev. Selanjutnya menganalisis data dan informasi, serta permasalahan untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya. dengan metoda Focus Group Discussion (FGD) dan kemudian melaporkannya secara berjenjang kepada Kementerian Pertanian.

“Kinerja serapan anggaran Ditjen PKH per 24 Maret 2017 baru mencapai 6,73% yang terdiri dari  11,20% satker pusat, 15,59% satker UPT, 0,47% satker TP Propinsi, dan 0,97% satker TP Kabupaten/Kota.  Dilihat dari jenis belanja, paling tinggi adalah belanja pegawai 25,56%, kemudian belanja barang 5,07%, dan belanja modal 2,28%. Sedangkan dilihat dari kegiatan utama, paling tinggi serapannya adalah dukungan manajemen dan teknis lainnya 20,35% dan terendah serapannya penjaminan produk hewan yang ASUH dan berdaya saing 2,53%. Hal ini harus menjadi perhatian, untuk meningkatkan serapan anggaran utamanya pada satker propinsi dan kabupaten/kota”, Kata Nasrullah.

“Saya optimis, Tim Monev di seluruh Provinsi dan UPT mempunyai komitmen untuk mewujudkan kualitas laporan hasil Monev pembangunan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang berkualitas, menghasilkan umpan balik bagi perbaikan rencana berikutnya” ujar Nasrullah.

 

 

Contact Person:

  1. Dr. Ir. Nasrullah (Sekretaris Direktorat Jenderal  Peternakan dan Kesehatan Hewan)
  2. Yuliana Susanti, SPt, MSi (Tim Humas Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan)
 
Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset