• Beranda
  • Berita
  • Dirjen PKH Kementan Dorong Pembangunan RPH Unggas di Kabupaten Pati Agar Peternak Berdaya Saing

Dirjen PKH Kementan Dorong Pembangunan RPH Unggas di Kabupaten Pati Agar Peternak Berdaya Saing

  • 03 Juni 2017, 07:49 WIB
  • /
  • Dilihat 2509 kali

DIRJEN PKH KEMENTAN DORONG PEMBANGUNAN RPH UNGGAS DI KABUPATEN PATI  AGAR PETERNAK BERDAYA SAING

Pati _(1/06/2017), Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita mendukung inisiasi Wakil Bupati Pati, Saiful Arifin untuk mengembangkan pusat agribisnis peternakan itik di Kabupaten Pati. “Saya sangat mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan oleh Wakil Bupati Pati untuk dapat memberdayakan peternak unggas di Kabupaten Pati ini agar lebih berdaya saing”, kata I Ketut Diarmita saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pati, Kamis tanggal 1 Juni 2017.

“Saya sangat mengapresiasi pembangunan RPHU (Rumah Potong Hewan Unggas) yang diinisiasi oleh Pak Wakil Bupati Pati”, ungkap I Ketut Diarmita. “Ini tentunya sejalan dengan kebijakan pemerintah yang saat ini terus mendorong tumbuhnya usaha pemotongan, penyimpanan dan pengolahan unggas. Sehingga hasil usaha peternak tidak lagi dijual sebagai ayam atau itik segar melainkan dalam bentuk daging beku ataupun inovasi produk lainnya. 

“Hal ini mengingat pasar untuk komoditi unggas di Indonesia didominasi fresh commodity, sehingga produk mudah rusak. Kecepatan distribusi dan keseimbangan supply-demand menjadi faktor penting penentu harga, sehingga intervensi perlu dilakukan dari hulu hingga hilir”, tambah Dirjen PKH menjelaskan.

I Ketut Diarmita menyampaikan, saat ini perusahaan yang memiliki RPHU telah melakukan penyimpanan dengan fasilitas cold storage, hanya mampu menampung stock sebesar 15-20% dari total produksi. “Peternak mandiri maupun integrator saat ini sama-sama menjual ayam hidup, maka keduanya terjebak pada commodity trap (jebakan komoditi dimana harga tergantung pada supply demand), sehingga jika harga jatuh, peternak dengan modal kecil yang umumnya tidak memiliki cadangan dana ketika harga jatuh akan mudah mengalami kebangkrutan” ungkap I Ketut Diarmita. 

Untuk itu, Pemerintah telah mewajibkan bagi pelaku usaha dengan kapasitas produksi produksi paling sedikit 300.000 (tiga ratus ribu) per minggu harus mempunyai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin. Sehingga angka penjualan ayam beku dapat ditingkatkan untuk mengurangi terjadinya commodity trap yang terjadi selama ini.

“Selain itu, pemerintah juga terus mendorong pelaku usaha perunggasan untuk dapat berdaya saing dan meningkatkan ekspornya”, kata I Ketut Diarmita. Hal ini tentunya selain untuk meningkatkan GDP (Gross Domestic Product) Indonesia, juga sekaligus dapat menyelesaikan kendala yang dihadapi oleh masyarakat perunggasan di Indonesia saat ini yaitu terkait harga yang sangat berfluktuasi. 

“Ekspor adalah suatu keniscayaan karena dalam perkembangannya kedepan konsumsi daging akan beralih dari red meat ke white meat artinya unggas punya peluang untuk berkembang. “Untuk itu kita dorong para pelaku industri perunggasan terutama integrator untuk dapat menjual produk daging ayamnya ke luar negeri, sehingga pasar dalam negeri dapat diisi oleh peternakan unggas rakyat”, kata I Ketut Diarmita.

“Namun tentunya  produk peternakan kita harus memenhi persyaratan-persyaratan internasional karena perdagangan antar negara saat ini menuntut adanya informasi tentang bagaimana hewan dipelihara, diangkut dan disembelih, sehingga penerapan kesejahteraan hewan (animal welfare) dituntut untuk melekat pada informasi produk hewan yang dijual.  Selain itu juga harus ada jaminan keamanan pangan, serta status bebas dari outbreak penyakit”, ungkapnya menambahkan.

Untuk mendapatkan persetujuan dari negara calon pengimpor, maka ayam hidup harus berasal dari peternakan ayam yang telah mendapatkan sertifikat kompartemen bebas AI (Avian Influenza), dan jaminan keamanan pangan melalui Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Sertifikasi NKV merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan persyaratan kelayakan dasar dalam sistem jaminan keamanan pangan dalam aspek higiene-sanitasi pada unit usaha produk asal hewan. Keberadaan sertifikat NKV bagi unit usaha produk hewan menjadi sangat penting dalam melakukan eksportasi. 

Menurut I Ketut Diarmita, Indonesia saat ini sudah mendapatkan persetujuan untuk ekspor ke Jepang, namun karena biaya produksi masih tinggi, sehingga kalah bersaing dengan produk unggas dari negara maju. Lebih lanjut disampaikan agar dalam pengembangan industri peternakan perlu diperhatikan tentang efisiensi produksi, untuk itu diharapkan Kabupaten Pati jangan sampai ada ketergantungan pakan dari luar, sehingga harus memikirkan untuk mendirikan pabrik pakan. “Syarat yang perlu diperhatikan untuk pengembangan peternakan ada 4 (empat), yaitu: air, pakan, produksi dan penyakit, dan untuk penanggulangan penyakit, Indonesia sudah punya iSIKNAS yang digunakan untuk early respon, sehingga jika laporan terlambat maka respon juga akan terlambat” kata I Ketut Diarmita.

Lebih lanjut Dirjen PKH mengatakan, permasalahan di perunggasan adalah adanya kelemahan manajemen yang harus dibahas dan diselesaikan bersama. “Saya berharap dengan adanya penandatangan MOU tentang pengembangan itik di Kabupaten Pati antara PT. Putra Perkasa Genetika dengan CV. Rafindo Makmur ini dapat menggandeng peternak unggas lokal untuk sama-sama maju bersama”, tutur I Ketut Diarmita. 

“Diharapkan ini akan dapat menjadi salah satu solusi dalam menghadapi permasalahan unggas yang ada di Indonesia, terutama melalui terbentuknya pola kemitraan yang saling menguntungkan antar pihak. “Perlu sistem yang harus dibangun untuk membuat agar peternak besar dan kecil saling bekerjasama agar bisa tumbuh besar bersama” kata I Ketut Diarmita.

“Ditjen PKH akan membantu untuk kepentingan rakyat, dan kami akan menyiapkan langkah-langkah supervisi yang akan dilakukan baik dari Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner maupun Direktorat Kesehatan Hewan yang akan siap membantu untuk memberikan pembinaan atau advokasi di lapangan” kata I Ketut Diarmita. “Selain itu juga akan ada pendampingan dari Himpuli (Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia)” tambahnya. 

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, Agus Wariyanto menyampaikan, Kabupaten Pati mempunyai potensi untuk mengembangkan sentra peternakan itik nasional yang dapat menyuplai untuk wilayah jabodetabek. "Saya berharap Kabupaten Pati ini dapat berkembang menjadi pusat agribisnis peternakan itik, dari hulu sampai hilir hingga tumbuh pusat-pusat kuliner spesial itik" kata Agus Wariyanto. 

“Saya sangat mengapresiasi dengan adanya penandatangan MoU tentang Pengembangan Peternakan Itik di Kabupeten Pati antara PT. Putra Perkasa Genetika dengan CV. Rafindo Agro Makmur. Diharapkan kerjasama ini dapat menjadi center of excelent untuk memanfaatkan teknologi dan inovasi dalam pengembangan itik, sehingga mempunyai kualitas ekspor.

Populasi itik di Jawa Tengah saat ini sebanyak 5 juta ekor, dan Kabupaten Pati berada pada peringkat nomor 5 (lima), namun pertumbuhannya sangat cepat karena peningkatan populasi mencapai 5% per tahun. Pola kemitraan ini akan dikawal dan dievaluasi, jika hasilnya bagus, maka polanya akan dijadikan pilot project. Model pilihan karena adanya inovasi dan pembiayaan dari perbankan. Sehingga diharapkan dapat memangkas biaya operasional yang tidak efisien. 

Saiful Arifin, Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pati merancang Pati sebagai Sentra Peternakan Itik Nasional. Untuk itu, akan disiapkan 200 desa yang akan menjalankan peternakan itik. Masing-masing desa ada 10 peternak dan setiap peternak akan berbudidaya itik pedaging sebanyak 500-1000 ekor, sehingga nantinya akan memproduksi sekitar 1 juta ekor per periode atau 12 juta ekor per tahun. 

Lebih lanjut Saiful Arifin menyampaikan keinginannya agar Kabupaten Pati dapat menjadi salah satu produsen atau sumber untuk pengembangan itik nasional. "Kita semua akan bekerjasama dengan peternak, sehingga peternak dapat bekerja dengan baik dan tersedia pasar bagi mereka untuk dapat mensupplai kebutuhan masyarakat. Untuk itu, kami membantu peternak dalam menyiapkan pasar bagi mereka. Peternak itik harus bangkit dan termotivasi untuk terus menaikkan peringkatnya. Inisiatif ini disupport oleh Kepala Dinas Peternakan dan kesehatan hewan Provinsi Jateng dan Dirjen PKH, serta Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang akan mendukung dalam hal pembiayaan untuk masing-mading peternak rata-rata Rp 25 juta.

Saiful Arifin menjelaskan kerjasama ini akan menggandeng PT. Putra Perkasa Genetika (PPG) yang berasal dari Gunung Sindur, Bogor untuk memenuhi kebutuhan Day Old Duck (DOD) di Pati. PPG adalah mitra dari Badan Litbang Pertanian, Kementerian Pertanian yang minggu lalu telah menerima sertifikasi lisensi itik Master dan  PMP. Kedua jenis itik tersebut merupakan hasil penelitian, pemurnian dan seleksi yang dilakukan oleh peneliti Balitnak (balai Pengembangan Peternakan) di Ciawi.

Peternak Itik di Pati yang bernama Solihin menyampaikan, Pati sudah pernah menjadi juara 2 untuk pembibbitan tingkat nasional, namun untuk pemasaran masih terhalang di karantina karena harus ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Peternak mengalami kesulitan untuk menguji kesehatan hewan karena belum ada laboratorium kesehatan hewan di Pati, sehingga peternak meminta untuk dibangun laboratorium keswan di kabupaten Pati.

Peternak Itik bernama Wiwi Hadiyanto menayatakan. langkah yang dilakukan oleh Wakil Bupati sangat bijaksana, sehingga peternak sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan. Lebih lanjut disampaikan, kegiatan budidaya dan pembiakan itik sangat terkait dengan lingkungan sekitar tempat tinggal karena itu perlu pakan yang tidak menyebabkan bau yang menyengat sehigga tidak menggangu lingkungan. Selain itu, limbah yang dihasilkan tidak menggangu lingkungan karena dapat menyebabkan penyakit pada unggas sendiri. Pati bisa diangkat tidak hanya dari sektor perikanan saja tapi juga dari sektor peternakan.

Ade, selaku Ketua Himpuli (Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia) menyampaikan, pola usaha peternakan itik tradisional saat ini masih belum menerapkan sistem kompartemen, sehingga usaha peternakan itik yang masih tradisional tidak bisa bersaing. “Beberapa bulan lalu Himpuli telàh meminta kepada pemerintah agar impor itik dari malaysia dihentikan dan sudah dipenuhi oleh Dirjen PKH, sehingga harus dimanfaatkan peluang ini”, ungkap Ade. “Jika kita tidak dapat bersaing, maka kita akan kalah dalam persaingan perdagangan gobal saat ini, terutama menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Untuk itu, disarankan untuk menggunakan bibit tersertifikasi dan menerapkan good husbandry practices (tata cara beternak yang baik), sehingga dapat menghasilkan produk yang bermutu dan berdaya saing” tambahnya.

 

 


Contact Person:
Yuliana Susanti, S.Pt, M.Si (Humas Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan)

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No.3
Gedung C Lt 6 - 9, Ragunan, Kec. Pasar Minggu,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset