• Beranda
  • Berita
  • Dirjen PKH: Sub Sektor Peternakan Diharapkan Dapat Berperan Dalam Pengentasan Kemiskinan Di Pedesaan

Dirjen PKH: Sub Sektor Peternakan Diharapkan Dapat Berperan Dalam Pengentasan Kemiskinan Di Pedesaan

  • 31 Januari 2018, 01:16 WIB
  • /
  • Dilihat 2129 kali

Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rangka pengentasan kemiskinan yang diamanatkan oleh Presiden Jokowi yang menjadi prioritas pemerintah saat ini, maka setiap Kementerian/Lembaga harus ambil bagian sesuai tugas dan fungsinya.  Bentuk kegiatan dapat berupa pengalihan kegiatan-kegiatan pengadaan oleh penyedia jasa menjadi semaksimal mungkin yg melibatkan masyarakat desa, serta dalam bentuk padat karya.  

Untuk itu, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan juga ikut berperan andil dalam upaya pengentasan kemiskinan dalam bentuk kegiatan yang berorientasi dalam pengentasan kemiskinan, yaitu melalui pemberian bantuan ternak. Hal tersebut disampaikan oleh I Ketut Diarmita Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan saat hadir pada acara Loka Karya Pemberdayaan Dana Desa tanggal 29 Januari 2018 di Aula Kantor Dinas Peternakan Provinsi Bali.

"Kegiatan pemberian bantuan ternak diharapkan dapat mengentaskan kemiskinan sesuai harapan Bapak Presiden yaitu menurunkan angka kemiskinan di desa. Untuk itu program pengentasan kemiskinan di sub sektor peternakan terus kita sosialisasi dan singkronisasikan agar pemanfataannya tepat sasaran", ujar kata I Ketut Diarmita.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin pada September 2017 mencapai 26,58 juta orang. Secara persentase, penduduk miskin pada September 2017 sebesar 10,12 persen dari total penduduk Indonesia. Sedangkan jumlah penduduk miskin di pedesaan sebanyak 16,31 juta orang pada September 2017.

I Ketut menyebutkan, dari jumlah penduduk miskin tersebut diklasifikasikan dan terdapat sebanyak 519,560 merupakan penduduk miskin di sub sektor peternakan. “Untuk program pengentasan kemiskinan pada tahun 2018 di sub sektor peternakan dipilih lokasi prioritas 1.000 desa dari 100 Kabupaten/Kota dengan jumlah 269,947 RT (rumah tangga). Sedangkan pada tahap awal triwulan pertana di TA. 2018 dipilihlah lokasi prioritas sebanyak 100 Desa dari 10 Kabupaten/Kota dengan target 29,997 RT,” ungkap I Ketut Diarmita.

“Penerima manfaat kita utamakan kelompok masyarakat miskin yang telah mengusahakan ternak,” kata I Ketut Diarmita. “Fasilitasi bantuan ternak akan dilaksanakan secara bertahap dengan sasaran 269,947 RT miskin di sub sektor peternakan dari tahun 2018 sampai dengan 2020,” ujarnya.

Fasilitasi bantuan ternak unggas lokal pada tahun 2018 sebanyak 500.000 ekor dengan sasaran 4.000 RT miskin di sub sektor peternakan di 100 desa pada 10 kab/kota prioritas dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 25 miliar. “Paket bantuan ternak ayam lokal sebesar 1.000 ekor senilai Rp. 50.000.000 juta untuk 20 RT-Miskin (1 kelompok),” tandasnya.

Menurut I Ketut, program pengentasan kemiskinan yang berasal dari Kementerian/Lembaga yang dapat digunakan untuk kegiatan padat karya tunai di desa tahun 2018 dapat dalam bentuk Bantuan Pemerintah (Swakelola oleh K/L (DIPA Pusat), Tugas Pembantuan (TP) dan Bantuan Sosial yang dalam pelaksanaannya dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebutkan, Provinsi Bali termasuk salah satu lokasi percontohan, dimana pada tahun 2018 telah dipilih Kabupaten Gianyar dengan 10 Desa. Bantuan Pemerintah (Banper) di sub sektor peternakan diberikan dalam bentuk bantuan berupa: bantuan sapi indukan lokal, bantuan kambing, bantuan unggas lokal unggul, bantuan bibit babi unggul.

Selain itu juga diberikan bantuan melalui Tugas Pembantuan (TP) Provinsi berupa dukungan kegiatan untuk pengendalian dan penanggulangan Rabies, penanaman Hijauan Pakan Ternak (diarahkan ke Padat Karya) dan kendaraan operasional PUSKESWAN Keliling (Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karang Asem).

Komoditas ternak yang digunakan untuk program pengentasan kemiskinan dan  kegiatan padat karya diutamakan pada ternak unggas, dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan peningkatan penyediaan sumber protein hewani yang terjangkau. Selain ternak ayam juga akan ada kambing, pelayanan peternakan dan kesehatan hewan (IB, PKB dan vaksinasi).
 
I Ketut mengatakan, tujuan pemberdayaan desa ini berorientasi pada pembangunan manusia dan kebudayaan untuk mewujudkan desa sebagai tempat yang dapat mengakomodasi berbagai pilihan dan kesempatan bagi masyarakat dengan eksistensinya masing-masing secara mandiri dan inklusif. “Selain itu masyarakat dapat mengembangkan berbagai aktivitas berbasis  kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis,” pungkasnya.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset