• Beranda
  • Berita
  • Upaya Kementan Cegah Penyebaran Rabies Di Sumbawa

Upaya Kementan Cegah Penyebaran Rabies Di Sumbawa

  • 22 Februari 2019, 23:49 WIB
  • /
  • Dilihat 1494 kali
Jakarta,- Dalam rangka mengendalikan penyakit rabies di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian telah mengirimkan bantuan vaksin rabies dan melakukan kegiatan Komunikasi, Informasi, serta Edukasi (KIE) terkait penyakit rabies di Kabupaten Sumbawa. Hal tersebut disampaikan oleh Direkur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif pada hari ini Jum’at (22/02) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta.
 
Sebagaimana diketahui, pada awal tahun 2019 telah ditemukan adanya kasus Rabies pada hewan dan kasus lyssa pada manusia di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Rabies adalah penyakit yang disebabkan oleh virus dan dapat menyebabkan kerusakan otak, system syaraf dan kematian. Penyakit ini dapat menular dari hewan ke manusia atau biasa disebut zoonosis. Hewan yang dapat menularkan rabies (HPR) antara lain anjing, kucing, dan kera. 
 
Syamsul Ma’arif mengatakan, menurut data pemerintah daerah Kabupaten Dompu, sejak bulan Oktober 2018 sampai dengan saat ini telah tercatat sebanyak 619 orang telah digigit anjing dan enam orang diantaranya meninggal dunia. Sementara kasus positif rabies pada hewan tercatat sebanyak 26 kasus positif. Rabies diketahui juga telah menyebar ke Kabupaten Sumbawa sejak tanggal 31 Januari 2019. Berdasarkan data terakhir tercatat sebanyak 22 kasus gigitan HPR, dengan 4 kasus diantaranya dinyatakan positif pada hewan pengigitnya berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Veteriner Denpasar. 
 
Temuan kasus rabies pada hewan membuat Pemerintah Kabupaten Sumbawa segera bertindak cepat dan bersikap proaktif dengan melibatkan seluruh instansi terkait bersama dengan masyarakat. Kabupaten Sumbawa dinyatakan sebagai daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies dengan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 389 tahun 2018 tanggal 8 Februari 2019. 
 
“Untuk mencegah meluasnya kasus rabies di NTB, Ditjen PKH Kementan telah mengirimkan vaksin sebanyak 14 ribu dosis (9 ribu ke Dompu, 2 ribu ke Bima dan 3 ribu ke Sumbawa) untuk mengebalkan hewan di kabupaten tersebut”, kata Syamsul Ma’arif. Lebih lanjut Ia katakan bahwa pada tanggal 20 Februari 2019 juga telah dilakukan kegiatan Sosialisasi terkait penyakit rabies melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, serta Edukasi (KIE) kepada masyarakat di lokasi kejadian. 
 
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, diantaranya: perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Polda, Polres, TNI, Kepala Desa, kelompok pecinta hewan, dan Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Sumbawa serta masyarakat.
 
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif menyampaikan, prinsip mencegah dan mengendalikan penyakit rabies dari aspek hewannya yaitu dengan memastikan hewan kesayangan sudah divaksin dan disterilisasi/kebiri. “Jangan meliarkan hewan dan buanglah sampah pada tempatnya, karena dengan membuang sampah sembarangan akan menyebabkan hewan memakan sisa-sisa makanan dari sampah”, ucap Syamsul. 
 
Selain itu, menurut Syamsul perlu dilakukan pengendalian populasi anjing. Ia jelaskan bahwa dalam situasi mendesak pengendalian populasi HPR (Hewan yang dapat menularkan rabies) dapat dilakukan dengan cara yang baik dan memperhatikan aspek kesejahteran hewan. “Pengendalian populasi HPR dilakukan atas perintah dari pemerintah setempat dengan memperhatikan ketersediaan sarana/prasarana yang memadai, keselamatan/kesehatan personil, melakukan identifikasi HPR, dan melakukan manajemen penanganan bangkai dengan baik”, ungkapnya.
 
Lebih lanjut Syamsul Ma’arif menegaskan bahwa pada prinsipnya pengendalian penyakit rabies memerlukan kerjasama secara terpadu lintas sektor dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat minimal masyarakat melaporkan ke Dinas Kesehatan setiap ada kasus gigitan HPR. “Pemerintah bersama masyarakat harus terus berupaya mengantisipasi menyebarnya penyakit rabies di Provinsi Nusa Tenggara Barat agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan meraih kembali predikat sebagai wilayah yang bebas rabies”, imbaunya
 
Sebagai tindak lanjut penanganan rabies di Kabupaten Sumbawa, Syamsul Ma’arif menyarankan beberapa hal diantaranya: 1).  sebagai antisipasi dini pengendalian penyakit rabies yaitu setelah dinyatakan wilayah KLB Rabies Kabupaten Sumbawa perlu diusulkan sebagai Daerah Wabah Rabies; 2). melakukan pengendalian populasi HPR di lokasi kasus gigitan; 3). membentuk Tim Gerak Cepat Penanganan Rabies di tingkat kabupaten dan kecamatan; 4). membentuk Posko Rabies Center; 5). koordinasi rutin lintas sektor untuk mengetahui perkembangan penanganan rabies; dan 6). tidak melakukan lalulintas keluar masuk wilayah Kabupaten Sumbawa. 
 
Menurut Syamsul, kejadian rabies tidak hanya di propinsi NTB namun juga beberapa wilayah lain di Indonesia. Untuk itu Ia katakan perlu adanya dukungan bersama oleh beberapa pihak untuk mencegah kejadian rabies di Indonesia agar tidak meluas.
 
"Dengan berbagai upaya yang sudah dilakukan di Kabupaten Sumbawa, saya yakin rabies di Sumbawa dapat dikendalilan dan segera bisa diberantas", tandasnya.
 
Sementara itu Bupati Kabupaten Sumbawa, H.M Husni Djibril  menyampaikan, untuk mencegah meluasnya kasus rabies di Kabupaten Sumbawa telah dilakukan tindakan preventif seperti memperketat lalulintas HPR, edukasi, tidak mengijinkan hewan kesayangan masuk ke Kabupaten Sumbawa dan depopulasi anjing liar. 
 
 
Kontak person:
Drh. Syamsul Ma’arif, M.Si, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian
Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset