• Beranda
  • Berita
  • Kementan Serius Bantu Peternak Cegah Harga Ayam Hidup Terus Anjlok

Kementan Serius Bantu Peternak Cegah Harga Ayam Hidup Terus Anjlok

  • 26 Juni 2019, 03:03 WIB
  • /
  • Dilihat 1197 kali

Jakarta (26/06)_Menyikapi harga livebird farm gate (LB) yang masih dibawah harga acuan Kemendag dan sekaligus evaluasi atas pertemuan serupa seminggu sebelumnya, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian kembali melakukan koordinasi untuk mengurai permasalahan tersebut dengan 

Tim Analisa, Tim Asistensi, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ketua GOPAN, Sekjen GPPU, Perwakilan GPPU, Ketua PINSAR Indonesia, dan Perwakilan PPUN di Bogor, 25 Juni 2016.

Menurut Sugiono, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, pertemuan serupa telah dilakukan secara marathon pada tanggal 13, 14, 18, dan 24 Juni 2019, sebagai bukti upaya serius Kementan dalam membantu peternak mencari solusi bersama dalam menghadapi harga LB yang masih rendah di beberapa tempat, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

Sementara itu Fini Murfiani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen PKH menyampaikan bahwa berdasarkan pantauan petugas PIP hari Selasa 25 Juni 2019, harga rataan per kg LB di Nasional adalah Rp. 20.216, sementara harga rataan di Pulau Jawa ada dikisaran Rp. 11.327, dan harga LB di Jateng dan Jatim hanya dikisaran Rp. 8.845 dan Rp. 10.736. Sementara harga per kg daging ayam di tingkat konsumen di Jawa mencapai rataan Rp. 30.808, dan di Jateng dan Jatim sendiri berkisar di harga Rp. 29.600 dan Rp. 25.200, bahkan berdasarkan data dari Info pangan pada pantauan pasar di DKI Jakarta harga pada beberapa pasar pantauan Rp.40.000.

Jatuhnya harga ayam ras pedaging di Pulau Jawa, diperkirakan karena tidak semuanya produksi daging ayam ras terserap di pasar tradisional. Hal ini kemungkinan terjadi karena peternak memprediksi akan terjadi peningkatan permintaan pasca idul fitri (adanya hajatan dan kegiatan lain), ternyata kondisi demikian tidak terjadi sehingga produk menjadi melimpah. Di samping itu perilaku penjualan daging ayam ras broiler dari hampir seluruh pelaku usaha ayam ras broiler masih bermuara di pasar tradisional dalam bentuk hot karkas dan LB sehingga rentan terhadap kelebihan pasokan dan permainan oleh pihak tertentu yang mengakibatkan disparitas harga yg besar antara produsen dan konsumen.

Oleh karena itu Pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang memiliki LB lebih dari 300.000 per minggu memiliki RPHU dan Cold Storage untuk menampung karkas dari RPHU.

Sesuai hasil dari beberapa pertemuan perunggasan sebelumnya serta sesuai dengan surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendagri tanggal 17 Juni 2019, para peternak (integrator, peternak mandiri, dan peternak UMKM) melakukan pembagian LB/karkas secara gratis kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin dengan menggunakan dana CSR masing-masing. Pembagian ayam ini dilakukan di beberapa tempat yaitu di Semarang, Solo Raya, dan Yogyakarta. 

I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan menegaskan bahwa upaya-upaya untuk membantu peternak dalam memulihkan harga LB terus dilakukan dan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Hal lanjutan yang akan dilakukan oleh Kementan adalah memastikan pelaksanaan afkir Parent Stock (PS) ayam ras broiler yang berumur di atas 68 minggu oleh seluruh pembibit PS ayam ras broiler selama 2 minggu dimulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2019 diikuti Pakta Integritas antara pemerintah dengan perusahaan pembibit PS ayam ras broiler tersebut.

"Evaluasi pelaksanaan kegiatan afkir akan dilaksanakan satu minggu setelah tenggat waktu, dan apabila harga LB masih belum sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 96 Tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Penjualan di Konsumen, maka akan dilakukan afkir PS ayam ras broiler berumur 60 minggu disertai evaluasi berkala sampai harga LB stabil sesuai acuan," tambahnya. 

Lanjut Ketut, memerintahkan agar pelaku usaha perunggasan yang telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, untuk meningkatkan kapasitas pemotongan di RPHU sampai 30% dari jumlah produksi LB internal.

"Kita juga akan segera mengeluarkan rencana aksi bersama penanganan ayam ras broiler secara menyeluruh hingga pasca panen yang melibatkan semua pihak terkait. Kita harapkan langkah-langkah strategis tersebut dapat segera mengembalikan harga LB sesuai dengan harga acuan Kemendag," tutup Ketut. 

 

Narahubung:

Ir. Sugiono MP., Direktur Perbibitan dan Produksi Peternakan, Ditjen PKH, Kementerian Pertanian.

Ir. Fini Murfiani, M.Si.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen PKH

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No.3
Gedung C Lt 6 - 9, Ragunan, Kec. Pasar Minggu,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset