• Beranda
  • Berita
  • Kementan Bersama Pakar dan Peternak Lakukan Analisa Perunggasan Terkini

Kementan Bersama Pakar dan Peternak Lakukan Analisa Perunggasan Terkini

  • 13 Juni 2019, 12:45 WIB
  • /
  • Dilihat 1055 kali

Jakarta _ Kementan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan hewan bersama Pakar dan Peternak melakukan analisa perunggasan terkini dalam upaya penataan perunggasan nasional  yang memerlukan koordinasi dan masukan dri stakeholder terkait parameter teknis penetapan alokasi pemasukan DOC GPS ayam ras tahun 2019, terlebih dengan kondisi terkini terkait harga livebird (LB) terutama di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.  

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita menyampaikan hasil pertemuan koordinasi ini menjadi dasar bagi pemerintah sebagai pengambil kebijakan dalam melakukan penataan pembangunan perunggasan nasional dan mencari solusi terhadap permasalahan yang ada saat ini.

“Kami mengharapkan pertemuan koordinasi dapat diputuskan langkah-langkah terbaik untuk perunggasan nasional kedepan” ungkap Ketut saat rapat koordinasi Analisa Kondisi perunggasan terkini , Kamis (13/6)

Pertemuan koordinasi tersebut dihadiri oleh Tim Pakar Analisa Supply – Demand Ayam Ras dan Telur Konsumsi, Tim Asistensi Perunggasan, perwakilan Satgas Pangan Mabes Polri,  Pimpinan Asosiasi Perunggasan GPPU, GOPAN, PPUN PRPM, Pinsar Indonesia dan PATAKA.

Ketut menuturkan agar menghasilkan keputusan terbaik, Kementan mengadakan Pertemuan Koordinasi Perunggasan Nasional pada tangal 10 dan 13 Juni 2019 di Jakarta, dan rencananya dilanjutkan tanggal 14 Juni di Solo.

"Kementan sangat serius untuk menetapkan kebijakan dalam penataan perunggasan nasional yang baik”, tegas Ketut. 

Ketut menyampaikan produksi pangan hewani asal ternak di Indonesia khususnya ayam ras telah mampu menyumbang sekitar 55% kebutuhan daging, dan 71% kebutuhan telur nasional. Sedangkan ayam Buras mampu menyumbang 11% daging dan 11% telur nasional. Industri perunggasan saat ini sudah mampu memenuhi kebutuhan protein hewani dalam negeri dan bahkan sudah diekspor. 

Lanjut Ketut menambahkan perunggasan nasional harus didorong untuk berkembang sesuai dengan kemajuan global atau modernisasi usaha perunggasan untuk memperoleh tingkat efisiensi usaha yang optimal sehingga peran pemerintah harus hadir dalam menjaga ketersediaan daging ayam ras sebagai komoditas peternakan, dengan mengatur penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras dan telu konsumsi.

Sebagai pendukung kebijakan pemerintah pusat, Ketut meminta kepada seluruh Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota untuk (1) Menghitung supply dan demand ayam ras broiler/layer di masing-masing provinsi; (2) Melakukan pendataan peternak, kandang close house (pemilik, kapasitas, alamat, dan siklus dalam 1 tahun) dimasing-masing provinsi; (3) Pendataan bobot potong/panen untuk masing-masing wilayah; (4) Pendataan seluruh RPHU dan Cold Storage (pemilik, alamat, kapasitas) diwilayah masing-masing, baik milik swasta maupun milik pemerintah; dan (5) Berpartisipasi aktif dalam melakukan pembinaan terhadap para peternak.

Menurut Ketut, peran Satgas Pangan sangat dibutuhkan untuk menyelidiki apa penyebab rendahnya harga LB dibeberapa daerah dan menertibkan pihak-pihak yang nakal/melanggar aturan baik dari pihak peternak (kecil, mandiri dan integrator) atau broker sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam pertemuan koordinasi tersebut  terdapat beberapa rekomendasi, setelah mencermati data perunggasan terkini, sebagai berikut:  (1) pengurangan DOC FS Broiler di wilayah Pulau Jawa dengan cara menarik telur tetas setelah candling sebesar 30% dari total telur fertil; (2) pelaksanaan pengurangan dilakukan pada tanggal 24 Juni - 23 Juli 2019 yang pengawasannya melibatkan unsur dari Ditjen PKH, Dinas yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi/Kabupaten/Kota, GPPU, GOPAN, PPUN dan PINSAR; (3) melakukan revisi Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi dalam rangka penyempurnaan regulasi dibidang perunggasan; dan (4) Setiap pelaku usaha dibidang perunggasan komersial (peternak, peternak mandiri, integrator, koperasi dll) menyampaikan kontak broker kepada Ditjen PKH paling lambat tanggal 20 Juni 2019, yang selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Segala program dan kebijakan perunggasan membutuhkan dukungan dari seluruh pihak agar perunggasan nasional kedepan semakin baik”tutup Ketut.

 

Narahubung:
Ir. Sugiono MP., Direktur Perbibitan dan Produksi Peternakan, Ditjen PKH, Kementerian Pertanian.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset